31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Catat Aturan Baru Pembelian Tabung Gas 3 Kilogram, Begini Regulasinya!

PROKALTENG.CO – Ada aturan baru terkait regulasi dan distribusi liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram yang bakal berlaku sejak awal tahun 2024.

Dilansir dari Antara pada Rabu (20/12), aturan tersebut diungkapkan oleh Kementerian ESDM sebagai pihak yang berwenang dalam mengatur distribusi LPG di Indonesia.

Kementerian ESDM menyatakan bahwa pembelian LPG tabung 3 kilogram hanya dapat dilakukan oleh pengguna tertentu yang telah terdata. Disebutkan juga bahwa aturan tersebut akan berlaku sejak 1 Januari 2024

Tutuka Ariadji selaku Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM meminta masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg.

Masyarakat yang hendak memeriksa status pengguna LPG tabung 3 kg dapat mendaftar atau memeriksa data diri di sub penyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Baca Juga :  Iringi Rencana Pemindahan Ibukota, Anggota DPR Minta Pemerintah Cegah

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkap Tutuka.

Pemberlakuan aturan kewajiban pengguna untuk harus terdata lebih dahulu ditujukan supaya pendistribusian LPG tabung 3 kg bisa lebih tepat sasaran.

Dengan demikian, besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Tutuka juga menyampaikan bahwa selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.

Ia mengatakan pemerintah dan badan usaha penerima penugasan yakni PT Pertamina (Persero) menjamin bahwa data konsumen akan aman dan terlindungi.

Pengguna LPG tabung 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Baca Juga :  Menkumham Menghadiri Sejumlah Pertemuan Bilateral Penting pada Sidang WIPO

Berdasarkan data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG tabung 3 kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur/pangkalan resmi.

Regulasi terkait pendataan pengguna LPG tabung 3 kg adalah tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima.

“Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg agar tepat sasaran,” pungkas Tutuka. (pri/jawapos.com)

PROKALTENG.CO – Ada aturan baru terkait regulasi dan distribusi liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram yang bakal berlaku sejak awal tahun 2024.

Dilansir dari Antara pada Rabu (20/12), aturan tersebut diungkapkan oleh Kementerian ESDM sebagai pihak yang berwenang dalam mengatur distribusi LPG di Indonesia.

Kementerian ESDM menyatakan bahwa pembelian LPG tabung 3 kilogram hanya dapat dilakukan oleh pengguna tertentu yang telah terdata. Disebutkan juga bahwa aturan tersebut akan berlaku sejak 1 Januari 2024

Tutuka Ariadji selaku Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM meminta masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg.

Masyarakat yang hendak memeriksa status pengguna LPG tabung 3 kg dapat mendaftar atau memeriksa data diri di sub penyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Baca Juga :  Iringi Rencana Pemindahan Ibukota, Anggota DPR Minta Pemerintah Cegah

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkap Tutuka.

Pemberlakuan aturan kewajiban pengguna untuk harus terdata lebih dahulu ditujukan supaya pendistribusian LPG tabung 3 kg bisa lebih tepat sasaran.

Dengan demikian, besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Tutuka juga menyampaikan bahwa selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.

Ia mengatakan pemerintah dan badan usaha penerima penugasan yakni PT Pertamina (Persero) menjamin bahwa data konsumen akan aman dan terlindungi.

Pengguna LPG tabung 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Baca Juga :  Menkumham Menghadiri Sejumlah Pertemuan Bilateral Penting pada Sidang WIPO

Berdasarkan data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG tabung 3 kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur/pangkalan resmi.

Regulasi terkait pendataan pengguna LPG tabung 3 kg adalah tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima.

“Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg agar tepat sasaran,” pungkas Tutuka. (pri/jawapos.com)

Terpopuler

Artikel Terbaru