30.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

13 Provinsi Belum Miliki Perda RZWP3K

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan
sebanyak 13 provinsi di Indonesia belum memiliki peraturan daerah (Perda)
terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Meski
demikian KKP akan tetap mendampingi Pemda untuk menuntaskan perda tersebut.

Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP
Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan usaha pendampingan akan terus
dilakukan. Dan dia berjanji akhir tahun ini seluruhnya akan selesai.

“Insya Allah akan kami selesaikan
dalam pendampingannya bersama dengan kementerian terkait dan KPK pada tahun
ini. Atau paling lambat awal tahun depan,” katanya dalam siaran pers, Minggu
(7/7).

Brahmantya menyebut, 13 provinsi
yang belum memiliki RZWP3K adalah Aceh, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Riau,
Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi, DKI Jakarta, Banten, Kalimantan
Timur, Bali, Papua, dan Papua Barat.

Sementara yang sudah adalah
Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur,
DIY, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan,
NTB, NTT, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo,
Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Maluku Utara.

Baca Juga :  Hari Ini Puncak Arus Balik

Ia mengingatkan dalam sektor
pengelolaan ruang laut, PP No.32/2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut telah
ditetapkan oleh pemerintah. Peraturan pemerintah tersebut mengatur pengelolaan
seluruh kegiatan strategis nasional, termasuk 30 juta hektare kawasan
konservasi.

Hal tersebut, lanjutnya,
menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga keberlanjutan kelautan dan
perikanan di Indonesia.

Terpisah, Sekjen Koalisi Rakyat
untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati meminta dalam menyusun Perda
RZWP3K, pemerintah daerah harus lebih melibatkan kelompok nelayan. Sebab mereka
adalah aktor utama dari aktivitas di wilayah pesisir.

“Harusnya nelayan ikut
merumuskan, bukan sekadar dilibatkan dalam sosialisasi setelah sudah ada
drafnya,” katanya.

Menurut Susan Herawati, bila
nelayan hanya sekadar terlibat dalam sosialisasi maka akan sangat sukar bagi
mereka bila ingin memberikan masukan karena ada alasan keterbatasan waktu dalam
perumusan perda.

Sebelumnya, regulasi yang terkait
dengan zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil dinilai perlu menjadi prioritas
legislasi di daerah. Ini dilakukan dalam rangka mengatur pengelolaan tata ruang
laut untuk memajukan pemberdayaan sumber daya alam kelautan dan perikanan
nasional.

Baca Juga :  Erick Thohir Endus Mafia Alkes Bergentayangan

Ketua Umum Ikatan Sarjana
Kelautan Indonesia (Iskindo) Muh Zulficar Mochtar mendesak berbagai pemerintah
daerah untuk dapat segera menyelesaikan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil.

“Tantangan politisnya lebih besar
sehingga pendekatan intensif kepada DPRD agar isu ini menjadi prioritas
legislasi di daerah,” kata Zulficar yang juga menjabat sebagai Dirjen Perikanan
Tangkap KKP ini.

Menurut dia, tantangan
pembangunan di pesisir dan pulau-pulau kecil saat ini adalah bagaimana upaya
penataan kembali pengalokasian ruang untuk kegiatan pembangunan agar tidak
tumpang tindih dan tidak terjadi konflik kepentingan.

Selain itu, ujar dia, hal tersebut
juga penting untuk menjadi landasan dalam proses penyusunan rencana pembangunan
menjadi lebih terintegrasi.

Ia mengingatkan adanya kejadian
pencemaran minyak di Teluk Balikpapan karena pipa yang ditabrak dan kapal
pesiar Caledonia Sky yang menabrak terumbu karang di Raja Ampat pada 2018 ,
menjadi contoh betapa pemanfaatan laut belum terkoordinasi dengan baik dan
tumpang tindih oleh sektor pembangunan.(gw/fin/kpc)

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan
sebanyak 13 provinsi di Indonesia belum memiliki peraturan daerah (Perda)
terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Meski
demikian KKP akan tetap mendampingi Pemda untuk menuntaskan perda tersebut.

Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP
Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan usaha pendampingan akan terus
dilakukan. Dan dia berjanji akhir tahun ini seluruhnya akan selesai.

“Insya Allah akan kami selesaikan
dalam pendampingannya bersama dengan kementerian terkait dan KPK pada tahun
ini. Atau paling lambat awal tahun depan,” katanya dalam siaran pers, Minggu
(7/7).

Brahmantya menyebut, 13 provinsi
yang belum memiliki RZWP3K adalah Aceh, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Riau,
Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi, DKI Jakarta, Banten, Kalimantan
Timur, Bali, Papua, dan Papua Barat.

Sementara yang sudah adalah
Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur,
DIY, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan,
NTB, NTT, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo,
Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Maluku Utara.

Baca Juga :  Hari Ini Puncak Arus Balik

Ia mengingatkan dalam sektor
pengelolaan ruang laut, PP No.32/2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut telah
ditetapkan oleh pemerintah. Peraturan pemerintah tersebut mengatur pengelolaan
seluruh kegiatan strategis nasional, termasuk 30 juta hektare kawasan
konservasi.

Hal tersebut, lanjutnya,
menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga keberlanjutan kelautan dan
perikanan di Indonesia.

Terpisah, Sekjen Koalisi Rakyat
untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati meminta dalam menyusun Perda
RZWP3K, pemerintah daerah harus lebih melibatkan kelompok nelayan. Sebab mereka
adalah aktor utama dari aktivitas di wilayah pesisir.

“Harusnya nelayan ikut
merumuskan, bukan sekadar dilibatkan dalam sosialisasi setelah sudah ada
drafnya,” katanya.

Menurut Susan Herawati, bila
nelayan hanya sekadar terlibat dalam sosialisasi maka akan sangat sukar bagi
mereka bila ingin memberikan masukan karena ada alasan keterbatasan waktu dalam
perumusan perda.

Sebelumnya, regulasi yang terkait
dengan zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil dinilai perlu menjadi prioritas
legislasi di daerah. Ini dilakukan dalam rangka mengatur pengelolaan tata ruang
laut untuk memajukan pemberdayaan sumber daya alam kelautan dan perikanan
nasional.

Baca Juga :  Erick Thohir Endus Mafia Alkes Bergentayangan

Ketua Umum Ikatan Sarjana
Kelautan Indonesia (Iskindo) Muh Zulficar Mochtar mendesak berbagai pemerintah
daerah untuk dapat segera menyelesaikan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil.

“Tantangan politisnya lebih besar
sehingga pendekatan intensif kepada DPRD agar isu ini menjadi prioritas
legislasi di daerah,” kata Zulficar yang juga menjabat sebagai Dirjen Perikanan
Tangkap KKP ini.

Menurut dia, tantangan
pembangunan di pesisir dan pulau-pulau kecil saat ini adalah bagaimana upaya
penataan kembali pengalokasian ruang untuk kegiatan pembangunan agar tidak
tumpang tindih dan tidak terjadi konflik kepentingan.

Selain itu, ujar dia, hal tersebut
juga penting untuk menjadi landasan dalam proses penyusunan rencana pembangunan
menjadi lebih terintegrasi.

Ia mengingatkan adanya kejadian
pencemaran minyak di Teluk Balikpapan karena pipa yang ditabrak dan kapal
pesiar Caledonia Sky yang menabrak terumbu karang di Raja Ampat pada 2018 ,
menjadi contoh betapa pemanfaatan laut belum terkoordinasi dengan baik dan
tumpang tindih oleh sektor pembangunan.(gw/fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru