27.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Giliran Ustaz Haikal Hassan Dipolisikan Politikus PSI

DALAM kurun waktu sepekan, tokoh-tokoh oposisi dipolisikan. Kali
ini, Ustaz Haikal Hassan dilaporkan oleh politikus PSI Achmad Firdaws Mainuri
ke Bareskrim Polri atas tuduhan penyebaran berita bohong alias hoax.

Menanggapi pelaporanya itu, Babe
Hassan sapaan akrabnya menanggapinya secara santai. “Boleh saja melaporkan,
biasa saja,” katanya kepada wartawan, Kamis (9/5).

Bahkan, ia sangat percaya dengan
Korps Bhayangkara dalam menangani pelaporannya itu. Haikal menyatakan hingga
kini banyak orang yang akan jadi kuasa hukumnya.

“Masih banyak yang
daftar,” ujarnya.

Laporan Caleg PSI Dapil Jawa
Timur XI, nomor urut 4 itu diterima Bareskrim dengan nomor laporan
LP/B/0447/V/2019/BARESKRIM bertanggal 9 Mei 2019.

Ia menuduh Haikal Hasan dengan
Pasal 28 ayat (2) UU No 19/2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik; Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU
No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Lalu Pasal 14 Ayat
(1) dan Ayat (2) KUHP, dan Pasal 15 KUHP UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum
Pidana dan Pasal 207 KUHP. (rmol/kpc)

Baca Juga :  Tingkatkan Akses Pelayanan Publik, Kementerian PANRB Gandeng Georgia

DALAM kurun waktu sepekan, tokoh-tokoh oposisi dipolisikan. Kali
ini, Ustaz Haikal Hassan dilaporkan oleh politikus PSI Achmad Firdaws Mainuri
ke Bareskrim Polri atas tuduhan penyebaran berita bohong alias hoax.

Menanggapi pelaporanya itu, Babe
Hassan sapaan akrabnya menanggapinya secara santai. “Boleh saja melaporkan,
biasa saja,” katanya kepada wartawan, Kamis (9/5).

Bahkan, ia sangat percaya dengan
Korps Bhayangkara dalam menangani pelaporannya itu. Haikal menyatakan hingga
kini banyak orang yang akan jadi kuasa hukumnya.

“Masih banyak yang
daftar,” ujarnya.

Laporan Caleg PSI Dapil Jawa
Timur XI, nomor urut 4 itu diterima Bareskrim dengan nomor laporan
LP/B/0447/V/2019/BARESKRIM bertanggal 9 Mei 2019.

Ia menuduh Haikal Hasan dengan
Pasal 28 ayat (2) UU No 19/2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik; Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU
No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Lalu Pasal 14 Ayat
(1) dan Ayat (2) KUHP, dan Pasal 15 KUHP UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum
Pidana dan Pasal 207 KUHP. (rmol/kpc)

Baca Juga :  Tingkatkan Akses Pelayanan Publik, Kementerian PANRB Gandeng Georgia

Terpopuler

Artikel Terbaru