28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Ternyata Kasus Pemuda Mata Sipit Ancam Tembak Jokowi Ini Sudah di Keja

JAKARTA – Warganet meributkan dugaan ketidakadilan hukum di
Indonesia lantaran polisi dianggap tebang pilih. Polisi dituding tak
menindaklanjuti kasus pemuda mata sipit berinisial RJ atau S yang mengancam tembak
Jokowi.

Sebaliknya, polisi dianggap
sangat cepat merespon kasus ujaran kebencian dengan tersangka HS. HS telah
ditangkap dan langsung ditetapkan menjadi tersangka atas ucapannya yang ingin
memenggal kepala Jokowi.

Terkait hal itu, akun media
sosial milik Divisi Humas Polri telah memberikan informasi bahwa pemuda mata
sipit berinisial RJ telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan berkas perkara pidana
dengan Nomor BP/391/V2018/Ditreskrimum tertanggal 30 Mei 2018 atas nama
tersangka Royson Jordany Tjahya sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi DKI
Jakarta dan dilakukan penelitian hasil pemeriksaannya dinyatakan sudah lengkap.

Baca Juga :  Tolak PSBB Kota Palangka Raya, Menkes Terawan Dikecam Lambat dan Mengh

(Baca juga: Beda
Nasib 2 Pemuda Penghina dan Pengancam Presiden
)

Hal tersebut dibenarkan oleh
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. Ia mengatakan, berkas
perkara RJ telah diterima pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui tahap yang
telah dilakukan penyidik.

“Kami sudah lakukan semua, kita
tangkap juga iya, karena anak di bawah umur ada tempat khusus. Sudah tahap
satu, P21, tahap dua dan sudah kita kirim ke Kejaksaan berarti sudah
(diproses),” ucap Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5).

Sekadar informasi, RJ ditangkap
polisi usai mengancam akan menembak Presiden Jokowi. Ancaman itu diabadikan
dalam sebuah video yang kemudian menjadi viral.

Baca Juga :  Diputuskan Gratis, DPR Minta Stok Vaksin Diperhatikan

Hal yang sama juga dialami oleh HS.
Ia ditangkap polisi usai video ancaman untuk memenggal kepala Jokowi viral di
sosial media.

Ancaman yang ia ucapkan dalam
aksi damai di Bawaslu Jumat kemarin itu kemudian berujung ancaman hukuman
seumur hidup. (rmol/one/pojoksatu)

JAKARTA – Warganet meributkan dugaan ketidakadilan hukum di
Indonesia lantaran polisi dianggap tebang pilih. Polisi dituding tak
menindaklanjuti kasus pemuda mata sipit berinisial RJ atau S yang mengancam tembak
Jokowi.

Sebaliknya, polisi dianggap
sangat cepat merespon kasus ujaran kebencian dengan tersangka HS. HS telah
ditangkap dan langsung ditetapkan menjadi tersangka atas ucapannya yang ingin
memenggal kepala Jokowi.

Terkait hal itu, akun media
sosial milik Divisi Humas Polri telah memberikan informasi bahwa pemuda mata
sipit berinisial RJ telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan berkas perkara pidana
dengan Nomor BP/391/V2018/Ditreskrimum tertanggal 30 Mei 2018 atas nama
tersangka Royson Jordany Tjahya sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi DKI
Jakarta dan dilakukan penelitian hasil pemeriksaannya dinyatakan sudah lengkap.

Baca Juga :  Tolak PSBB Kota Palangka Raya, Menkes Terawan Dikecam Lambat dan Mengh

(Baca juga: Beda
Nasib 2 Pemuda Penghina dan Pengancam Presiden
)

Hal tersebut dibenarkan oleh
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. Ia mengatakan, berkas
perkara RJ telah diterima pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui tahap yang
telah dilakukan penyidik.

“Kami sudah lakukan semua, kita
tangkap juga iya, karena anak di bawah umur ada tempat khusus. Sudah tahap
satu, P21, tahap dua dan sudah kita kirim ke Kejaksaan berarti sudah
(diproses),” ucap Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5).

Sekadar informasi, RJ ditangkap
polisi usai mengancam akan menembak Presiden Jokowi. Ancaman itu diabadikan
dalam sebuah video yang kemudian menjadi viral.

Baca Juga :  Diputuskan Gratis, DPR Minta Stok Vaksin Diperhatikan

Hal yang sama juga dialami oleh HS.
Ia ditangkap polisi usai video ancaman untuk memenggal kepala Jokowi viral di
sosial media.

Ancaman yang ia ucapkan dalam
aksi damai di Bawaslu Jumat kemarin itu kemudian berujung ancaman hukuman
seumur hidup. (rmol/one/pojoksatu)

Terpopuler

Artikel Terbaru