25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dijamin Panglima TNI dan Luhut, Penahanan Mantan Danjen Kopassus Ditan

JAKARTA – Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus
(Kopassus) Mayjen (Purn) Soenarko menghirup udara bebas, kemarin (21/6). Itu
setelah penahanan tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal itu
ditangguhkan oleh kepolisian.

Penangguhan itu dijamin Panglima
TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar
Panjaitan.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen
Pol Dedi Prasetyo mengatakan atas penanggguhan penahanan itu, Soenarko kemarin
keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur Jakarta. Menurut
Dedi, penangguhan penahanan diberikan atas pertimbangan penyidik. Pertimbangan
itu salah satunya tersangka berjanji tidak akan mengulang perbuatannya dan
tidak akan kabur.

Selain itu, kata Dedi, penyidik
menilai Seonarko kooperatif selama proses hukum berjalan. Meski demikian, pihak
kepolisian memastikan proses hukum Soenarko tetap berjalan. Pemeriksaan saksi
hingga tersangka bakal dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidikan. “Untuk
proses penanganan kasus tetap sesuai prosedur,” kata Dedi, kemarin (21/6).

Untuk diketahui, Soenarko
ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata ilegal dari Aceh pada
Mei lalu. Dia kemudian ditangkap dan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Menurut keterangan Polri, senjata yang diduga dibawa orang dekat Soenarko itu dinilai
berpotensi mengancam keamanan nasional.

Baca Juga :  Marak Surat Bebas Covid-19 Ilegal, Polri Tak Mau Kecolongan

Disisi lain, Panglima TNI
Marsekal Hadi Tjahjanto membenarkan bahwa dirinya menjadi penjamin untuk
penangguhan penahanan Soenarko. Hal itu disampaikan Hadi saat melakukan
kunjungan dan silaturahmi dengan ulama se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Tebu
Ireng, Jombang pada Kamis (20/6) lalu.

“Sebelum ke sini (Tebu Ireng),
saya menelpon Danpom TNI Mayjen TNI Dedy Iswanto untuk berkoordinasi dengan
Kababinkum TNI agar menyampaikan kepada penyidik, meminta penangguhan penahanan
Mayjen TNI (Purn) Soenarko,” ujarnya melalui keterangan resmi.

Kepala Pusat Penerangan
(Kapuspen) TNI Mayjen TNI Sisriadi menambahkan, surat permintaan penangguhan
penahanan tersebut telah ditandatangani oleh Panglima dan diserahkan kepada Kapolri
Jenderal Pol Tito Karnavian pada Kamis (20/6) sekitar pukul 20.30.

Menurut Sisriadi, ada beberapa
pertimbangan yang mendasari permintaan penangguhan penahanan tersebut.
Diantaranya, aspek hukum dan rekam jejak Soenarko selama berdinas di TNI maupun
setelah purnawirawan. “Dan ada pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI
dengan purnawirawan,” kata Sisriadi di Jakarta, kemarin.

Baca Juga :  Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2020 Serentak dan Bert

Sementara itu, pihak istana tidak
mempersoalkan penangguhan penahanan yang didapat Soenarko. Kepala Staf
Kepresidenan (KSP) Moeldoko meyakini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang memberikan
jaminan memiliki pertimbangan yang matang.

“Pasti sudah dipertimbangkan
masak-masak,” ujarnya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Apalagi, kata dia, Panglima TNI masih memiliki tanggung jawab sebagai pembina
bagi para purnawirawan. “Jadi dengan pertimbangan-pertimbangan tersendiri
Panglima melakukan itu. Jadi saya kira, saya apresiasi lah panglima itu,” imbuhnya.

Moeldoko juga menegaskan, dalam
kasus dugaan makar, pemerintah tidak mau ikut campur ataupun mengintervensi.
Istana menyerahkan sepenuhnya persoalan hukum ke polri. “Tidak mengintervensi,
tidak mau melibatkan diri, tidak mau mengurangi independensi dari aparat
penegak hukum,” pungkasnya. (far/ful/fin/kpc)

JAKARTA – Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus
(Kopassus) Mayjen (Purn) Soenarko menghirup udara bebas, kemarin (21/6). Itu
setelah penahanan tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal itu
ditangguhkan oleh kepolisian.

Penangguhan itu dijamin Panglima
TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar
Panjaitan.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen
Pol Dedi Prasetyo mengatakan atas penanggguhan penahanan itu, Soenarko kemarin
keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur Jakarta. Menurut
Dedi, penangguhan penahanan diberikan atas pertimbangan penyidik. Pertimbangan
itu salah satunya tersangka berjanji tidak akan mengulang perbuatannya dan
tidak akan kabur.

Selain itu, kata Dedi, penyidik
menilai Seonarko kooperatif selama proses hukum berjalan. Meski demikian, pihak
kepolisian memastikan proses hukum Soenarko tetap berjalan. Pemeriksaan saksi
hingga tersangka bakal dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidikan. “Untuk
proses penanganan kasus tetap sesuai prosedur,” kata Dedi, kemarin (21/6).

Untuk diketahui, Soenarko
ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata ilegal dari Aceh pada
Mei lalu. Dia kemudian ditangkap dan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Menurut keterangan Polri, senjata yang diduga dibawa orang dekat Soenarko itu dinilai
berpotensi mengancam keamanan nasional.

Baca Juga :  Marak Surat Bebas Covid-19 Ilegal, Polri Tak Mau Kecolongan

Disisi lain, Panglima TNI
Marsekal Hadi Tjahjanto membenarkan bahwa dirinya menjadi penjamin untuk
penangguhan penahanan Soenarko. Hal itu disampaikan Hadi saat melakukan
kunjungan dan silaturahmi dengan ulama se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Tebu
Ireng, Jombang pada Kamis (20/6) lalu.

“Sebelum ke sini (Tebu Ireng),
saya menelpon Danpom TNI Mayjen TNI Dedy Iswanto untuk berkoordinasi dengan
Kababinkum TNI agar menyampaikan kepada penyidik, meminta penangguhan penahanan
Mayjen TNI (Purn) Soenarko,” ujarnya melalui keterangan resmi.

Kepala Pusat Penerangan
(Kapuspen) TNI Mayjen TNI Sisriadi menambahkan, surat permintaan penangguhan
penahanan tersebut telah ditandatangani oleh Panglima dan diserahkan kepada Kapolri
Jenderal Pol Tito Karnavian pada Kamis (20/6) sekitar pukul 20.30.

Menurut Sisriadi, ada beberapa
pertimbangan yang mendasari permintaan penangguhan penahanan tersebut.
Diantaranya, aspek hukum dan rekam jejak Soenarko selama berdinas di TNI maupun
setelah purnawirawan. “Dan ada pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI
dengan purnawirawan,” kata Sisriadi di Jakarta, kemarin.

Baca Juga :  Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2020 Serentak dan Bert

Sementara itu, pihak istana tidak
mempersoalkan penangguhan penahanan yang didapat Soenarko. Kepala Staf
Kepresidenan (KSP) Moeldoko meyakini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang memberikan
jaminan memiliki pertimbangan yang matang.

“Pasti sudah dipertimbangkan
masak-masak,” ujarnya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Apalagi, kata dia, Panglima TNI masih memiliki tanggung jawab sebagai pembina
bagi para purnawirawan. “Jadi dengan pertimbangan-pertimbangan tersendiri
Panglima melakukan itu. Jadi saya kira, saya apresiasi lah panglima itu,” imbuhnya.

Moeldoko juga menegaskan, dalam
kasus dugaan makar, pemerintah tidak mau ikut campur ataupun mengintervensi.
Istana menyerahkan sepenuhnya persoalan hukum ke polri. “Tidak mengintervensi,
tidak mau melibatkan diri, tidak mau mengurangi independensi dari aparat
penegak hukum,” pungkasnya. (far/ful/fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru