26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Marak Surat Bebas Covid-19 Ilegal, Polri Tak Mau Kecolongan

Gelombang pemudik terlihat mulai meningkat
jelang Hari Raya Idul Fitri 2020. Oleh karena itu, Mabes Polri mengintruksikan
kepada jajarannya agar semakin teliti dalam melakukan penyekatan mudik.

Pengetatan penjagaan ini dalam hal melakukan
pengecekan kepada surat keterangan bebas Covid-19 sebagai syarat seseorang
bepergian ke luar daerah. Dengan begitu, diharapkan warga yang ke luar daerah
memang untuk kepentingan mendesak bukan mudik.

“Polri sudah menginstruksikan kepada seluruh
jajaran khususnya personel yang bertugas di pos cek poin dan di pos pantau PSBB
agar melaksanakan tugas lebih ketat dan lebih teliti dalam memeriksa surat
keterangan bebas Covid-19,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol
Ahmad Ramdhan kepada wartawan, Sabtu (16/5).

Baca Juga :  Tren Abaikan Prokes Meningkat, Satgas Covid: Masyarakat Seperti Gali K

Intruksi ini dikeluarkan tak lepas atas
terjadinya kasus pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19 yang dijual oleh
oknum-oknum tertentu. Dia pun meminta masyarakat agar tidak membeli surat
tersebut secara ilegal karena melanggar pidana.

“Tetap waspada kepada para pihak-pihak yang
memanfaatkan situasi dengan jual surat palsu karena berdampak pada pidana,”
jelas Ahmad.

“Diimbau bagi warga yang hendak melakukan
perjalanan antar wilayah agar mematuhi ketentuan dalam surat edaran nomor
4/2020 dari Gugus Tugas dengan menunjukan surat keterangan negatif Covid-19 dan
berdasarkan PCR tes atau rapid tes atau surat keterangan sehat dari dinas
setempat atau rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan,” imbuhnya.

Gelombang pemudik terlihat mulai meningkat
jelang Hari Raya Idul Fitri 2020. Oleh karena itu, Mabes Polri mengintruksikan
kepada jajarannya agar semakin teliti dalam melakukan penyekatan mudik.

Pengetatan penjagaan ini dalam hal melakukan
pengecekan kepada surat keterangan bebas Covid-19 sebagai syarat seseorang
bepergian ke luar daerah. Dengan begitu, diharapkan warga yang ke luar daerah
memang untuk kepentingan mendesak bukan mudik.

“Polri sudah menginstruksikan kepada seluruh
jajaran khususnya personel yang bertugas di pos cek poin dan di pos pantau PSBB
agar melaksanakan tugas lebih ketat dan lebih teliti dalam memeriksa surat
keterangan bebas Covid-19,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol
Ahmad Ramdhan kepada wartawan, Sabtu (16/5).

Baca Juga :  Tren Abaikan Prokes Meningkat, Satgas Covid: Masyarakat Seperti Gali K

Intruksi ini dikeluarkan tak lepas atas
terjadinya kasus pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19 yang dijual oleh
oknum-oknum tertentu. Dia pun meminta masyarakat agar tidak membeli surat
tersebut secara ilegal karena melanggar pidana.

“Tetap waspada kepada para pihak-pihak yang
memanfaatkan situasi dengan jual surat palsu karena berdampak pada pidana,”
jelas Ahmad.

“Diimbau bagi warga yang hendak melakukan
perjalanan antar wilayah agar mematuhi ketentuan dalam surat edaran nomor
4/2020 dari Gugus Tugas dengan menunjukan surat keterangan negatif Covid-19 dan
berdasarkan PCR tes atau rapid tes atau surat keterangan sehat dari dinas
setempat atau rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan,” imbuhnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru