31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Dewas KPK Akan Putuskan Sidang Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Pekan Depan

PROKALTENG.CO – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan segera memutus persidangan dugaan pelanggaran kode etik, yang diduga dilakukan Firli Bahuri. Pembacaan putusan etik rencananya akan digelar, pada Rabu (27/12) mendatang.

“Bahwa sidang sudah selesai, dan kami tutup sidang, dan nanti akan dilanjutkan pada tanggal 27 hari Rabu, Desember, jam 11 pembacaan putusan,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).

Tumpak mengatakan, pihaknya sudah menggelar musyawarah Majelis Etik untuk memutuskan dugaan pelanggaran etik terhadap Firli. Namun, hasil putusan akan dibacakan pada Rabu mendatang.

“Jadi, sebenarnya putusan pun sudah kami putus, sudah kami musyawarahkan, tapi tentunya pembacaannya di tanggal 27 Desember hari Rabu,” ucap Tumpak.

Baca Juga :  Warga Berhamburan, Gempa Berpusat di Laut Dekat Kabupaten Malang

Meski Firli Bahuri telah menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan Pimpinan KPK, Dewas KPK tetap menggelar sidang dugaan pelanggaran etik tersebut. Karena Presiden Jokowi belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri.

Terkait dugaan pelanggaran etik, Tumpak sebelumnya menyatakan terdapat tiga dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri. Dugaan pelanggaran etik yang pertama, terkait pertemuan antara Firli dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dewas KPK menduga, ada beberapa pertemuan dan komunikasi antara Firli dengan Yasin Limpo.

“Ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik, yaitu perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Pak FB dengan Pak Menteri SYL. Ada beberapa pertemuan dan komunikasi-komunikasi,” ucap Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (8/12).

Baca Juga :  Mukti Fajar Nur Dewata Terpilih sebagai Ketua KY

Dugaan pelanggaran etik kedua, terkait ketidakjujuran Firli Bahuri dalam pengisian Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, Firli memiliki utang, tetapi tak dicantumkan ke dalam LHKPN.

‘Ketiga, ada berhubungan dengan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara,” papar Tumpak.

Tumpak menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 33 saksi, termasuk Firli Bahuri. Pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya yang saat ini mengusut dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, yang menjerat Firli Bahuri.

“Dalam waktu dekat yang dekat nanti, kami akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini,” pungkas Tumpak. (pri/jawapos.com)

PROKALTENG.CO – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan segera memutus persidangan dugaan pelanggaran kode etik, yang diduga dilakukan Firli Bahuri. Pembacaan putusan etik rencananya akan digelar, pada Rabu (27/12) mendatang.

“Bahwa sidang sudah selesai, dan kami tutup sidang, dan nanti akan dilanjutkan pada tanggal 27 hari Rabu, Desember, jam 11 pembacaan putusan,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).

Tumpak mengatakan, pihaknya sudah menggelar musyawarah Majelis Etik untuk memutuskan dugaan pelanggaran etik terhadap Firli. Namun, hasil putusan akan dibacakan pada Rabu mendatang.

“Jadi, sebenarnya putusan pun sudah kami putus, sudah kami musyawarahkan, tapi tentunya pembacaannya di tanggal 27 Desember hari Rabu,” ucap Tumpak.

Baca Juga :  Warga Berhamburan, Gempa Berpusat di Laut Dekat Kabupaten Malang

Meski Firli Bahuri telah menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan Pimpinan KPK, Dewas KPK tetap menggelar sidang dugaan pelanggaran etik tersebut. Karena Presiden Jokowi belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri.

Terkait dugaan pelanggaran etik, Tumpak sebelumnya menyatakan terdapat tiga dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri. Dugaan pelanggaran etik yang pertama, terkait pertemuan antara Firli dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dewas KPK menduga, ada beberapa pertemuan dan komunikasi antara Firli dengan Yasin Limpo.

“Ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik, yaitu perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Pak FB dengan Pak Menteri SYL. Ada beberapa pertemuan dan komunikasi-komunikasi,” ucap Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (8/12).

Baca Juga :  Mukti Fajar Nur Dewata Terpilih sebagai Ketua KY

Dugaan pelanggaran etik kedua, terkait ketidakjujuran Firli Bahuri dalam pengisian Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, Firli memiliki utang, tetapi tak dicantumkan ke dalam LHKPN.

‘Ketiga, ada berhubungan dengan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara,” papar Tumpak.

Tumpak menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 33 saksi, termasuk Firli Bahuri. Pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya yang saat ini mengusut dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, yang menjerat Firli Bahuri.

“Dalam waktu dekat yang dekat nanti, kami akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini,” pungkas Tumpak. (pri/jawapos.com)

Terpopuler

Artikel Terbaru