28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Gaji Kepala Daerah Bisa Dipotong

PEMERINTAH memperpanjang batas waktu bagi kepala
daerah untuk memecat PNS korupsi di wilayah masing-masing hingga 31 Mei 2019.
Jika tidak juga selesai, sanksi yang diberikan kepada kepala daerah akan
ditingkatkan.

Pelaksana
Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik Piliang
menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan sanksi bagi kepala daerah yang tidak
menuntaskan pada 30 April lalu. Bentuknya adalah memberikan teguran tertulis.

Dalam
teguran itu juga diberikan penjelasan agar kesempatan kedua untuk menuntaskan
pada akhir Mei mendatang bisa digunakan sebaik-baiknya. “Kami beri waktu sampai
31 Mei. Setelah itu mungkin sanksi terkait pemotongan hak keuangan kepala
daerah akan kami eksekusi,” ujarnya.

Baca Juga :  Modus Baru Penyelundupan Pemudik, Pakai Truk Ditutupi Terpal

Akmal
menambahkan bahwa saat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemen pan) dan Kementerian Keuangan
(Kemenkeu). “Karena kan yang pegang uang di Kemenkeu. Tentu butuh komitmen
bersama dengan mereka agar mereka mau,” tuturnya.

Seperti
diketahui, pemerintah memberikan waktu bagi kepala daerah untuk memecat PNS
yang diputuskan terlibat korupsi hingga 30 April 2019. Namun, berdasar data
yang diterima Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga 30 April 2019, baru 1.237
PNS atau 53 persen saja yang diberhentikan.

Padahal,
jumlah total PNS terpidana korupsi yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap
dan wajib dipecat mencapai 2.357 orang. Dengan demikian, ada 1.120 orang yang
belum dipecat dan masih menerima gaji.

Baca Juga :  Dua Karyawan Sampoerna Meninggal, Ratusan Lainnya Diisolasi

Akmal
menjelaskan bahwa sanksi administrasi yang diatur dalam UU Pemda memang
bersifat berjenjang. Diawali dengan sanksi teguran, penangguhan hak keuangan,
hingga pemberhentian sementara. Mekanismenya, pemberian sanksi bagi bupati/wali
kota dilaksanakan provinsi dan sanksi bagi gubernur dilakukan pusat. (jpg)

 

PEMERINTAH memperpanjang batas waktu bagi kepala
daerah untuk memecat PNS korupsi di wilayah masing-masing hingga 31 Mei 2019.
Jika tidak juga selesai, sanksi yang diberikan kepada kepala daerah akan
ditingkatkan.

Pelaksana
Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik Piliang
menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan sanksi bagi kepala daerah yang tidak
menuntaskan pada 30 April lalu. Bentuknya adalah memberikan teguran tertulis.

Dalam
teguran itu juga diberikan penjelasan agar kesempatan kedua untuk menuntaskan
pada akhir Mei mendatang bisa digunakan sebaik-baiknya. “Kami beri waktu sampai
31 Mei. Setelah itu mungkin sanksi terkait pemotongan hak keuangan kepala
daerah akan kami eksekusi,” ujarnya.

Baca Juga :  Modus Baru Penyelundupan Pemudik, Pakai Truk Ditutupi Terpal

Akmal
menambahkan bahwa saat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemen pan) dan Kementerian Keuangan
(Kemenkeu). “Karena kan yang pegang uang di Kemenkeu. Tentu butuh komitmen
bersama dengan mereka agar mereka mau,” tuturnya.

Seperti
diketahui, pemerintah memberikan waktu bagi kepala daerah untuk memecat PNS
yang diputuskan terlibat korupsi hingga 30 April 2019. Namun, berdasar data
yang diterima Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga 30 April 2019, baru 1.237
PNS atau 53 persen saja yang diberhentikan.

Padahal,
jumlah total PNS terpidana korupsi yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap
dan wajib dipecat mencapai 2.357 orang. Dengan demikian, ada 1.120 orang yang
belum dipecat dan masih menerima gaji.

Baca Juga :  Dua Karyawan Sampoerna Meninggal, Ratusan Lainnya Diisolasi

Akmal
menjelaskan bahwa sanksi administrasi yang diatur dalam UU Pemda memang
bersifat berjenjang. Diawali dengan sanksi teguran, penangguhan hak keuangan,
hingga pemberhentian sementara. Mekanismenya, pemberian sanksi bagi bupati/wali
kota dilaksanakan provinsi dan sanksi bagi gubernur dilakukan pusat. (jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru