Presiden Joko Widodo (Jokowi) memakai istilah
ISIS eks warga negara Indonesia (WNI). Penyebutan itu terkait tidak akan
dipulangkannya para kombatan itu ke tanah air.
Staf Khusus Presiden Dini Purwono menjelaskan,
istilah yang dipakai Presiden Jokowi dalam menyebut ISIS eks WNI tersebut.
Menurutnya Presiden Jokowi hanya ingin konsisten dengan Undang-Undang
Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan.
‎â€Bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan
Indonesianya apabila dia bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden,â€
ujar Dini kepada wartawan, Jumat (14/2).
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
ini juga menyatakan, WNI yang telah membakar paspor mereka. Maka sudah tegas
menyatakan tidak lagi menjadi WNI.
“Tindakan pembakaran paspor dapat dianggap
pernyatan keinginan untuk tidak lagi menjadi WNI. Kemudian tinggal di luar
Indonesia selama 5 tahun berturut turut dan tidak menyatakan keinginannya untuk
tetap menjadi WNI,†katanya.
Sehingga orang-orang tersebut menurut Dini
sudah tidak menjadi WNI. Sehingga mereka dengan sadar ingin menjadi warga
negara lain.
“Orang-orang tersebut bisa dianggap masuk ke
dalam kategori tersebut,†ungkapnya.
Sebelumnya, ‎ Presiden Jokowi menegaskan,
tidak akan memulangkan para WNI matan anggota ISIS ke tanah air.‎ Alasan
pemerintah tidak ingin memulangkan eks Anggota ISIS ini karena untuk
menjamin masyarakat Indonesia ini.
“Bahwa pemerintah punya tanggung jawab keaman
terhadap 260 juta penduduk Indonesia, itu yang kita utamakan,†ujar Jokowi.
Sehingga pemerintah mengutamakan hal tersebut.
Tidak ingin masyarakat Indonesia keamanannya terancam karena memulangkan eks
anggota ISIS tersebut ke tanah air.
“Jadi tidak memiliki rencana pemerintah
memulangkan orang-orang ISIS eks WNI tersebut,†katanya.
Selain itu Jokowi juga memerintahkan jajarannya
untuk mengidentifikasi 689 orang kombatan tersebut. Sehingga para anggota eks
ISIS tersebut tidak bisa masuk ke Indonesia.
“Saya perintahkan agar identifikasi satu per
satu. Nama dan siapa berasal dari mana sehingga data itu komplit. Sehingga
cegah tangkal bisa dilakukan,†ungkapnya.
Selain itu, Presiden Jokowi juga membuka
peluang untuk memulangkan anak-anak WNI eks ISIS tersebut. Sehingga hal ini
masih hanya sebatas wacana saja.
“Kita memang masih memberikan peluang untuk
yang yatim, yatim piatu yang berada pada posisi anak-anak. Tapi kita belum tahu
apakah ada atau tidak,†tuturnya.(jpc)