25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

130.383 Narapidana Dapat Remisi Kemerdekaan Indonesia

KEMENTERIAN Hukum dan HAM memberikan remisi umum (RU) kepada
130.383 orang narapidana di seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia pada
peringatan HUT Ke-74 Republik Indonesia, Sabtu (16/8/2019).

Terdapat 199.263 narapidana yang
diusulkan mendapat RU tahun 2019, di antaranya 127.593 orang menerima RU I atau
pengurangan sebagian. Sisanya sebanyak 2.790 orang warga binaan pemasyarakatan
(WBP) menerima RU II atau langsung bebas.

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna
H. Laoly dalam siaran pers yang diterima di Jakarta meminta pemberian remisi
tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak WBP.

Ia mengatakan remisi dimaknai
sebagai apresiasi negara terhadap WBP yang telah berhasil menunjukkan perubahan
perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan
mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri, serta menumbuhkan dan
mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional.

“Melalui pemberian remisi ini
diharapkan seluruh WBP selalu patuh dan taat kepada hukum atau norma yang ada
sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia,” kata
Yasonna.

Baca Juga :  Ini Fungsi dan Manfaat Chip yang Ada di KTP-el

Yasonna menyebutkan program
Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan sesuai dengan tema perayaan ke-74
Kemerdekaan Republik Indonesia, yakni SDM Unggul Indonesia Maju, di mana
sama-sama memiliki fokus dalam upaya peningkatan SDM.

Revitalisasi penyelenggaraan
pemasyarakatan, lanjut dia, menjadi solusi penyelesaian permasalahan
pemasyarakatan dan  harus mampu menyentuh
program pembinaan.

“Sehingga, dapat mengantarkan
mereka menjadi manusia yang berkualitas, terampil, dan mandiri serta mampu
memberikan kontribusi dalam peningkatan SDM yang mendukung dan memajukan
perekonomian nasional,” katanya.

Menteri Yasonna mengajak semua
pihak memandang persoalan kelebihan isi penghuni lapas dari sisi berbeda, yaitu
sebagai modalitas utama dalam pembangunan nasional.

“Kelebihan isi penghuni
menunjukkan lapas atau rutan sebenarnya memiliki aset dan potensi luar biasa
untuk mendukung berjalannya kegiatan ekonomi kreatif sehingga pada akhirnya
dapat penghasilkan pendapatan negara bukan pajak sebagai bentuk kontribusi
pemasyarakatan kepada negara,” kata Yasonna.

Sementara itu, Direktur Jenderal
Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan pemberian remisi merupakan
‘reward’ dari pemerintah untuk mereka yang patuh dan taat selama menjalani masa
pidana.

Baca Juga :  Aturan PPKM Darurat Direvisi, Rumah Ibadah Batal Ditutup

Ia juga mengatakan, remisi ini
merupakan suksesnya implementasi Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan
sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 35
Tahun 2018.

“Pemberian hak kepada narapidana
tidak rumit, tidak sulit, tidak berbelit-belit, dan mengubah hari menjadi
menit. Dengan pemberian remisi, biaya makan WBP juga mengalami efisiensi,” kata
Utami.

Tahun ini, narapidana terbanyak
penerima RU berasal dari Provinsi Sumatera Utara 16.503 narapidana dengan
rincian RU I 16.135 orang dan RU II 368 orang, Provinsi Jawa Barat sebanyak
14.059 narapidana dengan rincian RU I 13.560 orang dan RU II 499 orang, serta
Provinsi Jawa Timur sebanyak 13.319 narapidana dengan rincian RU I 13.313 orang
dan RU II 6 orang.

Adapuan pemberian RU Tahun 2019
berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp184.573.590. (indopos/kpc)

KEMENTERIAN Hukum dan HAM memberikan remisi umum (RU) kepada
130.383 orang narapidana di seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia pada
peringatan HUT Ke-74 Republik Indonesia, Sabtu (16/8/2019).

Terdapat 199.263 narapidana yang
diusulkan mendapat RU tahun 2019, di antaranya 127.593 orang menerima RU I atau
pengurangan sebagian. Sisanya sebanyak 2.790 orang warga binaan pemasyarakatan
(WBP) menerima RU II atau langsung bebas.

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna
H. Laoly dalam siaran pers yang diterima di Jakarta meminta pemberian remisi
tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak WBP.

Ia mengatakan remisi dimaknai
sebagai apresiasi negara terhadap WBP yang telah berhasil menunjukkan perubahan
perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan
mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri, serta menumbuhkan dan
mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional.

“Melalui pemberian remisi ini
diharapkan seluruh WBP selalu patuh dan taat kepada hukum atau norma yang ada
sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia,” kata
Yasonna.

Baca Juga :  Ini Fungsi dan Manfaat Chip yang Ada di KTP-el

Yasonna menyebutkan program
Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan sesuai dengan tema perayaan ke-74
Kemerdekaan Republik Indonesia, yakni SDM Unggul Indonesia Maju, di mana
sama-sama memiliki fokus dalam upaya peningkatan SDM.

Revitalisasi penyelenggaraan
pemasyarakatan, lanjut dia, menjadi solusi penyelesaian permasalahan
pemasyarakatan dan  harus mampu menyentuh
program pembinaan.

“Sehingga, dapat mengantarkan
mereka menjadi manusia yang berkualitas, terampil, dan mandiri serta mampu
memberikan kontribusi dalam peningkatan SDM yang mendukung dan memajukan
perekonomian nasional,” katanya.

Menteri Yasonna mengajak semua
pihak memandang persoalan kelebihan isi penghuni lapas dari sisi berbeda, yaitu
sebagai modalitas utama dalam pembangunan nasional.

“Kelebihan isi penghuni
menunjukkan lapas atau rutan sebenarnya memiliki aset dan potensi luar biasa
untuk mendukung berjalannya kegiatan ekonomi kreatif sehingga pada akhirnya
dapat penghasilkan pendapatan negara bukan pajak sebagai bentuk kontribusi
pemasyarakatan kepada negara,” kata Yasonna.

Sementara itu, Direktur Jenderal
Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan pemberian remisi merupakan
‘reward’ dari pemerintah untuk mereka yang patuh dan taat selama menjalani masa
pidana.

Baca Juga :  Aturan PPKM Darurat Direvisi, Rumah Ibadah Batal Ditutup

Ia juga mengatakan, remisi ini
merupakan suksesnya implementasi Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan
sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 35
Tahun 2018.

“Pemberian hak kepada narapidana
tidak rumit, tidak sulit, tidak berbelit-belit, dan mengubah hari menjadi
menit. Dengan pemberian remisi, biaya makan WBP juga mengalami efisiensi,” kata
Utami.

Tahun ini, narapidana terbanyak
penerima RU berasal dari Provinsi Sumatera Utara 16.503 narapidana dengan
rincian RU I 16.135 orang dan RU II 368 orang, Provinsi Jawa Barat sebanyak
14.059 narapidana dengan rincian RU I 13.560 orang dan RU II 499 orang, serta
Provinsi Jawa Timur sebanyak 13.319 narapidana dengan rincian RU I 13.313 orang
dan RU II 6 orang.

Adapuan pemberian RU Tahun 2019
berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp184.573.590. (indopos/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru