30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Setiap Sekolah Akan Dapat Tambahan Dana BOS Rp60 Juta

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) memastikan, bahwa masing-masing sekolah mendapatkan dana tambahan
sebesar Rp60 Juta dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja
pada 2020.

Sekretaris Ditjen Pendidikan Anak
Usia Dini Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Sutanto
mengatakan, bahwa setiap sekolah swasta maupun negeri akan mendapatkan dana
besaran yang sama atas masing-masing dana BOS tersebut, senilai Rp60 juta.

“Masing-masing sekolah besarnya
sama yakni sebesar Rp60 juta,” kata Sutanto, dalam Webinar ‘Sosialisasi
Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan Bos Kinerja, Kamis (10/9).

Sutanto menjelaskan, bahwa secara
teknis penggunaan dana BOS afirmasi dan kinerja sama seperti layaknya BOS
reguler. Artinya, kepala sekolah dibebaskan menggunakan dana BOS Afirmasi dan
Kinerja untuk kebutuhan sekolah.

“Untuk beli apa boleh. Misalnya,
untuk pengembangan pendidikan, bayar air, sarana prasarana, benerin WC, beli
hand sanitizer, kasih insentif guru juga boleh. Jadi tidak dibatasi ini
tergantung kepala sekolah,” jelasnya.

Sutanto mengungkapkan, bahwa ini
menjadi yang pertama kalinya Kemendikbud membuat kebijakan membantu sekolah
swasta yang rentan karena pandemi melalui BOS Afirmasi dan Kinerja.

“Sebelumnya, kedua dana BOS ini
hanya diperuntukkan bagi sekolah negeri yang berada di daerah 3T (terdepan,
terluar, dan tertinggal) yang memiliki kinerja baik,” ujarnya.

Baca Juga :  Masuknya Nama Anak Pejabat Terima Bansos Jadi Sorotan DPD RI dan BPKP

Berdasarkan catatan Kemendikbud,
ada 56 ribu sekolah negeri maupun swasta yang berhak menerima BOS afirmasi dan
kinerja pada tahun ini, dengan total dana Rp3,2 triliun.

“Dari 56 ribu sekolah semua ini sudah,
hampir 100 persen. Sekarang 99,9 persen berarti tinggal 0,01 persen ada
beberapa lagi,” imbuhnya.

Sutanto menuturkan, bahwa dana
BOS Afirmasi dan Kinerja ini merupakan upaya pemerintah dalam memastikan
bantuan kepada sekolah negeri maupun swasta. Prioritas bantuan diberikan kepada
sekolah di daerah dengan kemampuan keuangan yang minim.

“Sekolah yang ada di daerah yang
terpencil atau terbelakang. Dana BOS ini untuk mencukupi BOS reguler,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Kemendikbud Jumeri mengimbau, agar sekolah dapat membelanjakan dana BOS
Afirmasi, BOS Kinerja, maupun BOS Reguler sesuai tatanan, tuntutan dan pedoman
yang benar.

Untuk itu, pihaknya meminta agar
dinas pendidikan di daerah memberikan bimbingan kepada sekolah maupun satuan
pendidikan lainnya dalam penggunaan dana BOS.

“Kolaborasi kita antara
inspektorat di daerah, dinas pendidikan, maupun sekolah menjadi penting dilakukan
agar dana BOS ini tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar,”
kata Jumeri

Baca Juga :  Sidang Isbat Tentukan Awal Zulhijah Digelar 1 Agustus, Ini 90 Titik Pa

Jumeri juga berharap, sekolah
mampu memetakan perencanaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sesuai dengan
kebutuhan dan mampu menjalankannya sesuai target dan capaian dengan memegang
prinsip akuntabel, efektif, efisien dan transparan dalam pengelolaannya.

“Saya berharap kepada aparat
pemeriksaaan di daerah, inspektorat yang ada di provinsi dan kabupaten/kota,
agar sekolah diberikan bimbingan, tuntunan agar bisa menjalankan misi
pendidikan melalui BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dengan baik dan efektif,”
tuturnya.

Dapat disampaikan, Kemendikbud
menggelontorkan dana BOS Afirmasi dan Kinerja sejak 2019. Dana BOS Afirmasi
diberikan sebagai wujud keberpihakan pemerintah pusat pada daerah yang berada
di daerah khusus yang ditetapkan kementerian.

Kemudian, BOS Kinerja merupakan
penghargaan kepada sekolah telah meningkatkan mutunya. Adapun dana BOS Afirmasi
bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan
pembelajaran yang belum tercukupi oleh dana BOS Reguler.

Sementara dana BOS Kinerja
bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan
pembelajaran yang belum tercukupi oleh dana BOS Reguler, dan sebagai bentuk
penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di
daerah khusus.

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) memastikan, bahwa masing-masing sekolah mendapatkan dana tambahan
sebesar Rp60 Juta dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja
pada 2020.

Sekretaris Ditjen Pendidikan Anak
Usia Dini Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Sutanto
mengatakan, bahwa setiap sekolah swasta maupun negeri akan mendapatkan dana
besaran yang sama atas masing-masing dana BOS tersebut, senilai Rp60 juta.

“Masing-masing sekolah besarnya
sama yakni sebesar Rp60 juta,” kata Sutanto, dalam Webinar ‘Sosialisasi
Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan Bos Kinerja, Kamis (10/9).

Sutanto menjelaskan, bahwa secara
teknis penggunaan dana BOS afirmasi dan kinerja sama seperti layaknya BOS
reguler. Artinya, kepala sekolah dibebaskan menggunakan dana BOS Afirmasi dan
Kinerja untuk kebutuhan sekolah.

“Untuk beli apa boleh. Misalnya,
untuk pengembangan pendidikan, bayar air, sarana prasarana, benerin WC, beli
hand sanitizer, kasih insentif guru juga boleh. Jadi tidak dibatasi ini
tergantung kepala sekolah,” jelasnya.

Sutanto mengungkapkan, bahwa ini
menjadi yang pertama kalinya Kemendikbud membuat kebijakan membantu sekolah
swasta yang rentan karena pandemi melalui BOS Afirmasi dan Kinerja.

“Sebelumnya, kedua dana BOS ini
hanya diperuntukkan bagi sekolah negeri yang berada di daerah 3T (terdepan,
terluar, dan tertinggal) yang memiliki kinerja baik,” ujarnya.

Baca Juga :  Masuknya Nama Anak Pejabat Terima Bansos Jadi Sorotan DPD RI dan BPKP

Berdasarkan catatan Kemendikbud,
ada 56 ribu sekolah negeri maupun swasta yang berhak menerima BOS afirmasi dan
kinerja pada tahun ini, dengan total dana Rp3,2 triliun.

“Dari 56 ribu sekolah semua ini sudah,
hampir 100 persen. Sekarang 99,9 persen berarti tinggal 0,01 persen ada
beberapa lagi,” imbuhnya.

Sutanto menuturkan, bahwa dana
BOS Afirmasi dan Kinerja ini merupakan upaya pemerintah dalam memastikan
bantuan kepada sekolah negeri maupun swasta. Prioritas bantuan diberikan kepada
sekolah di daerah dengan kemampuan keuangan yang minim.

“Sekolah yang ada di daerah yang
terpencil atau terbelakang. Dana BOS ini untuk mencukupi BOS reguler,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Kemendikbud Jumeri mengimbau, agar sekolah dapat membelanjakan dana BOS
Afirmasi, BOS Kinerja, maupun BOS Reguler sesuai tatanan, tuntutan dan pedoman
yang benar.

Untuk itu, pihaknya meminta agar
dinas pendidikan di daerah memberikan bimbingan kepada sekolah maupun satuan
pendidikan lainnya dalam penggunaan dana BOS.

“Kolaborasi kita antara
inspektorat di daerah, dinas pendidikan, maupun sekolah menjadi penting dilakukan
agar dana BOS ini tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar,”
kata Jumeri

Baca Juga :  Sidang Isbat Tentukan Awal Zulhijah Digelar 1 Agustus, Ini 90 Titik Pa

Jumeri juga berharap, sekolah
mampu memetakan perencanaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sesuai dengan
kebutuhan dan mampu menjalankannya sesuai target dan capaian dengan memegang
prinsip akuntabel, efektif, efisien dan transparan dalam pengelolaannya.

“Saya berharap kepada aparat
pemeriksaaan di daerah, inspektorat yang ada di provinsi dan kabupaten/kota,
agar sekolah diberikan bimbingan, tuntunan agar bisa menjalankan misi
pendidikan melalui BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dengan baik dan efektif,”
tuturnya.

Dapat disampaikan, Kemendikbud
menggelontorkan dana BOS Afirmasi dan Kinerja sejak 2019. Dana BOS Afirmasi
diberikan sebagai wujud keberpihakan pemerintah pusat pada daerah yang berada
di daerah khusus yang ditetapkan kementerian.

Kemudian, BOS Kinerja merupakan
penghargaan kepada sekolah telah meningkatkan mutunya. Adapun dana BOS Afirmasi
bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan
pembelajaran yang belum tercukupi oleh dana BOS Reguler.

Sementara dana BOS Kinerja
bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan
pembelajaran yang belum tercukupi oleh dana BOS Reguler, dan sebagai bentuk
penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di
daerah khusus.

Terpopuler

Artikel Terbaru