28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Belum Miliki NUPTK, 789 Ribuan Guru Honorer Terancam Tak Gajian

Ketentuan baru penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS)
untuk gaji guru honorer ibarat buah simalakama. Di satu sisi, alokasi dana BOS
untuk gaji guru honorer ditingkatkan dari maksimal 15 persen menjadi 50 persen.

Di sisi lain ada syarat lain, guru honorer yang bisa mendapatkan
gaji dari dana BOS wajib memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan
(NUPTK).

Berdasar data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) per 18 Desember 2019, jumlah guru honorer yang memiliki NUPTK ada
708.963 orang. Jumlah ini setara dengan 47 persen jumlah guru honorer yang
mencapai 1.498.344 orang. Artinya, ada sekitar 789 ribu guru honorer belum
memiliki NUPTK sehingga tidak berhak menerima gaji dari dana BOS.

Baca Juga :  Mendikbud Ingatkan Sekolah Tak Boleh Paksa Murid Ikuti KBM Tatap Muka

Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi menyambut baik adanya sejumlah
penyederhanaan dalam penyaluran dana BOS. Begitu juga peruntukan dana BOS untuk
gaji guru honorer yang mencapai 50 persen. “Bisa untuk membantu kesejahteraan
kawan-kawan guru honorer,” kata Unifah Rosyidi di sela Konferensi Kerja Nasional
(Konkernas) PGRI yang digelar di Jakarta 21-23 Februari.

Unifah mengatakan, petunjuk teknis atau juknis penggunaan dana
BOS untuk gaji guru honorer harus diperbaiki. Sebab, syarat wajib memiliki
NUPTK bagi honorer untuk bisa mendapatkan gaji dari dana BOS sulit dipenuhi.
Alasannya, untuk bisa mendapatkan NUPTK, seorang guru wajib mendapatkan surat
keputusan (SK) dari pemerintah daerah (pemda). “Sedangkan SK dari pemda itu
sudah distop. Tidak boleh,” katanya.

Baca Juga :  Buruan! Pendaftaran Sekolah Kedinasan Telah Dibuka, Kuota Terbatas

Menurut Unifah saat ini pemda tidak mudah mengeluarkan SK untuk
guru honorer karena ada peraturan pemerintah (PP) 48/2005 yang melarangnya.
Unifah menegaskan masih banyak guru honorer yang belum ber-NUPTK.

Di dalam aturan yang lama, mereka masih bisa mendapatkan gaji
dari dana BOS. Sebab tidak diatur ketentuan wajib memiliki NUPTK. Meskipun
nominal gaji yang diterima kecil, karena dibatasi maksimal 15 persen dari dana
BOS. Untuk itu, dia menegaskan aturan wajib memiliki NUPTK bagi guru honorer
supaya bisa menerima gaji dari dana BOS itu untuk direvisi. “Kalau tidak, itu
bisa menimbulkan problem baru,” pungkas guru besar Universitas Negeri Jakarta
(UNJ) itu.(jpc)

 

Ketentuan baru penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS)
untuk gaji guru honorer ibarat buah simalakama. Di satu sisi, alokasi dana BOS
untuk gaji guru honorer ditingkatkan dari maksimal 15 persen menjadi 50 persen.

Di sisi lain ada syarat lain, guru honorer yang bisa mendapatkan
gaji dari dana BOS wajib memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan
(NUPTK).

Berdasar data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) per 18 Desember 2019, jumlah guru honorer yang memiliki NUPTK ada
708.963 orang. Jumlah ini setara dengan 47 persen jumlah guru honorer yang
mencapai 1.498.344 orang. Artinya, ada sekitar 789 ribu guru honorer belum
memiliki NUPTK sehingga tidak berhak menerima gaji dari dana BOS.

Baca Juga :  Mendikbud Ingatkan Sekolah Tak Boleh Paksa Murid Ikuti KBM Tatap Muka

Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi menyambut baik adanya sejumlah
penyederhanaan dalam penyaluran dana BOS. Begitu juga peruntukan dana BOS untuk
gaji guru honorer yang mencapai 50 persen. “Bisa untuk membantu kesejahteraan
kawan-kawan guru honorer,” kata Unifah Rosyidi di sela Konferensi Kerja Nasional
(Konkernas) PGRI yang digelar di Jakarta 21-23 Februari.

Unifah mengatakan, petunjuk teknis atau juknis penggunaan dana
BOS untuk gaji guru honorer harus diperbaiki. Sebab, syarat wajib memiliki
NUPTK bagi honorer untuk bisa mendapatkan gaji dari dana BOS sulit dipenuhi.
Alasannya, untuk bisa mendapatkan NUPTK, seorang guru wajib mendapatkan surat
keputusan (SK) dari pemerintah daerah (pemda). “Sedangkan SK dari pemda itu
sudah distop. Tidak boleh,” katanya.

Baca Juga :  Buruan! Pendaftaran Sekolah Kedinasan Telah Dibuka, Kuota Terbatas

Menurut Unifah saat ini pemda tidak mudah mengeluarkan SK untuk
guru honorer karena ada peraturan pemerintah (PP) 48/2005 yang melarangnya.
Unifah menegaskan masih banyak guru honorer yang belum ber-NUPTK.

Di dalam aturan yang lama, mereka masih bisa mendapatkan gaji
dari dana BOS. Sebab tidak diatur ketentuan wajib memiliki NUPTK. Meskipun
nominal gaji yang diterima kecil, karena dibatasi maksimal 15 persen dari dana
BOS. Untuk itu, dia menegaskan aturan wajib memiliki NUPTK bagi guru honorer
supaya bisa menerima gaji dari dana BOS itu untuk direvisi. “Kalau tidak, itu
bisa menimbulkan problem baru,” pungkas guru besar Universitas Negeri Jakarta
(UNJ) itu.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru