26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Masyarakat Bisa Laporkan ASN yang Nekad Mudik, Begini Caranya

PROKALTENG.CO – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk
seluruh elemen masyarakat, termasuk PNS, TNI dan Polri, agar tidak melakukan
mudik lebaran 2021 mulai dari tanggal 6 sampai 17 Mei mendatang. Sebab,
dikhawatirkan akan meningkatkan jumlah kasus Covid-19 di Tanah Air.

Terkait dengan aparatur sipil
negara (ASN) yang bandel, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(KemenPAN-RB), Rini Widyantini meminta masyarakat untuk melaporkan mereka yang
nekat bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan usai Hari Raya Idulfitri
1442 H.

Masyarakat dapat melaporkan ke
KemenPAN-RB melalui kanal pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan
Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

“Pemerintah meminta partisipasi
masyarakat sebagai pengawas eksternal untuk melaporkan ASN yang terbukti mudik
saat lebaran tahun ini,” jelas Rini melalui siaran tertulis, Kamis (6/5).

Baca Juga :  3 Alasan Said Iqbal tentang Perlunya Dibentuk TGPF Kematian Petugas KP

Adapun, laporan dapat dikirimkan
dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja,
lokasi dan bukti dukung (jika ada), melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem
Android dan iOS.

KemenPAN-RB sebelumnya juga telah
menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 8/2021 tentang Pembatasan
Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/atau Mudik Dan/atau Cuti Bagi Pegawai
Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19. Pembatasan kegiatan
bepergian ke luar daerah berlaku selama tanggal 6-17 Mei 2021.

Rini mengimbau ASN agar menjadi
contoh dan mengajak keluarga, masyarakat, serta lingkungannya untuk tidak
mudik. “Jangan sampai lengah. ASN harus jadi pelopor untuk tidak mudik lebaran
di tahun ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Optimalisasi Pemanfaatan Lahan Gambut

Pelarangan mudik ini di maksudkan
untuk menekan angka kasus penularan Covid-19 yang cenderung naik pada saat
libur panjang. Rini menegaskan akan memberikan sanksi bagi ASN yang terbukti
melanggar larangan mudik lebaran tahun ini. “Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
wajib memberikan sanksi disiplin kepada ASN yang nekat mudik,” tegasnya.

ASN yang melanggar akan diberikan
sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.
49/2018 tentang Manajemen PPPK. Selain itu, PPK di kementerian, lembaga, dan
pemerintah daerah diminta mengisi formulir pelaporan mudik melalui s.id/LaranganBepergianASN, yang sudah
terhubung dengan database KemenPAN-RB.

PROKALTENG.CO – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk
seluruh elemen masyarakat, termasuk PNS, TNI dan Polri, agar tidak melakukan
mudik lebaran 2021 mulai dari tanggal 6 sampai 17 Mei mendatang. Sebab,
dikhawatirkan akan meningkatkan jumlah kasus Covid-19 di Tanah Air.

Terkait dengan aparatur sipil
negara (ASN) yang bandel, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(KemenPAN-RB), Rini Widyantini meminta masyarakat untuk melaporkan mereka yang
nekat bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan usai Hari Raya Idulfitri
1442 H.

Masyarakat dapat melaporkan ke
KemenPAN-RB melalui kanal pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan
Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

“Pemerintah meminta partisipasi
masyarakat sebagai pengawas eksternal untuk melaporkan ASN yang terbukti mudik
saat lebaran tahun ini,” jelas Rini melalui siaran tertulis, Kamis (6/5).

Baca Juga :  3 Alasan Said Iqbal tentang Perlunya Dibentuk TGPF Kematian Petugas KP

Adapun, laporan dapat dikirimkan
dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja,
lokasi dan bukti dukung (jika ada), melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem
Android dan iOS.

KemenPAN-RB sebelumnya juga telah
menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 8/2021 tentang Pembatasan
Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/atau Mudik Dan/atau Cuti Bagi Pegawai
Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19. Pembatasan kegiatan
bepergian ke luar daerah berlaku selama tanggal 6-17 Mei 2021.

Rini mengimbau ASN agar menjadi
contoh dan mengajak keluarga, masyarakat, serta lingkungannya untuk tidak
mudik. “Jangan sampai lengah. ASN harus jadi pelopor untuk tidak mudik lebaran
di tahun ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Optimalisasi Pemanfaatan Lahan Gambut

Pelarangan mudik ini di maksudkan
untuk menekan angka kasus penularan Covid-19 yang cenderung naik pada saat
libur panjang. Rini menegaskan akan memberikan sanksi bagi ASN yang terbukti
melanggar larangan mudik lebaran tahun ini. “Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
wajib memberikan sanksi disiplin kepada ASN yang nekat mudik,” tegasnya.

ASN yang melanggar akan diberikan
sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.
49/2018 tentang Manajemen PPPK. Selain itu, PPK di kementerian, lembaga, dan
pemerintah daerah diminta mengisi formulir pelaporan mudik melalui s.id/LaranganBepergianASN, yang sudah
terhubung dengan database KemenPAN-RB.

Terpopuler

Artikel Terbaru