26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Mohon Diperhatikan! Ini Instruksi untuk Seluruh ASN

PROKALTENG.CO – Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menyampaikan
instruksi untuk seluruh aparatur sipil negara ( ASN). Tjahjo meminta para ASN
tetap bekerja produktif dan mematuhi protokol kesehatan usai cuti perayaan
Tahun Baru Imlek. “Setelah larangan cuti keluar kota saat libur Imlek,
maka pada Senin 15 Februari 2021 tetap masuk kerja. Tetap produktif kerja,
disiplin, tegas protokol kesehatan,” ujar Tjahjo dalam pesan singkat yang
diterima di Jakarta, Senin (15/2).

Adapun prosentase ASN yang bekerja di kantor
atau di rumah akan diserahkan pengaturannya kepada para pimpinan Kementerian/
Lembaga/ Instansi, dan Kepala Perangkat Daerah masing-masing. Demikian pula
pengaturan giliran bekerja (sif) serta jam kerjanya.

Tjahjo mengimbau kepada pimpinan kementerian/
lembaga/ instansi daerah dapat membuat pengaturan dengan memperhatikan
Penetapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Keputusan Gugus Tugas
Pencegahan COVID-19, Keputusan Menteri Kesehatan, dan Keputusan Kepala Daerah.

Baca Juga :  Jaksa Agung: Jaksa Dilarang Cari-cari Kesalahan

Dalam rangka mencegah dan memutus rantai
penyebaran COVID-19, Menteri PAN-RB juga mengimbau kepada ASN untuk membatasi
kedatangan tamu ke kantor sambil mencermati gelagat perkembangan COVID-19 serta
peta zona risiko penularan di wilayah Indonesia.

“Terima tamu kantor juga dibatasi, dan
perlu evaluasi lagi keputusan yang sudah ada, terkait cuti libur dan lain-lain,
selama tahun 2021,” kata mantan Menteri Dalam Negeri di Kabinet Kerja itu.
Sebelumnya Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2021 yang
berisi pembatasan pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk bepergian ke luar
kota saat libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili pada Jumat (12/2) sampai Minggu
(14/2).

Surat Edaran yang ditandatangani Kumolo, di
Jakarta, 9 Februari 2021, Selasa, menjelaskan perlu dilakukan pembatasan
kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai dalam rangka mencegah dan
memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan
perjalanan orang selama libur.

Baca Juga :  Bertemu Tokoh Papua, Jokowi Bakal Bangun Istana dan Mekarkan Provinsi

Aparatur sipil negara
yang melanggar SE itu dapat diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan
Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja. Tapi, jika ASN terpaksa harus bepergian ke luar daerah pada
periode itu, maka ASN tersebut harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat
pembina kepegawaian di lingkungan instansinya lebih dulu sebelum pergi. 

PROKALTENG.CO – Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menyampaikan
instruksi untuk seluruh aparatur sipil negara ( ASN). Tjahjo meminta para ASN
tetap bekerja produktif dan mematuhi protokol kesehatan usai cuti perayaan
Tahun Baru Imlek. “Setelah larangan cuti keluar kota saat libur Imlek,
maka pada Senin 15 Februari 2021 tetap masuk kerja. Tetap produktif kerja,
disiplin, tegas protokol kesehatan,” ujar Tjahjo dalam pesan singkat yang
diterima di Jakarta, Senin (15/2).

Adapun prosentase ASN yang bekerja di kantor
atau di rumah akan diserahkan pengaturannya kepada para pimpinan Kementerian/
Lembaga/ Instansi, dan Kepala Perangkat Daerah masing-masing. Demikian pula
pengaturan giliran bekerja (sif) serta jam kerjanya.

Tjahjo mengimbau kepada pimpinan kementerian/
lembaga/ instansi daerah dapat membuat pengaturan dengan memperhatikan
Penetapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Keputusan Gugus Tugas
Pencegahan COVID-19, Keputusan Menteri Kesehatan, dan Keputusan Kepala Daerah.

Baca Juga :  Jaksa Agung: Jaksa Dilarang Cari-cari Kesalahan

Dalam rangka mencegah dan memutus rantai
penyebaran COVID-19, Menteri PAN-RB juga mengimbau kepada ASN untuk membatasi
kedatangan tamu ke kantor sambil mencermati gelagat perkembangan COVID-19 serta
peta zona risiko penularan di wilayah Indonesia.

“Terima tamu kantor juga dibatasi, dan
perlu evaluasi lagi keputusan yang sudah ada, terkait cuti libur dan lain-lain,
selama tahun 2021,” kata mantan Menteri Dalam Negeri di Kabinet Kerja itu.
Sebelumnya Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2021 yang
berisi pembatasan pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk bepergian ke luar
kota saat libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili pada Jumat (12/2) sampai Minggu
(14/2).

Surat Edaran yang ditandatangani Kumolo, di
Jakarta, 9 Februari 2021, Selasa, menjelaskan perlu dilakukan pembatasan
kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai dalam rangka mencegah dan
memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan
perjalanan orang selama libur.

Baca Juga :  Bertemu Tokoh Papua, Jokowi Bakal Bangun Istana dan Mekarkan Provinsi

Aparatur sipil negara
yang melanggar SE itu dapat diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan
Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja. Tapi, jika ASN terpaksa harus bepergian ke luar daerah pada
periode itu, maka ASN tersebut harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat
pembina kepegawaian di lingkungan instansinya lebih dulu sebelum pergi. 

Terpopuler

Artikel Terbaru