26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kebijakan Baru, ASN Tetap WFH Tapi Boleh Perjalanan Dinas

JAKARTA – Pemerintah kembali memutuskan memperpanjang kebijakan
bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN).
Para ASN diminta untuk tetap WFH hingga 29 Mei 2020.

Sebagai informasi, kebijakan
perpanjangan WFH itu telah dilakukan sebanyak empat kali. Sebelumnya, WFH
berlaku 15–31 Maret 2020, kemudian diperpanjang hingga 21 April 2020. Melihat
kondisi pandemi yang masih terjadi, WFH diperpanjang lagi hingga 13 Mei 2020
dan kini diundur menjadi 29 Mei 2020.

Men PAN-RB Tjahjo Kumolo
menuturkan, keputusan perpanjangan masa WFH ASN tersebut tertuang dalam SE
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No 54
Tahun 2020.

Selain itu, dia mengeluarkan
aturan baru mengenai perubahan izin untuk melakukan perjalanan dinas bagi ASN
dalam masa pandemi. Sebelumnya, aturan yang berlaku adalah SE 46/2020. Dalam SE
itu disebutkan bahwa ASN dan keluarganya dilarang mudik serta tak diperbolehkan
melakukan perjalanan dinas. Namun, dalam SE yang baru, ASN diizinkan melakukan
perjalanan dinas.

Baca Juga :  Wali Kota Jayapura Benhur Tomi: Tak Perlu Takut Ada Unjuk Rasa Susulan

”Dengan mempertimbangkan beberapa
hal. Antara lain, menunjukkan surat tugas dari kantor, menunjukkan hasil tes
negatif Covid-19 dan KTP, serta melaporkan rencana berangkat dan kembali,”
ujarnya.

JAKARTA – Pemerintah kembali memutuskan memperpanjang kebijakan
bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN).
Para ASN diminta untuk tetap WFH hingga 29 Mei 2020.

Sebagai informasi, kebijakan
perpanjangan WFH itu telah dilakukan sebanyak empat kali. Sebelumnya, WFH
berlaku 15–31 Maret 2020, kemudian diperpanjang hingga 21 April 2020. Melihat
kondisi pandemi yang masih terjadi, WFH diperpanjang lagi hingga 13 Mei 2020
dan kini diundur menjadi 29 Mei 2020.

Men PAN-RB Tjahjo Kumolo
menuturkan, keputusan perpanjangan masa WFH ASN tersebut tertuang dalam SE
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No 54
Tahun 2020.

Selain itu, dia mengeluarkan
aturan baru mengenai perubahan izin untuk melakukan perjalanan dinas bagi ASN
dalam masa pandemi. Sebelumnya, aturan yang berlaku adalah SE 46/2020. Dalam SE
itu disebutkan bahwa ASN dan keluarganya dilarang mudik serta tak diperbolehkan
melakukan perjalanan dinas. Namun, dalam SE yang baru, ASN diizinkan melakukan
perjalanan dinas.

Baca Juga :  Wali Kota Jayapura Benhur Tomi: Tak Perlu Takut Ada Unjuk Rasa Susulan

”Dengan mempertimbangkan beberapa
hal. Antara lain, menunjukkan surat tugas dari kantor, menunjukkan hasil tes
negatif Covid-19 dan KTP, serta melaporkan rencana berangkat dan kembali,”
ujarnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru