30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Di Seluruh Markas TNI-Polri Wajib Masker Tanpa Terkecuali

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Polri bersama TNI mulai menggalakkan
kegiatan pendisiplinan terhadap seluruh markas TNI dan kepolisian se-Indonesia
dalam menerapkan protokol kesehatan terkait penanganan Covid-19.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen
Argo Yuwono mengatakan, selama dua hari kedepan, seluruh jajaran Korps
Bhayangkara dan TNI akan melakukan operasi pendisiplinan protokol kesehatan
terutama penggunaan masker di dua internal institut tersebut.

“Hari ini Selasa dan Rabu,
seluruh kantor TNI dan kantor polisi di seluruh Indonesia melakukan
pendisiplinan penggunaan masker,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya,
Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Mantan Kabid Humas Polda Metro
Jaya menyebut, operasi pendisiplinan internal ini sesuai dengan Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal kedisiplinan melakukan
protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Setuju Kedua-duanya Jadi Ketua

Dalam melakukan operasi
pendisiplinan itu, kata Argo, nantinya jajaran Polisi Militer (POM) melakukan
pengecekan pendisplinan penggunaan masker di internalnya.

Hal yang sama juga dilakukan oleh
Provost dalam peningkatan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan demi
pencegahan dan pengendalian virus corona.

“POM akan melakukan operasi
penegakan displin protokol kesehatan di internalnya, sedangkan Provost di
kantor polisi seluruh Indonesia,” ujarnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko
Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres Nomor 6 tahun 2020. Hal itu meminta agar
seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan
pencegahan Covid-19.

Peraturan yang dibuat
masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan
protokol kesehatan. Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan,
pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan
fasilitas umum.

Baca Juga :  Anak Idham Azis Dilantik Jadi Taruna dengan Hasil yang Memuaskan

Sanksi dapat berupa teguran lisan
atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian
atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Polri bersama TNI mulai menggalakkan
kegiatan pendisiplinan terhadap seluruh markas TNI dan kepolisian se-Indonesia
dalam menerapkan protokol kesehatan terkait penanganan Covid-19.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen
Argo Yuwono mengatakan, selama dua hari kedepan, seluruh jajaran Korps
Bhayangkara dan TNI akan melakukan operasi pendisiplinan protokol kesehatan
terutama penggunaan masker di dua internal institut tersebut.

“Hari ini Selasa dan Rabu,
seluruh kantor TNI dan kantor polisi di seluruh Indonesia melakukan
pendisiplinan penggunaan masker,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya,
Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Mantan Kabid Humas Polda Metro
Jaya menyebut, operasi pendisiplinan internal ini sesuai dengan Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal kedisiplinan melakukan
protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Setuju Kedua-duanya Jadi Ketua

Dalam melakukan operasi
pendisiplinan itu, kata Argo, nantinya jajaran Polisi Militer (POM) melakukan
pengecekan pendisplinan penggunaan masker di internalnya.

Hal yang sama juga dilakukan oleh
Provost dalam peningkatan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan demi
pencegahan dan pengendalian virus corona.

“POM akan melakukan operasi
penegakan displin protokol kesehatan di internalnya, sedangkan Provost di
kantor polisi seluruh Indonesia,” ujarnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko
Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres Nomor 6 tahun 2020. Hal itu meminta agar
seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan
pencegahan Covid-19.

Peraturan yang dibuat
masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan
protokol kesehatan. Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan,
pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan
fasilitas umum.

Baca Juga :  Anak Idham Azis Dilantik Jadi Taruna dengan Hasil yang Memuaskan

Sanksi dapat berupa teguran lisan
atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian
atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Terpopuler

Artikel Terbaru