26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Masuk Kantor Damri Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19

JAKARTA-Damri mewajibkan
seluruh tamu atau pengunjung di kantor pusat maupun cabang untuk membawa dan
menunjukkan surat keterangan non-reaktif Covid-19. Tanpa surat itu, tamu
tak bisa masuk ke gedung kantor pusat atau kantor cabang Damri.

Surat yang
wajib dibawa ini adalah hasil pemeriksaan rapid test atau hasil negatif
berdasarkan PCR test. Kebijakan ini berlaku mulai Selasa, 08 September 2020.

Kepala Divisi
Sekretariat Perusahaan Damri, Nico R. Saputra mengungkapkan, kebijakan
ini dilakukan karena kasus positif Covid-19 di tanah air terus meningkat
beberapa waktu terakhir. 

“Hasil
rapid test harus berlaku maksimal 7 hari. Sedangkan PCR test yang berlaku
maksimal 14 hari. Pengunjung yang tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19
tidak diperkenankan untuk masuk ke lingkungan Damri,” kata Nico R Saputra dalam keterangan pers di
Jakarta, Selasa (8/9).

Baca Juga :  Nilai UTBK Tidak Diumumkan, Siswa Diminta Ukur Kemampuan

Disebutkan, manajemen Damri menghimbau agar seluruh masyarakat dapat
mematuhi aturan ini dengan tujuan memutus rantai penyebaran virus dan tetap
menerapkan 3M (Menggunakan Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) di area
kantor pusat maupun kantor cabang.

Nico memastikan, area lingkungan Damri sudah dilengkapi dengan protokol
kesehatan yakni pengecekan suhu tubuh sebelum masuk, penerapan jaga jarak
termasuk di dalam lift, penggunaan wajib masker serta fasilitas cuci tangan dan
hand sanitizer di setiap titik. 

 

JAKARTA-Damri mewajibkan
seluruh tamu atau pengunjung di kantor pusat maupun cabang untuk membawa dan
menunjukkan surat keterangan non-reaktif Covid-19. Tanpa surat itu, tamu
tak bisa masuk ke gedung kantor pusat atau kantor cabang Damri.

Surat yang
wajib dibawa ini adalah hasil pemeriksaan rapid test atau hasil negatif
berdasarkan PCR test. Kebijakan ini berlaku mulai Selasa, 08 September 2020.

Kepala Divisi
Sekretariat Perusahaan Damri, Nico R. Saputra mengungkapkan, kebijakan
ini dilakukan karena kasus positif Covid-19 di tanah air terus meningkat
beberapa waktu terakhir. 

“Hasil
rapid test harus berlaku maksimal 7 hari. Sedangkan PCR test yang berlaku
maksimal 14 hari. Pengunjung yang tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19
tidak diperkenankan untuk masuk ke lingkungan Damri,” kata Nico R Saputra dalam keterangan pers di
Jakarta, Selasa (8/9).

Baca Juga :  Nilai UTBK Tidak Diumumkan, Siswa Diminta Ukur Kemampuan

Disebutkan, manajemen Damri menghimbau agar seluruh masyarakat dapat
mematuhi aturan ini dengan tujuan memutus rantai penyebaran virus dan tetap
menerapkan 3M (Menggunakan Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) di area
kantor pusat maupun kantor cabang.

Nico memastikan, area lingkungan Damri sudah dilengkapi dengan protokol
kesehatan yakni pengecekan suhu tubuh sebelum masuk, penerapan jaga jarak
termasuk di dalam lift, penggunaan wajib masker serta fasilitas cuci tangan dan
hand sanitizer di setiap titik. 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru