28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Hari Ini Hasil SKD Tes CPNS 2019 Diumumkan

PESERTA seleksi CPNS formasi tahun 2019 yang lolos passing grade
CAT bisa mulai mengecek laman resmi instansi yang dituju. Dalam dua hari ini,
kelulusan seleksi kompetensi dasar (SKD) bakal diumumkan instansi terkait.

Plt Kepala Biro Hubungan
Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, proses
verifikasi dan validasi (verval) SKD CPNS telah rampung. Hasilnya pun sudah
diserahkan kepada 521 instansi terkait. Terdiri atas 65 instansi pemerintah
pusat (kementerian/lembaga) dan 456 instansi pemerintah daerah
(provinsi/kabupaten/kota).

”Penyerahan hasil SKD tersebut
disampaikan kepada seluruh admin instansi melalui portal Sistem Seleksi CPNS
Nasional (SSCN),” ujarnya kemarin (21/3).

Seluruh instansi juga telah
diminta mengumumkan hasil SKD secara serentak melalui website atau akun media
sosial masing-masing. Mereka diberi tenggat mulai 22 hingga 23 Maret 2020.
Tanggal pengumuman tersebut sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sebelumnya.
”Jadi, nanti dilihatnya di website masing-masing instansi. Waktunya bergantung
mereka,” paparnya.

Baca Juga :  Menperin Optimistis Industri Manufaktur Tetap Ekspansif

Soal jumlah peserta yang lolos,
Paryono enggan menyebutkan. Dia mengaku belum mendapat data lengkap. Namun,
berdasar data pada hari terakhir tes SKD (10/3), tercatat sebanyak 3.067.777
peserta lolos passing grade dari 3.361.802 peserta SKD yang login tes CAT.

Dari jumlah tersebut, peserta
yang lolos passing grade SKD untuk formasi umum hanya mencapai 44,13 persen.
Sedangkan untuk kategori tenaga cyber 56,32 persen, putra/putri Papua dan Papua
Barat 26,54 persen, penyandang disabilitas 66,45 persen, lulusan terbaik 91,62
persen, serta diaspora 100 persen.

Sebagai informasi, lolos passing
grade CAT belum bisa dinyatakan maju ke babak selanjutnya pada tes seleksi
kompetensi bidang (SKB). Sebab, terhadap peserta harus dilakukan pe-ranking-an
tiga kali kuota. Misalnya, kuota untuk formasi A dua kursi. Jadi, akan diambil
enam peserta dengan nilai tertinggi untuk formasi tersebut.

Baca Juga :  Kemenperin Motori Dialog Indonesia-Jepang untuk Kembangkan Otomotif

Sementara itu, setelah pengumuman
SKD, peserta tidak langsung menjalani tes SKB. Sebab, jadwal pelaksanaan SKB
ditunda sampai waktu yang akan ditentukan kemudian oleh panselnas. Hal itu
imbas dari merebaknya wabah Covid-19.

PESERTA seleksi CPNS formasi tahun 2019 yang lolos passing grade
CAT bisa mulai mengecek laman resmi instansi yang dituju. Dalam dua hari ini,
kelulusan seleksi kompetensi dasar (SKD) bakal diumumkan instansi terkait.

Plt Kepala Biro Hubungan
Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, proses
verifikasi dan validasi (verval) SKD CPNS telah rampung. Hasilnya pun sudah
diserahkan kepada 521 instansi terkait. Terdiri atas 65 instansi pemerintah
pusat (kementerian/lembaga) dan 456 instansi pemerintah daerah
(provinsi/kabupaten/kota).

”Penyerahan hasil SKD tersebut
disampaikan kepada seluruh admin instansi melalui portal Sistem Seleksi CPNS
Nasional (SSCN),” ujarnya kemarin (21/3).

Seluruh instansi juga telah
diminta mengumumkan hasil SKD secara serentak melalui website atau akun media
sosial masing-masing. Mereka diberi tenggat mulai 22 hingga 23 Maret 2020.
Tanggal pengumuman tersebut sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sebelumnya.
”Jadi, nanti dilihatnya di website masing-masing instansi. Waktunya bergantung
mereka,” paparnya.

Baca Juga :  Menperin Optimistis Industri Manufaktur Tetap Ekspansif

Soal jumlah peserta yang lolos,
Paryono enggan menyebutkan. Dia mengaku belum mendapat data lengkap. Namun,
berdasar data pada hari terakhir tes SKD (10/3), tercatat sebanyak 3.067.777
peserta lolos passing grade dari 3.361.802 peserta SKD yang login tes CAT.

Dari jumlah tersebut, peserta
yang lolos passing grade SKD untuk formasi umum hanya mencapai 44,13 persen.
Sedangkan untuk kategori tenaga cyber 56,32 persen, putra/putri Papua dan Papua
Barat 26,54 persen, penyandang disabilitas 66,45 persen, lulusan terbaik 91,62
persen, serta diaspora 100 persen.

Sebagai informasi, lolos passing
grade CAT belum bisa dinyatakan maju ke babak selanjutnya pada tes seleksi
kompetensi bidang (SKB). Sebab, terhadap peserta harus dilakukan pe-ranking-an
tiga kali kuota. Misalnya, kuota untuk formasi A dua kursi. Jadi, akan diambil
enam peserta dengan nilai tertinggi untuk formasi tersebut.

Baca Juga :  Kemenperin Motori Dialog Indonesia-Jepang untuk Kembangkan Otomotif

Sementara itu, setelah pengumuman
SKD, peserta tidak langsung menjalani tes SKB. Sebab, jadwal pelaksanaan SKB
ditunda sampai waktu yang akan ditentukan kemudian oleh panselnas. Hal itu
imbas dari merebaknya wabah Covid-19.

Terpopuler

Artikel Terbaru