27.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Tuntutan KPK Terhadap Terdakwa Dinilai Belum Konsisten

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tuntutan jaksa Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa belum konsisten. Disparitas
tuntutan masih kerap terjadi dalam penanganan sebuah perkara.

“Persoalan disparitas hampir kerap muncul ketika ICW melakukan
pemantauan terhadap putusan hakim ataupun tuntutan penegak hukum,” kata Divisi
Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Kurnia Ramadhana di kantornya, Jalan
Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (12/5).

Kurnia mencontohkan bentuk ketidakadilan KPK dalam menuntut
seorang terdakwa. Salah satunya, Anang Basuki selaku ajudan mantan Kepala Dinas
Pertanian Jawa Timur yang dituntut 1,5 tahun penjara karena terlibat kasus
suap.

Sedangkan, pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji yang dijerat
dengan kasus sama yakni suap dituntut maksimal 5 tahun penjara. Keduanya sama
didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.

Baca Juga :  Ditanya Ahok Bakal Jadi Pemimpin IKN, Luhut: Biar Diumumkan Presiden

“Ini sebagai contoh, untuk kasus suap,” ucapnya.

Menurut Kurnia, disparitas tuntutan juga terjadi pada penanganan
pasal terkait kerugian negara. Contohnya, mantan general manager PT Hutama
Karya (Persero) Budi Rachmat Kurniawan yang dituntut 5 tahun penjara karena
telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 40 miliar.

Tuntutan itu jauh berbeda dari tuntutan terhadap mantan Direktur
PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi yang dituntut 12 tahun penjara
dalam kasus pengadaan e-KTP. Padahal, keduanya didakwa dengan aturan serupa,
yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Persoalan ini harus dijadikan catatan penting, karena
bagaimanapun akan berdampak pada rasa keadilan, baik dari sisi terdakwa maupun
masyarakat sebagai pihak terdampak kejahatan korupsi,” ucap Kurnia.

Baca Juga :  RI Kecam Pemberian Award Tokoh OPM

ICW juga mencatat sepanjang 2016 sampai dengan 2018, KPK telah
menghadirkan 269 terdakwa dalam persidangan. Namun, tuntutan terhadap pelaku
korupsi masih belum maksimal atau rata-rata pada 5 tahun 7 bulan penjara.

“Padahal banyak pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi memungkinkan hukuman sampai dengan 20 tahun penjara, bahkan
seumur hidup,” tukasnya.(jpc)

 

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tuntutan jaksa Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa belum konsisten. Disparitas
tuntutan masih kerap terjadi dalam penanganan sebuah perkara.

“Persoalan disparitas hampir kerap muncul ketika ICW melakukan
pemantauan terhadap putusan hakim ataupun tuntutan penegak hukum,” kata Divisi
Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Kurnia Ramadhana di kantornya, Jalan
Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (12/5).

Kurnia mencontohkan bentuk ketidakadilan KPK dalam menuntut
seorang terdakwa. Salah satunya, Anang Basuki selaku ajudan mantan Kepala Dinas
Pertanian Jawa Timur yang dituntut 1,5 tahun penjara karena terlibat kasus
suap.

Sedangkan, pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji yang dijerat
dengan kasus sama yakni suap dituntut maksimal 5 tahun penjara. Keduanya sama
didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.

Baca Juga :  Ditanya Ahok Bakal Jadi Pemimpin IKN, Luhut: Biar Diumumkan Presiden

“Ini sebagai contoh, untuk kasus suap,” ucapnya.

Menurut Kurnia, disparitas tuntutan juga terjadi pada penanganan
pasal terkait kerugian negara. Contohnya, mantan general manager PT Hutama
Karya (Persero) Budi Rachmat Kurniawan yang dituntut 5 tahun penjara karena
telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 40 miliar.

Tuntutan itu jauh berbeda dari tuntutan terhadap mantan Direktur
PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi yang dituntut 12 tahun penjara
dalam kasus pengadaan e-KTP. Padahal, keduanya didakwa dengan aturan serupa,
yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Persoalan ini harus dijadikan catatan penting, karena
bagaimanapun akan berdampak pada rasa keadilan, baik dari sisi terdakwa maupun
masyarakat sebagai pihak terdampak kejahatan korupsi,” ucap Kurnia.

Baca Juga :  RI Kecam Pemberian Award Tokoh OPM

ICW juga mencatat sepanjang 2016 sampai dengan 2018, KPK telah
menghadirkan 269 terdakwa dalam persidangan. Namun, tuntutan terhadap pelaku
korupsi masih belum maksimal atau rata-rata pada 5 tahun 7 bulan penjara.

“Padahal banyak pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi memungkinkan hukuman sampai dengan 20 tahun penjara, bahkan
seumur hidup,” tukasnya.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru