30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

PNS Berkinerja Terbaik Bakal Dapat Keistimewaan

JAKARTA– Implementasi PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian
Kinerja PNS akan dimulai di 17 instansi pusat dan daerah.

Dalam penilaian kinerja itu,
nantinya PNS akan dikategorikan menjadi 3 peringkat, yaitu peringkat terbaik
(exceed expectation) sebesar 20 persen, peringkat menengah sekitar 60-67
persen, dan peringkat terendah (low) sebesar 20 persen.

Nah, 20 persen PNS yang mendapat
peringkat terbaik akan mendapatkan setidaknya 3 keistimewaan (privilege).

Pertama, mereka boleh bekerja
dari rumah atau Flexible Working Arrangement (FWA).

Kedua, PNS yang masuk peringkat
terbaik bisa menikmati libur Jumat sampai Minggu.

Ketiga, karena masuk peringkat
terbaik, otomatis tunjangan kinerjanya juga lebih tinggi dibanding yang lain.

Hal tersebut dirangkum dari
penjelasan Mantan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo
Martowiyoto yang menjadi ketua PMO (Project Management Office) Penilaian
Kinerja.

Baca Juga :  Menko PMK Perkirakan Sekolah Akan Dibuka pada Awal 2021

Waluyo mengatakan, bila uji coba
FWA berhasil akan memengaruhi tunjangan kinerja (tukin) PNS. Selama ini besaran
tukin hanya dihitung berdasarkan kehadiran PNS.

“Jadi setiap PNS yang berkinerja
baik akan mendapatkan tukin besar. Tidak peduli dia bekerja dari rumah atau di
mana saja. Kalau sekarang, dasarnya kehadiran. Yang enggak hadir dipotong.
Padahal belum tentu yang hadir itu berkinerja (ada outcome),” kata Waluyo yang
dihubungi JPNN.com, Rabu (4/12).

Dia menambahkan, selama ini ada
kelemahan dalam penilaian sistem kinerja PNS. Karena indikatornya kehadiran,
tidak tampak jelas outcome-nya. Padahal percuma kehadiran 100 persen jika
outcome-nya di bawah 50 persen.

Dia menegaskan, dengan PP
Penilaian KInerja PNS akan memberikan banyak keuntungan bagi para pegawai. PNS
akan terpacu untuk meningkatkan kinerjanya.

Baca Juga :  Ssttt...! Ada 3.532 Formasi CPNS Khusus Lulusan SMA di Lembaga-lembaga

Kalau kinerjanya baik akan
menerima reward salah satunya mendapatkan FWA sehingga bisa libur Jumat sampai
Minggu. Artinya, jika selama ini PNS bekerja 80 jam dalam 10 hari, bisa
dipadatkan menjadi 9 hari.

Keuntungan lainnya, tukin
terdongkrak sehingga masing-masing PNS nilai tunjangan berbeda. Dia
mencontohkan profesi wartawan media online. Kerja di mana saja, tidak harus ke
kantor tetapi outcome-nya kelihatan.

“Yang bikin berita paling banyak
dan bagus, gajinya jadi besar kan? Nah manajemen PNS akan ke arah itu nanti,
lebih profesional. Jadi setiap PNS mendapatkan gaji sesuai kinerjanya, enggak
sama rata kayak sekarang,” bebernya. (esy/jpnn/kpc)

JAKARTA– Implementasi PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian
Kinerja PNS akan dimulai di 17 instansi pusat dan daerah.

Dalam penilaian kinerja itu,
nantinya PNS akan dikategorikan menjadi 3 peringkat, yaitu peringkat terbaik
(exceed expectation) sebesar 20 persen, peringkat menengah sekitar 60-67
persen, dan peringkat terendah (low) sebesar 20 persen.

Nah, 20 persen PNS yang mendapat
peringkat terbaik akan mendapatkan setidaknya 3 keistimewaan (privilege).

Pertama, mereka boleh bekerja
dari rumah atau Flexible Working Arrangement (FWA).

Kedua, PNS yang masuk peringkat
terbaik bisa menikmati libur Jumat sampai Minggu.

Ketiga, karena masuk peringkat
terbaik, otomatis tunjangan kinerjanya juga lebih tinggi dibanding yang lain.

Hal tersebut dirangkum dari
penjelasan Mantan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo
Martowiyoto yang menjadi ketua PMO (Project Management Office) Penilaian
Kinerja.

Baca Juga :  Menko PMK Perkirakan Sekolah Akan Dibuka pada Awal 2021

Waluyo mengatakan, bila uji coba
FWA berhasil akan memengaruhi tunjangan kinerja (tukin) PNS. Selama ini besaran
tukin hanya dihitung berdasarkan kehadiran PNS.

“Jadi setiap PNS yang berkinerja
baik akan mendapatkan tukin besar. Tidak peduli dia bekerja dari rumah atau di
mana saja. Kalau sekarang, dasarnya kehadiran. Yang enggak hadir dipotong.
Padahal belum tentu yang hadir itu berkinerja (ada outcome),” kata Waluyo yang
dihubungi JPNN.com, Rabu (4/12).

Dia menambahkan, selama ini ada
kelemahan dalam penilaian sistem kinerja PNS. Karena indikatornya kehadiran,
tidak tampak jelas outcome-nya. Padahal percuma kehadiran 100 persen jika
outcome-nya di bawah 50 persen.

Dia menegaskan, dengan PP
Penilaian KInerja PNS akan memberikan banyak keuntungan bagi para pegawai. PNS
akan terpacu untuk meningkatkan kinerjanya.

Baca Juga :  Ssttt...! Ada 3.532 Formasi CPNS Khusus Lulusan SMA di Lembaga-lembaga

Kalau kinerjanya baik akan
menerima reward salah satunya mendapatkan FWA sehingga bisa libur Jumat sampai
Minggu. Artinya, jika selama ini PNS bekerja 80 jam dalam 10 hari, bisa
dipadatkan menjadi 9 hari.

Keuntungan lainnya, tukin
terdongkrak sehingga masing-masing PNS nilai tunjangan berbeda. Dia
mencontohkan profesi wartawan media online. Kerja di mana saja, tidak harus ke
kantor tetapi outcome-nya kelihatan.

“Yang bikin berita paling banyak
dan bagus, gajinya jadi besar kan? Nah manajemen PNS akan ke arah itu nanti,
lebih profesional. Jadi setiap PNS mendapatkan gaji sesuai kinerjanya, enggak
sama rata kayak sekarang,” bebernya. (esy/jpnn/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru