33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Erick Thohir Tegaskan Pemerintah Pusat Dukung PSBB Jakarta

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Ketua Pelaksana Kebijakan Komite
Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan,
pemerintah akan proaktif menyambut perkembangan terkini terkait Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota yang berlaku Senin (14/9) besok.

Pasalnya, menurut Erick,
kesehatan juga merupakan hal yang tidak bisa dikesampingkan. Sebab, sesuai
dengan perkataan Presiden Joko Widodo (Jokowi), perlu ada gas dan rem untuk
kebijakan kesehatan dan ekonomi.

“Karena kesehatan lebih utama,
mari kita sama-sama saling menjaga, sebab program sosial yang dijalankan Komite
merupakan satu kesatuan dengan kesehatan. Kita tidak mungkin menerapkan
kesehatan tapi rakyat tidak makan, sulit bekerja,” ujar dia dalam keterangan
tertulis, Minggu (13/9).

Dalam kebijakan terbaru
ditetapkan, akan terdapat penyekatan terbatas terhadap semua kegiatan yang
berlangsung di Jakarta. Kegiatan perkantoran yang meliputi 11 sektor, lalu
kantor pemerintahan/ASN, dan perusahaan swasta diputuskan tetap berjalan dengan
syarat dibatasi menjadi 25 persen dan akan berlangsung selama 2 minggu.

Baca Juga :  Innalillahi, Waketum MUI Prof Yunahar Ilyas Wafat

“Oleh karena itu TNI, Polri,
Satgas Penanganan Covid-19 akan aktif dalam penegakan disiplin dan operasi
yustisi di area-area yang terduga menjadi klaster baru termasuk di wilayah
perkantoran agar protokol kesehatan dijalankan lebih ketat,” ujarnya.

Dukungan pemerintah pusat
terhadap kebijakan pemerintah daerah sudah jelas, yakni totalitas dalam
penegakan disiplin terkait Inpres Nomor 6/2020. Operasi yustisi yang melibatkan
TNI dan Polri untuk Kampanye Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan Dalam Rangka
Operasi Yustisi Penggunaan Masker Pilkada 2020 Yang Aman, Damai dan Sehat.

“Pemerintah tetap semaksimal
mungkin menjaga kesehatan dan Penegakan disiplin terus ditegakkan, keberadaan
vaksin tetap diprioritaskan, dan kedepannya ekonomi akan bergerak kembali,”
imbuh Erick.

Seperti diketahui, Gubernur DKI
Jakarta Anies Rasyid Baswedan resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub)
Nomor 88 Tahun 2020 tertanggal 13 September 2020. Aturan ini merupakan acuan
penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin (14/9)
besok.

Baca Juga :  Rela Menunda Mudik, Siaga 24 Jam Demi Layanan Maksimal

“Peraturan Gubernur Nomor 88
Tahun 2020 ditetapkan hari ini 13 September tentang perubahan Peraturan
Gubernur Nomor 33,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9).

Aturan sebelumnya, yang menjadi
acuan penerapan PSBB tertuang dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Pelaksaan PSBB dan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan.

Mantan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) ini menegaskan, fokus PSBB kali ini pada klaster
perkantoran. Dia menyebut, di klaster itu sangat berkontribusi besar
menyumbangkan penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia.

“Pimpinan tempat kerja wajib
membatasi paling banyak 25 persen pegawai berada dalam tempat kerja,” tegas
Anies.

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Ketua Pelaksana Kebijakan Komite
Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan,
pemerintah akan proaktif menyambut perkembangan terkini terkait Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota yang berlaku Senin (14/9) besok.

Pasalnya, menurut Erick,
kesehatan juga merupakan hal yang tidak bisa dikesampingkan. Sebab, sesuai
dengan perkataan Presiden Joko Widodo (Jokowi), perlu ada gas dan rem untuk
kebijakan kesehatan dan ekonomi.

“Karena kesehatan lebih utama,
mari kita sama-sama saling menjaga, sebab program sosial yang dijalankan Komite
merupakan satu kesatuan dengan kesehatan. Kita tidak mungkin menerapkan
kesehatan tapi rakyat tidak makan, sulit bekerja,” ujar dia dalam keterangan
tertulis, Minggu (13/9).

Dalam kebijakan terbaru
ditetapkan, akan terdapat penyekatan terbatas terhadap semua kegiatan yang
berlangsung di Jakarta. Kegiatan perkantoran yang meliputi 11 sektor, lalu
kantor pemerintahan/ASN, dan perusahaan swasta diputuskan tetap berjalan dengan
syarat dibatasi menjadi 25 persen dan akan berlangsung selama 2 minggu.

Baca Juga :  Innalillahi, Waketum MUI Prof Yunahar Ilyas Wafat

“Oleh karena itu TNI, Polri,
Satgas Penanganan Covid-19 akan aktif dalam penegakan disiplin dan operasi
yustisi di area-area yang terduga menjadi klaster baru termasuk di wilayah
perkantoran agar protokol kesehatan dijalankan lebih ketat,” ujarnya.

Dukungan pemerintah pusat
terhadap kebijakan pemerintah daerah sudah jelas, yakni totalitas dalam
penegakan disiplin terkait Inpres Nomor 6/2020. Operasi yustisi yang melibatkan
TNI dan Polri untuk Kampanye Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan Dalam Rangka
Operasi Yustisi Penggunaan Masker Pilkada 2020 Yang Aman, Damai dan Sehat.

“Pemerintah tetap semaksimal
mungkin menjaga kesehatan dan Penegakan disiplin terus ditegakkan, keberadaan
vaksin tetap diprioritaskan, dan kedepannya ekonomi akan bergerak kembali,”
imbuh Erick.

Seperti diketahui, Gubernur DKI
Jakarta Anies Rasyid Baswedan resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub)
Nomor 88 Tahun 2020 tertanggal 13 September 2020. Aturan ini merupakan acuan
penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin (14/9)
besok.

Baca Juga :  Rela Menunda Mudik, Siaga 24 Jam Demi Layanan Maksimal

“Peraturan Gubernur Nomor 88
Tahun 2020 ditetapkan hari ini 13 September tentang perubahan Peraturan
Gubernur Nomor 33,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9).

Aturan sebelumnya, yang menjadi
acuan penerapan PSBB tertuang dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Pelaksaan PSBB dan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan.

Mantan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) ini menegaskan, fokus PSBB kali ini pada klaster
perkantoran. Dia menyebut, di klaster itu sangat berkontribusi besar
menyumbangkan penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia.

“Pimpinan tempat kerja wajib
membatasi paling banyak 25 persen pegawai berada dalam tempat kerja,” tegas
Anies.

Terpopuler

Artikel Terbaru