28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Informasi Penting soal THR bagi CPNS Hasil Seleksi 2018

JAKARTA – Pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13 bagi
PNS baru hasil seleksi CPNS tahun 2018 berpotensi tidak merata.

Pasalnya, hal itu bergantung pada
sejauh mana proses administrasi yang dilakukan di masing-masing instansi
penerima.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, sebagaimana gaji,
pemberian THR juga bergantung pada TMT (terhitung mulai tanggal) dan SPMT
(surat pernyataan melaksanakan tugas).

Jika kedua administrasi tersebut
sudah keluar, maka hak keuangan sudah bisa disalurkan.

“Jika TMT dan SPMT sebelum 24 Mei
2019, maka dapat THR dan gaji ke-13,” ujarnya kepada Jawa Pos.

Soal berapa instansi yang belum
menyelesaikan TMT dan SPMT, Ridwan belum bisa menjabarkan.

Baca Juga :  5 Tips agar Nyaman Pakai Masker

Pasalnya, SPMT sendiri bergantung
pada kebijakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi. Yakni
Menteri di instansi kementerian, dan kepala daerah di instansi pemerintah
daerah. (far/jpnn/kpc)

JAKARTA – Pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13 bagi
PNS baru hasil seleksi CPNS tahun 2018 berpotensi tidak merata.

Pasalnya, hal itu bergantung pada
sejauh mana proses administrasi yang dilakukan di masing-masing instansi
penerima.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, sebagaimana gaji,
pemberian THR juga bergantung pada TMT (terhitung mulai tanggal) dan SPMT
(surat pernyataan melaksanakan tugas).

Jika kedua administrasi tersebut
sudah keluar, maka hak keuangan sudah bisa disalurkan.

“Jika TMT dan SPMT sebelum 24 Mei
2019, maka dapat THR dan gaji ke-13,” ujarnya kepada Jawa Pos.

Soal berapa instansi yang belum
menyelesaikan TMT dan SPMT, Ridwan belum bisa menjabarkan.

Baca Juga :  5 Tips agar Nyaman Pakai Masker

Pasalnya, SPMT sendiri bergantung
pada kebijakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi. Yakni
Menteri di instansi kementerian, dan kepala daerah di instansi pemerintah
daerah. (far/jpnn/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru