28.6 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Info Baru, Setengah dari Dana BOS Boleh Untuk Gaji Guru Honorer

JAKARTA–Terhitung awal 2020, pemerintah akan menyalurkan dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp54,32 triliun. Anggaran itu
meningkat 6,03 persen dari tahun 2019 yang mencapai Rp 49 triliun.

Merespons hal itu Mendikbud
Nadiem Anwar Makarim menyatakan, sekolah dibolehkan menggunakan separuh atau 50
persen dari dana BOS digunakan untuk membayar gaji guru honorer.

“Mulai tahun ini, ada kewenangan
khusus yang diberikan kepada kepala sekolah dalam pengelolaan dana BOS,” ujar
Nadiem dalam peluncuran kebijakan Merdeka Belajar episode III tentang perubahan
mekanisme dana BOS di Jakarta, Senin (10/2).

Sebelumnya, dana BOS hanya boleh
digunakan maksimum 15 persen (untuk sekolah negeri) dan maksimum 30 persen
(untuk sekolah swasta) untuk gaji guru honorer.

Menurut Nadiem, apabila guru
honorer di suatu sekolah yang sangat dibutuhkan di sekolah itu sedangkan
kesejahteraannya kurang, biaya transportasinya kurang. Maka kepala sekolah
boleh mengambil dana BOS hingga 50 persen untuk menunjang kesejahteraan para
guru honorernya.

“Karena hanya kepala sekolah yang
tahu tentang kebutuhan guru di sekolahnya,” ujar Nadiem.

Kebijakan yang diluncurkan Nadiem
tersebut, berbeda dengan kebijakan Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, yang
mengusulkan agar guru honorer digaji dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Baca Juga :  Arsjad Rasjid: Soal Ketahanan Pangan, Jangan Pernah Melupakan Petani

Nadiem menambahkan, hak kepala
sekolah untuk menggunakan dana BOS tersebut dibatasi di angka 50 persen. Itu
merupakan angka maksimum.

“Jadi kalau bicara kualitas, kita
kembalikan lagi apa itu definisi dari kualitas? Misalnya di daerah tertinggal
dan mayoritas gurunya guru honorer, maka apa definisinya kalau bukan
kesejahteraan dan keamanan guru honorer tersebut,” terang Nadiem.

Lebih lanjut Nadiem menegaskan,
dengan kondisi gaji guru honorer yang minim tersebut, maka sulit dan tidak akan
terjadi peningkatan kualitas pembelajaran. Dalam hal itu, kepala sekolah yang
lebih tahu kondisi sekolahnya dan mana prioritas penggunaan dana BOS tersebut.

Sementara itu, Menteri Keuangan,
Sri Mulyani Indrawati, mengatakan mulai tahun 2020 penyaluran dana BOS mencapai
Rp 54,32 triliun atau meningkat 6,03 persen dari tahun 2019 yang mencapai Rp 49
triliun.

“Maka dengan peningkatan dana BOS
ini maka dana yang disalurkan ke anak sekolah juga meningkat. Dana ini akan
langsung ke transfer atau dikirim ke rekening sekolah masih-masing,” terang Sri
Mulyani.

Baca Juga :  Refleksi Diri dan Inovasi Kemenkumham di Hari Jadi

Artinya dengan peningkatan
alokasi anggaran tersebut, maka satuan BOS per satu peserta didik untuk jenjang
sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas
(SMA) mengalami peningkatan sebesar Rp100.000 per peserta didik.

Untuk SD yang sebelumnya Rp
800.000 per siswa per tahun, sekarang menjadi Rp 900.000 per siswa per tahun.
Begitu juga untuk SMP dan SMA masing-masing naik menjadi Rp 1.100.000 dan Rp
1.500.000 per siswa per tahun.

Untuk SMK yang sebelumnya
Rp1.400.000 menjadi Rp1.600.000 per siswa. SMK dengan kekhususan atau
pendidikan khusus sebesar Rp 2.000.000 per siswa.

Diketahui, untuk penyaluran dana
BOS tahun 2020 langsung ke rekening sekolah, dan dilakukan tiga tahap yakni 30
persen pada tahap awal, 40 persen tahap kedua, dan 30 persen tahap ketiga.

Untuk tahap pertama, akan
dicairkan pada Januari. Tahap kedua pada April, dan tahap ketiga paling cepat
September. Untuk tahap ketiga, harus ada rekomendasi dari Kemendikbud baru bisa
dicairkan. (JPC/KPC)

JAKARTA–Terhitung awal 2020, pemerintah akan menyalurkan dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp54,32 triliun. Anggaran itu
meningkat 6,03 persen dari tahun 2019 yang mencapai Rp 49 triliun.

Merespons hal itu Mendikbud
Nadiem Anwar Makarim menyatakan, sekolah dibolehkan menggunakan separuh atau 50
persen dari dana BOS digunakan untuk membayar gaji guru honorer.

“Mulai tahun ini, ada kewenangan
khusus yang diberikan kepada kepala sekolah dalam pengelolaan dana BOS,” ujar
Nadiem dalam peluncuran kebijakan Merdeka Belajar episode III tentang perubahan
mekanisme dana BOS di Jakarta, Senin (10/2).

Sebelumnya, dana BOS hanya boleh
digunakan maksimum 15 persen (untuk sekolah negeri) dan maksimum 30 persen
(untuk sekolah swasta) untuk gaji guru honorer.

Menurut Nadiem, apabila guru
honorer di suatu sekolah yang sangat dibutuhkan di sekolah itu sedangkan
kesejahteraannya kurang, biaya transportasinya kurang. Maka kepala sekolah
boleh mengambil dana BOS hingga 50 persen untuk menunjang kesejahteraan para
guru honorernya.

“Karena hanya kepala sekolah yang
tahu tentang kebutuhan guru di sekolahnya,” ujar Nadiem.

Kebijakan yang diluncurkan Nadiem
tersebut, berbeda dengan kebijakan Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, yang
mengusulkan agar guru honorer digaji dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Baca Juga :  Arsjad Rasjid: Soal Ketahanan Pangan, Jangan Pernah Melupakan Petani

Nadiem menambahkan, hak kepala
sekolah untuk menggunakan dana BOS tersebut dibatasi di angka 50 persen. Itu
merupakan angka maksimum.

“Jadi kalau bicara kualitas, kita
kembalikan lagi apa itu definisi dari kualitas? Misalnya di daerah tertinggal
dan mayoritas gurunya guru honorer, maka apa definisinya kalau bukan
kesejahteraan dan keamanan guru honorer tersebut,” terang Nadiem.

Lebih lanjut Nadiem menegaskan,
dengan kondisi gaji guru honorer yang minim tersebut, maka sulit dan tidak akan
terjadi peningkatan kualitas pembelajaran. Dalam hal itu, kepala sekolah yang
lebih tahu kondisi sekolahnya dan mana prioritas penggunaan dana BOS tersebut.

Sementara itu, Menteri Keuangan,
Sri Mulyani Indrawati, mengatakan mulai tahun 2020 penyaluran dana BOS mencapai
Rp 54,32 triliun atau meningkat 6,03 persen dari tahun 2019 yang mencapai Rp 49
triliun.

“Maka dengan peningkatan dana BOS
ini maka dana yang disalurkan ke anak sekolah juga meningkat. Dana ini akan
langsung ke transfer atau dikirim ke rekening sekolah masih-masing,” terang Sri
Mulyani.

Baca Juga :  Refleksi Diri dan Inovasi Kemenkumham di Hari Jadi

Artinya dengan peningkatan
alokasi anggaran tersebut, maka satuan BOS per satu peserta didik untuk jenjang
sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas
(SMA) mengalami peningkatan sebesar Rp100.000 per peserta didik.

Untuk SD yang sebelumnya Rp
800.000 per siswa per tahun, sekarang menjadi Rp 900.000 per siswa per tahun.
Begitu juga untuk SMP dan SMA masing-masing naik menjadi Rp 1.100.000 dan Rp
1.500.000 per siswa per tahun.

Untuk SMK yang sebelumnya
Rp1.400.000 menjadi Rp1.600.000 per siswa. SMK dengan kekhususan atau
pendidikan khusus sebesar Rp 2.000.000 per siswa.

Diketahui, untuk penyaluran dana
BOS tahun 2020 langsung ke rekening sekolah, dan dilakukan tiga tahap yakni 30
persen pada tahap awal, 40 persen tahap kedua, dan 30 persen tahap ketiga.

Untuk tahap pertama, akan
dicairkan pada Januari. Tahap kedua pada April, dan tahap ketiga paling cepat
September. Untuk tahap ketiga, harus ada rekomendasi dari Kemendikbud baru bisa
dicairkan. (JPC/KPC)

Terpopuler

Artikel Terbaru