26.6 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Begini Kronologis Penangkapan Bos PT AKT Samin Tan

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
membeberkan kronologi penangkapan pemilik PT Borneo Lumbung Energy & Metal
Tbk (BORN), Samin Tan (SMT) pada Senin (5/4). Ia berhasil dicokok usai dalam
masa pelarian alias buron sejak April 2020.

Diketahui, Samin Tan merupakan
tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian
Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT)
di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Sejak bulan April 2020, KPK
telah menetapkan status DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap tersangka SMT,”
kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa
(6/4).

Atas penetapan DPO itu, kata Karyoto,
tim penyidik KPK dengan dibantu Polri terus berkoordinasi dan aktif melakukan
pencarian terhadap Samin Tan. Pencarian dilakukan dengan melakukan
penggeledahan rumah di berbagai lokasi di Jakarta.

Dikatakan, tim penyidik KPK
menerima informasi keberadaan Samin Tan dari masyarakat di salah satu kafe di
kawasan Jalan MH Tahmrin, Jakarta Pusat, pada Senin (5/4).

Baca Juga :  Airlangga: Ramadan dan Lebaran, Pemerintah Beri Bantuan Bapok

Pada hari yang sama, tim bergerak
dan memantau keberadaan tersangka dan langsung dilakukan penangkapan terhadap Samin
Tan.

“Tersangka kemudian dibawa ke
Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna
kepentingan penyidikan,”

Diberitakan, Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menahan pemilik PT Borneo Lumbung Energy & Metal Tbk (BORN)
Samin Tan (SMT), Selasa (6/4).

Ia merupakan tersangka kasus
dugaan suap terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Samin Tan ditangkap pada Senin
(5/4) usai berada dalam pelarian alias buron selama kurang lebih satu tahun. Ia
bakal ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta, selama 20 hari ke depan
sejak 6 April 2021 hingga 25 April 2021.

Ia ditetapkan sebagai tersangka
pada 1 Februari 2019 lantaran diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR
dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar. Suap diduga
diberikan untuk mengurus terminasi PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM.

Baca Juga :  Thareq Kemal Habibie: Bapak Lupa kalau Sudah Sepuh

Sebagai Wakil Ketua Komisi VII
DPR dan anggota Panja Minerba Komisi VII, Eni menyanggupi permintaan Samin Tan
dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM.

Ia pun disangkakan melanggar
Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan
dari kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I.
Dalam kasus itu KPK menjerat Eni, pemegang saham Blackgold Natural Resources
Ltd Johannes B Kotjo dan mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham, serta
mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir.

Eni diketahui telah divonis
bersalah dan dihukum 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2
bulan kurungan, lantaran terbukti menerima uang suap Rp 4,75 miliar dari
pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
membeberkan kronologi penangkapan pemilik PT Borneo Lumbung Energy & Metal
Tbk (BORN), Samin Tan (SMT) pada Senin (5/4). Ia berhasil dicokok usai dalam
masa pelarian alias buron sejak April 2020.

Diketahui, Samin Tan merupakan
tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian
Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT)
di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Sejak bulan April 2020, KPK
telah menetapkan status DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap tersangka SMT,”
kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa
(6/4).

Atas penetapan DPO itu, kata Karyoto,
tim penyidik KPK dengan dibantu Polri terus berkoordinasi dan aktif melakukan
pencarian terhadap Samin Tan. Pencarian dilakukan dengan melakukan
penggeledahan rumah di berbagai lokasi di Jakarta.

Dikatakan, tim penyidik KPK
menerima informasi keberadaan Samin Tan dari masyarakat di salah satu kafe di
kawasan Jalan MH Tahmrin, Jakarta Pusat, pada Senin (5/4).

Baca Juga :  Airlangga: Ramadan dan Lebaran, Pemerintah Beri Bantuan Bapok

Pada hari yang sama, tim bergerak
dan memantau keberadaan tersangka dan langsung dilakukan penangkapan terhadap Samin
Tan.

“Tersangka kemudian dibawa ke
Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna
kepentingan penyidikan,”

Diberitakan, Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menahan pemilik PT Borneo Lumbung Energy & Metal Tbk (BORN)
Samin Tan (SMT), Selasa (6/4).

Ia merupakan tersangka kasus
dugaan suap terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Samin Tan ditangkap pada Senin
(5/4) usai berada dalam pelarian alias buron selama kurang lebih satu tahun. Ia
bakal ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta, selama 20 hari ke depan
sejak 6 April 2021 hingga 25 April 2021.

Ia ditetapkan sebagai tersangka
pada 1 Februari 2019 lantaran diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR
dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar. Suap diduga
diberikan untuk mengurus terminasi PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM.

Baca Juga :  Thareq Kemal Habibie: Bapak Lupa kalau Sudah Sepuh

Sebagai Wakil Ketua Komisi VII
DPR dan anggota Panja Minerba Komisi VII, Eni menyanggupi permintaan Samin Tan
dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM.

Ia pun disangkakan melanggar
Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan
dari kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I.
Dalam kasus itu KPK menjerat Eni, pemegang saham Blackgold Natural Resources
Ltd Johannes B Kotjo dan mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham, serta
mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir.

Eni diketahui telah divonis
bersalah dan dihukum 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2
bulan kurungan, lantaran terbukti menerima uang suap Rp 4,75 miliar dari
pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Terpopuler

Artikel Terbaru