28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Simak, Ini Syarat Menggelar Salat Id di Lapangan Saat Pandemi

PROKALTENG.CO – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan
bagi masyarakat yang ingin menggelar Salat Idulfitri di lapangan. Syarat yang
paling utama adalah koordinasi dengan Satgas COVID-19.

Menteri Agama (Menag) Yaqut
Cholil Qoumas Surat Edaran (SE) No 07 Tahun 2021 tentang Panduan
Penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 H/2021 M di Saat Pandemi Covid-19.

“Panduan diterbitkan untuk
memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Idulfitri.
Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan salat Idulfitri yang
diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” kata Yaqut dalam keterangan
tertulisnya, Kamis (6/5/2021).

Dalam SE tersebut pelaksanaan
Salat Id di lapangan terbuka dan masjid wajib berkoordinasi dengan pemerintah
daerah, Satgas Penanganan COVID-19, dan unsur keamanan setempat. Pelaksanaan
Salat Id boleh dilakukan di masjid maupun lapangan terbuka dengan catatan
wilayahnya masuk dalam zona hijau dan kuning COVID-19.

Baca Juga :  Vaksinasi Syarat Penting Transisi Pandemi jadi Endemi

Sementara bagi mereka yang
tinggal di zona merah dan oranye agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan
dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Selain itu, pelaksanaan Salat Id
di lapangan/masjid harus memenuhi sejumlah standar protokol pencegahan
penularan COVID-19 seperti, jamaah tak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas
ruangan, wajib berjarak, ada pengecekan suhu tubuh.

Kemudian bagi para lansia (lanjut
usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari
perjalanan, disarankan tidak menghadiri Salat Id di masjid dan lapangan.

Seluruh jamaah agar tetap memakai
masker selama pelaksanaan Salat Idulfitri dan selama menyimak khutbah Idulfitri.
Khutbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah,
paling lama 20 menit.

Baca Juga :  Begini Kronologis Penangkapan Bos PT AKT Samin Tan

Mimbar yang digunakan dalam
penyelenggaraan Salat Idulfitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas
transparan antara khatib dan jamaah. Terakhir menghindari berjabat tangan
dengan bersentuhan secara fisik.

Silaturahim dalam rangka Idulfitri
agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open
house/halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.

“Saya minta kepada seluruh
jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif,
terutama kepada pengurus masjid dan panitia hari besar Islam serta masyarakat
luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

PROKALTENG.CO – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan
bagi masyarakat yang ingin menggelar Salat Idulfitri di lapangan. Syarat yang
paling utama adalah koordinasi dengan Satgas COVID-19.

Menteri Agama (Menag) Yaqut
Cholil Qoumas Surat Edaran (SE) No 07 Tahun 2021 tentang Panduan
Penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 H/2021 M di Saat Pandemi Covid-19.

“Panduan diterbitkan untuk
memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Idulfitri.
Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan salat Idulfitri yang
diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” kata Yaqut dalam keterangan
tertulisnya, Kamis (6/5/2021).

Dalam SE tersebut pelaksanaan
Salat Id di lapangan terbuka dan masjid wajib berkoordinasi dengan pemerintah
daerah, Satgas Penanganan COVID-19, dan unsur keamanan setempat. Pelaksanaan
Salat Id boleh dilakukan di masjid maupun lapangan terbuka dengan catatan
wilayahnya masuk dalam zona hijau dan kuning COVID-19.

Baca Juga :  Vaksinasi Syarat Penting Transisi Pandemi jadi Endemi

Sementara bagi mereka yang
tinggal di zona merah dan oranye agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan
dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Selain itu, pelaksanaan Salat Id
di lapangan/masjid harus memenuhi sejumlah standar protokol pencegahan
penularan COVID-19 seperti, jamaah tak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas
ruangan, wajib berjarak, ada pengecekan suhu tubuh.

Kemudian bagi para lansia (lanjut
usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari
perjalanan, disarankan tidak menghadiri Salat Id di masjid dan lapangan.

Seluruh jamaah agar tetap memakai
masker selama pelaksanaan Salat Idulfitri dan selama menyimak khutbah Idulfitri.
Khutbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah,
paling lama 20 menit.

Baca Juga :  Begini Kronologis Penangkapan Bos PT AKT Samin Tan

Mimbar yang digunakan dalam
penyelenggaraan Salat Idulfitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas
transparan antara khatib dan jamaah. Terakhir menghindari berjabat tangan
dengan bersentuhan secara fisik.

Silaturahim dalam rangka Idulfitri
agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open
house/halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.

“Saya minta kepada seluruh
jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif,
terutama kepada pengurus masjid dan panitia hari besar Islam serta masyarakat
luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru