26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Berkas Perkara Penyuap Penyidik KPK Diserahkan ke JPU

PROKALTENG.CO-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas perkara Wali Kota nonaktif Tanjung Balai, Muhammad Syahrial dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Syahrial telah dilimpahkan tim penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

“Dilaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) dengan Tersangka MS (Walikota Tanjungbalai) dari Tim Penyidik kepada Tim JPU,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/6).

Ali menyampaikan, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap setelah Tim JPU melakukan pemeriksaan, baik kelengkapan syarat materil maupun formil.

“Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan Tim JPU selama 20 hari kedepan, terhitung 22 Juni 2021 sampai dengan 11 Juli 2021 di Rutan KPK Kavling C1,” ucap Ali.

Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menuturkan, tim penyidik KPK mempunyai masa waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan Syahrial. Selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga :  Keluhkan Soal Birokrasi, Jokowi: Negara Kita Bukan Negara Peraturan

“Dalam waktu 14 hari kerja, segera akan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor,” tegas Ali.

Dalam perkara rasuah ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK asal kepolisian, Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacara Maskur Husain (MH). KPK menduga, penyidik asal Korps Bhayangkara Stepanus menerima suap untuk mengurus perkara yang menjerat Syahrial.

Stepanus yang merupakan penyidik KPK bersama dengan Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menjerat Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan. Kesepakatan uang Rp 1,5 miliar ini, setelah Stepanus bertemu Syahrial di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.

Syahrial lantas menyanggupi permintaan uang itu, dengan kesepakatan kasusnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Terlebih KPK juga sampai saat ini belum mengumumkan sejumlah pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus lelang jabatan di Kota Tanjungbalai.

Baca Juga :  Ketua KPU Arief Budiman Positif Covid-19, Batal Rapat di Istana Bogor

Syahrial memberikan uang itu secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari Stepanus. Uang itu baru diserahkan dengan total Rp 1,3 miliar.

Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PROKALTENG.CO-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas perkara Wali Kota nonaktif Tanjung Balai, Muhammad Syahrial dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Syahrial telah dilimpahkan tim penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

“Dilaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) dengan Tersangka MS (Walikota Tanjungbalai) dari Tim Penyidik kepada Tim JPU,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/6).

Ali menyampaikan, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap setelah Tim JPU melakukan pemeriksaan, baik kelengkapan syarat materil maupun formil.

“Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan Tim JPU selama 20 hari kedepan, terhitung 22 Juni 2021 sampai dengan 11 Juli 2021 di Rutan KPK Kavling C1,” ucap Ali.

Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menuturkan, tim penyidik KPK mempunyai masa waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan Syahrial. Selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga :  Keluhkan Soal Birokrasi, Jokowi: Negara Kita Bukan Negara Peraturan

“Dalam waktu 14 hari kerja, segera akan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor,” tegas Ali.

Dalam perkara rasuah ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK asal kepolisian, Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacara Maskur Husain (MH). KPK menduga, penyidik asal Korps Bhayangkara Stepanus menerima suap untuk mengurus perkara yang menjerat Syahrial.

Stepanus yang merupakan penyidik KPK bersama dengan Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menjerat Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan. Kesepakatan uang Rp 1,5 miliar ini, setelah Stepanus bertemu Syahrial di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.

Syahrial lantas menyanggupi permintaan uang itu, dengan kesepakatan kasusnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Terlebih KPK juga sampai saat ini belum mengumumkan sejumlah pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus lelang jabatan di Kota Tanjungbalai.

Baca Juga :  Ketua KPU Arief Budiman Positif Covid-19, Batal Rapat di Istana Bogor

Syahrial memberikan uang itu secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari Stepanus. Uang itu baru diserahkan dengan total Rp 1,3 miliar.

Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terpopuler

Artikel Terbaru