26.9 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Umrah Wajib Karantina dan PCR

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) berencana melakukan revisi biaya pelaksanaan penyelenggaraan ibadah umrah. Hal ini dilakukan atas penyesuaian sejumlah kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Direktur Bina Haji dan Umrah, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag Nur Arifin menjelaskan bahwa saat ini, perihal biaya masih merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 777 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh Referensi Masa Pandemi Covid-19.

“Kami juga rencanakan setelah teknis selesai, kami juga melakukan pembahasan revisi KMA Nomor 777 Tahun 2021 tentang biaya referensi jamaah umrah era pandemi,” ungkap dia dalam acara daring, Jumat (22/10).

Adapun, biaya referensi yang ditetapkan adalah sebesar Rp 26 juta atau naik sekitar 30 persen dari biaya pada masa sebelum pandemi. Keputusan tersebut mempertimbangkan biaya operasional pemberangkatan calon jamaah, seperti jumlah tempat duduk pesawat yang dikurangi yang menyebabkan penambahan biaya.

Baca Juga :  Wabah Covid-19 Makin Parah, DPR dan Kemendikbud Sepakat Tiadakan UN

“Kita kemarin memiliki KMA itu biaya Rp 26 juta, kalau biaya normal Rp 20 juta, karena pandemi naik 30 persen jadi 26 juta minimal,” jelasnya.

Kata dia, revisi ini diperlukan mengingat adanya kebutuhan tambahan akibat penyesuaian kebijakan penyelenggaraan umrah dari pihak Saudi dan Indonesia. Mulai dari kewajiban karantina hingga tes PCR.

“Tahun 2021 ini kita akan revisi, sebenarnya real kebutuhannya berapa, apakah masih sama Rp 26 juta atau naik, kami sedang mengumpulkan tahapan-tahapan teknis yang menjadi pertimbangannya,” pungkas Arifin.

 

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) berencana melakukan revisi biaya pelaksanaan penyelenggaraan ibadah umrah. Hal ini dilakukan atas penyesuaian sejumlah kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Direktur Bina Haji dan Umrah, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag Nur Arifin menjelaskan bahwa saat ini, perihal biaya masih merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 777 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh Referensi Masa Pandemi Covid-19.

“Kami juga rencanakan setelah teknis selesai, kami juga melakukan pembahasan revisi KMA Nomor 777 Tahun 2021 tentang biaya referensi jamaah umrah era pandemi,” ungkap dia dalam acara daring, Jumat (22/10).

Adapun, biaya referensi yang ditetapkan adalah sebesar Rp 26 juta atau naik sekitar 30 persen dari biaya pada masa sebelum pandemi. Keputusan tersebut mempertimbangkan biaya operasional pemberangkatan calon jamaah, seperti jumlah tempat duduk pesawat yang dikurangi yang menyebabkan penambahan biaya.

Baca Juga :  Wabah Covid-19 Makin Parah, DPR dan Kemendikbud Sepakat Tiadakan UN

“Kita kemarin memiliki KMA itu biaya Rp 26 juta, kalau biaya normal Rp 20 juta, karena pandemi naik 30 persen jadi 26 juta minimal,” jelasnya.

Kata dia, revisi ini diperlukan mengingat adanya kebutuhan tambahan akibat penyesuaian kebijakan penyelenggaraan umrah dari pihak Saudi dan Indonesia. Mulai dari kewajiban karantina hingga tes PCR.

“Tahun 2021 ini kita akan revisi, sebenarnya real kebutuhannya berapa, apakah masih sama Rp 26 juta atau naik, kami sedang mengumpulkan tahapan-tahapan teknis yang menjadi pertimbangannya,” pungkas Arifin.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru