25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Subsidi Listrik Diperpanjang Hingga September

JAKARTA – Tingginya desakan publik agar Pemerintah untuk
memperpanjang subsidi listrik akhirnya direalisasikan. Pemerintah memperpanjang
pemberian subsidi listrik hingga September 2020 setelah sebelumnya berlaku dari
April hingga Juni 2020.

Dengan realisasi ini, setidaknya
Pemerintah harus menggelontorkan sedikitnya Rp6,9 triliun untuk diskon tarif
listrik untuk mendukung konsumsi masyarakat yang dianggarkan dalam dana
pemulihan ekonomi nasional.

Sebelumnya, pemerintah
membebaskan tarif listrik untuk pelanggan 450 volt ampere (VA) selama April
hingga Juni 2020. Selain itu, pemerintah juga memangkas 50 persen tarif listrik
untuk pelanggan 900 VA juga mulai April hingga Juni 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani
dalam keterangan pers via daring mengatakan subsidi listrik untuk 450 VA
(untuk) 24 juta rumah tangga, 900 VA bagi 7,2 juta rumah tangga yang subsidi
dari mulai April hingga Juni. ”Sekarang akan diperpanjang menjadi sampai September,”
terangnya Senin (18/5).

Baca Juga :  ICMI Usulkan 7 Langkah Pencegahan dan Mitigasi Omicron

Pemberian keringanan tarif listrik
ini merupakan salah satu dari enam kebjakan bantuan pemerintah bagi masyarakat
dengan kemampuan ekonomi kecil yang tertekan akibat wabah Covid-19.

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani
juga memaparkan pemberian bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan
(PKH) yang diberikan selama 12 bulan untuk 10 juta penerima manfaat. Sebanyak
20 juta penerima kartu sembako juga diberikan penuh 12 bulan sebesar Rp200 ribu
per bulan.

Sementara itu, untuk bansos di
Jabodetabek dan bansos di luar Jabodetabek diberikan sembilan bulan hingga
Desember 2020. ”Dengan perhitungan untuk Juli hingga Desember perhitungannya
hanya menjadi 300 ribu per bulan dari tadinya Rp600 ribu per bulan,” katanya.

Baca Juga :  Akan Ajukan PK, Kejagung Siapkan Tim Pengacara Negara

Sedangkan untuk bantuan langsung
tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa kepada 11 juta penerima diberikan
awalnya selama enam bulan mulai April hingga September 2020, kini diperpanjang
sampai Oktober 2020 dengan bantuan dana menjadi Rp300 ribu per bulan.

Untuk program kartu prakerja,
pemerintah tetap mengalokasikan sebesar Rp20 triliun. ”Ini upaya untuk
mengurangi dampak Covid tapi sisi konsumsi dengan memberikan bantuan agar
mereka tetap menjaga konsumsi pada level kebutuhan dasarnya,” katanya.

JAKARTA – Tingginya desakan publik agar Pemerintah untuk
memperpanjang subsidi listrik akhirnya direalisasikan. Pemerintah memperpanjang
pemberian subsidi listrik hingga September 2020 setelah sebelumnya berlaku dari
April hingga Juni 2020.

Dengan realisasi ini, setidaknya
Pemerintah harus menggelontorkan sedikitnya Rp6,9 triliun untuk diskon tarif
listrik untuk mendukung konsumsi masyarakat yang dianggarkan dalam dana
pemulihan ekonomi nasional.

Sebelumnya, pemerintah
membebaskan tarif listrik untuk pelanggan 450 volt ampere (VA) selama April
hingga Juni 2020. Selain itu, pemerintah juga memangkas 50 persen tarif listrik
untuk pelanggan 900 VA juga mulai April hingga Juni 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani
dalam keterangan pers via daring mengatakan subsidi listrik untuk 450 VA
(untuk) 24 juta rumah tangga, 900 VA bagi 7,2 juta rumah tangga yang subsidi
dari mulai April hingga Juni. ”Sekarang akan diperpanjang menjadi sampai September,”
terangnya Senin (18/5).

Baca Juga :  ICMI Usulkan 7 Langkah Pencegahan dan Mitigasi Omicron

Pemberian keringanan tarif listrik
ini merupakan salah satu dari enam kebjakan bantuan pemerintah bagi masyarakat
dengan kemampuan ekonomi kecil yang tertekan akibat wabah Covid-19.

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani
juga memaparkan pemberian bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan
(PKH) yang diberikan selama 12 bulan untuk 10 juta penerima manfaat. Sebanyak
20 juta penerima kartu sembako juga diberikan penuh 12 bulan sebesar Rp200 ribu
per bulan.

Sementara itu, untuk bansos di
Jabodetabek dan bansos di luar Jabodetabek diberikan sembilan bulan hingga
Desember 2020. ”Dengan perhitungan untuk Juli hingga Desember perhitungannya
hanya menjadi 300 ribu per bulan dari tadinya Rp600 ribu per bulan,” katanya.

Baca Juga :  Akan Ajukan PK, Kejagung Siapkan Tim Pengacara Negara

Sedangkan untuk bantuan langsung
tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa kepada 11 juta penerima diberikan
awalnya selama enam bulan mulai April hingga September 2020, kini diperpanjang
sampai Oktober 2020 dengan bantuan dana menjadi Rp300 ribu per bulan.

Untuk program kartu prakerja,
pemerintah tetap mengalokasikan sebesar Rp20 triliun. ”Ini upaya untuk
mengurangi dampak Covid tapi sisi konsumsi dengan memberikan bantuan agar
mereka tetap menjaga konsumsi pada level kebutuhan dasarnya,” katanya.

Terpopuler

Artikel Terbaru