33.8 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Siap-siap Bakal Terima Sanksi Ini

PARA penunggak pembayaran iuran BPJS
Kesehatan siap-siap akan
dikenai sanksi dari pemerintah, khususnya bagi Peserta Bukan Penerima Upah
(PBPU).

Sanksi itu di antaranya berupa pemblokiran untuk
mengakses layanan lain seperti pembuatan surat izin mengemudi (SIM), paspor,
IMB dan lain-lain.

Direktur Utama BPJS Kesehatan
Fahmi Idris menegaskan, akan ada aturan berupa instruksi presiden (inpres)
tentang automasi sanksi layanan publik untuk meningkatkan kolektabilitas iuran
peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

“Inpresnya sedang diinisiasi
untuk sanksi pelayanan publik. Selama ini sanksi ada tapi hanya tekstual tanpa
eksekusi, karena itu bukan wewenangnya BPJS,” kata Fahmi di Jakarta.

Nantinya melalui regulasi itu
maka pelaksanaan sanksi layanan publik akan diotomatiskan secara daring yang
menyambungkan basis data milik BPJS Kesehatan, kepolisian, Direktorat Jenderal
Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pertanahan Negara (BPN) dan lain-lain.

Baca Juga :  Bamsoet Dorong Pemerintah Siapkan Rp 1.600 T untuk Tangani Covid-19

Dengan demikian jika ada seseorang
yang menunggak iuran BPJS Kesehatan berupaya mengakses layanan publik seperti
memperpanjang SIM, sistem yang terintegrasi secara daring tidak bisa menerima
permohonan itu.

Sanksi layanan publik tersebut
sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013
Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain
Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan
Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Regulasi itu mengatur
sanksi bagi penunggak BPJS Kesehatan tidak
bisa mendapatkan IMB, SIM, sertifikat tanah, paspor, hingga STNK.

Namun, kata Fahmi, sanksi-sanksi
tersebut tidak ada satu pun yang pernah dilaksanakan karena kewenangannya ada
di masing-masing institusi. Akibatnya, tingkat kolektabilitas iuran peserta
mandiri atau PBPU yang berjumlah 32 juta jiwa hanya sekitar 50 persen.

Baca Juga :  Jadi Provokator Rusuh Papua, Perempuan Ini Jadi Buruan Polri dan Inter

Fahmi menegaskan bahwa penting
untuk menerapkan sanksi kepada peserta BPJS Kesehatan yang tidak mau membayar
iuran.

Dia mengambil contoh jaminan
sosial negara lain seperti Korea Selatan yang kolektabilitasnya sebelumnya
hanya 25 persen bisa meningkat menjadi 90 persen karena ada sanksi. (jpnn/pojoksatu/kpc)

PARA penunggak pembayaran iuran BPJS
Kesehatan siap-siap akan
dikenai sanksi dari pemerintah, khususnya bagi Peserta Bukan Penerima Upah
(PBPU).

Sanksi itu di antaranya berupa pemblokiran untuk
mengakses layanan lain seperti pembuatan surat izin mengemudi (SIM), paspor,
IMB dan lain-lain.

Direktur Utama BPJS Kesehatan
Fahmi Idris menegaskan, akan ada aturan berupa instruksi presiden (inpres)
tentang automasi sanksi layanan publik untuk meningkatkan kolektabilitas iuran
peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

“Inpresnya sedang diinisiasi
untuk sanksi pelayanan publik. Selama ini sanksi ada tapi hanya tekstual tanpa
eksekusi, karena itu bukan wewenangnya BPJS,” kata Fahmi di Jakarta.

Nantinya melalui regulasi itu
maka pelaksanaan sanksi layanan publik akan diotomatiskan secara daring yang
menyambungkan basis data milik BPJS Kesehatan, kepolisian, Direktorat Jenderal
Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pertanahan Negara (BPN) dan lain-lain.

Baca Juga :  Bamsoet Dorong Pemerintah Siapkan Rp 1.600 T untuk Tangani Covid-19

Dengan demikian jika ada seseorang
yang menunggak iuran BPJS Kesehatan berupaya mengakses layanan publik seperti
memperpanjang SIM, sistem yang terintegrasi secara daring tidak bisa menerima
permohonan itu.

Sanksi layanan publik tersebut
sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013
Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain
Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan
Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Regulasi itu mengatur
sanksi bagi penunggak BPJS Kesehatan tidak
bisa mendapatkan IMB, SIM, sertifikat tanah, paspor, hingga STNK.

Namun, kata Fahmi, sanksi-sanksi
tersebut tidak ada satu pun yang pernah dilaksanakan karena kewenangannya ada
di masing-masing institusi. Akibatnya, tingkat kolektabilitas iuran peserta
mandiri atau PBPU yang berjumlah 32 juta jiwa hanya sekitar 50 persen.

Baca Juga :  Jadi Provokator Rusuh Papua, Perempuan Ini Jadi Buruan Polri dan Inter

Fahmi menegaskan bahwa penting
untuk menerapkan sanksi kepada peserta BPJS Kesehatan yang tidak mau membayar
iuran.

Dia mengambil contoh jaminan
sosial negara lain seperti Korea Selatan yang kolektabilitasnya sebelumnya
hanya 25 persen bisa meningkat menjadi 90 persen karena ada sanksi. (jpnn/pojoksatu/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru