26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Rekrutmen CPNS Guru Masih Tetap Ada, Tapi

PROKALTENG.CO – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN)
memastikan, bahwa formasi pegawai negeri sipil (PNS) buat guru tetap dibuka.
Namun, formasi PNS untuk guru tersebut dibuka secara terbatas dan tidak untuk
tahun ini.

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana
mengatakan, untuk menjamin keberlangsungan pendidikan, formasi pegawai negeri
sipil (PNS) buat guru akan tetap dibuka, namun secara terbatas.

“Tidak tertutup kemungkinan untuk
tetap membuka formasi CPNS untuk guru namun ini dilakukan secara terbatas guna
menjamin keberlangsungan pendidikan,” kata Bima dalam konferensi pers secara
virtual, Selasa (5/1/2021).

Bima menambahkan, lowongan CPNS
buat guru nantinya untuk mengisi posisi manajerial di sekolah tergantung
kebutuhan sekolah tersebut. Tentunya, dengan jumlah dan kualifikasi yang
terbatas.

“Apa yang dimaksud
keberlangsungan pendidikan di sini adalah bahwa di sekolah ini diperlukan
posisi manajerial yang harus diisi guru PNS dan untuk itu ke depan pemerintah
tetap akan membuka sesuai dengan kebutuhan dari posisi manajerial yang kosong
di sekolah,” terangnya.

Adapun khusus untuk tahun ini,
kata Bima, pemerintah fokus pemerintah hanya membuka rekrutmen 1 juta guru
dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Tujuannya adalah untuk mengisi
kekosongan di daerah-daerah dan menyelesaikan masalah guru honorer yang selama
ini selalu diangkat oleh pimpinan daerah kepada kami di pusat,” terangnya.

Senada, Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga memastikan, bakal tetap ada formasi CPNS bagi
para guru ke depannya. Kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi dengan
perekrutan PPPK.

Baca Juga :  Demokrat Minta Jokowi Buktikan Janjinya, Banjir Beres Kalau Jadi Presi

“Saya menegaskan bahwa formasi
CPNS Guru ke depan tetap akan ada, karena kebijakan ini akan sejalan dan saling
melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK),” kata Nadiem dalam unggahan di akun Instagramnya @nadiemmakarim.

Menurut Nadiem, telah terjadi
mispersepsi soal tidak adanya formasi CPNS Guru tersebut. Nadiem pun menyebut
bahwa persepsi yang beredar selama ini adalah salah dan tidak pernah menjadi
kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Saya koreksi mispresepsi di
media, bahwa tidak ada lagi formasi CPNS guru, ini salah dan tidak pernah
menjadi kebijakan Kemendikbud,” terangnya.

Terkait rekrutmen 1 juta guru
dengan status PPPK, Sekretaris Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud Nunuk
Suryani menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar.

“Misalnya, guru honorer K2 harus
masuk dalam database BKN dan guru honorer non-K2 sekolah negeri maupun swasta
harus masuk dalam data pokok pendidikan (Dapodik),” jelas Nunuk.

Untuk pendaftaran PPPK ini, kata
Nunuk, sertifikat pendidik bukan menjadi syarat utama mendaftar PPPK, yang
utama adalah ijazah yang selaras dengan formasi yang disiapkan.

“Contoh, untuk formasi guru SD,
maka ijazah yang dibutuhkan adalah pendidikan guru SD. Demikian pula dengan
formasi lainnya. Tidak ada kewajiban melampirkan sertifikat pendidik,”
terangnya.

Nantinya, lanjut Nunuk, setiap
Pemerintah Daerah (Pemda) akan mengusulkan kebutuhan PPPK ke Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Baca Juga :  Selain 20 Menit, Makan di Warteg Kini Harus Bawa Surat Vaksin Loh!

“Setelah kebijakan PPPK
diumumkan, Kemendikbud bersama KemenPAN-RB dan BKN akan gencar menggelar
sosialisasi ke daerah-daerah untuk menjaring dan memetakan formasi guru PPPK
yang dibutuhkan,” tuturnya.

Sekjen Federasi Serikat Guru
Indonesia (FSGI), Heru Purnomo menilai, bahwa tidak meratanya distribusi guru PNS
disebabkan lambatnya pemerintah dalam melakukan perekrutan Pegawai Negeri Sipil
(PNS) guru.

“Akibatnya, kekurangan guru PNS
yang terjadi selama bertahun-tahun terus diisi oleh guru honorer,” ujar Heru.

Terlebih lagi, kata Heru, selalu
ada guru PNS yang pensiun setiap tahunnya. Di samping itu, ada juga guru yang
menjadi pejabat struktural, guru yang meninggal dunia atau oleh faktor lain
yang tidak segera terisi oleh PNS guru hasil rekrutmen.

“Yang pensiun guru Bimbingan
Konseling (BK), tapi yang diangkat guru Bahasa Indonesia, akhirnya daerah
kelebihan guru Bahasa Indonesia dan kekurangan guru BK. Ditambah lagi rekrutmen
PNS guru selama ini terhitung lambat sehingga, kebutuhan guru di daerah terisi
oleh guru-guru honorer,” tuturnya.

Heru pun memberi masukan kepada
pemerintah, agar pola rekrutmen guru lebih baik di masa mendatang. Sehingga
distribusi guru PNS juga bisa lebih merata. Artinya, penugasan guru PNS
ditempatkan sesuai dengan kebutuhan dan dibuat regulasi agar tidak bisa mutas.

“Kecuali terjadi pertukaran
antarguru PNS antara daerah yang dituju dengan daerah asal. Sehingga sesuai
dengan kebutuhan masing-masing daerah dan tidak merusak sistem distribusi guru
PNS,” pungkasnya.

PROKALTENG.CO – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN)
memastikan, bahwa formasi pegawai negeri sipil (PNS) buat guru tetap dibuka.
Namun, formasi PNS untuk guru tersebut dibuka secara terbatas dan tidak untuk
tahun ini.

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana
mengatakan, untuk menjamin keberlangsungan pendidikan, formasi pegawai negeri
sipil (PNS) buat guru akan tetap dibuka, namun secara terbatas.

“Tidak tertutup kemungkinan untuk
tetap membuka formasi CPNS untuk guru namun ini dilakukan secara terbatas guna
menjamin keberlangsungan pendidikan,” kata Bima dalam konferensi pers secara
virtual, Selasa (5/1/2021).

Bima menambahkan, lowongan CPNS
buat guru nantinya untuk mengisi posisi manajerial di sekolah tergantung
kebutuhan sekolah tersebut. Tentunya, dengan jumlah dan kualifikasi yang
terbatas.

“Apa yang dimaksud
keberlangsungan pendidikan di sini adalah bahwa di sekolah ini diperlukan
posisi manajerial yang harus diisi guru PNS dan untuk itu ke depan pemerintah
tetap akan membuka sesuai dengan kebutuhan dari posisi manajerial yang kosong
di sekolah,” terangnya.

Adapun khusus untuk tahun ini,
kata Bima, pemerintah fokus pemerintah hanya membuka rekrutmen 1 juta guru
dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Tujuannya adalah untuk mengisi
kekosongan di daerah-daerah dan menyelesaikan masalah guru honorer yang selama
ini selalu diangkat oleh pimpinan daerah kepada kami di pusat,” terangnya.

Senada, Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga memastikan, bakal tetap ada formasi CPNS bagi
para guru ke depannya. Kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi dengan
perekrutan PPPK.

Baca Juga :  Demokrat Minta Jokowi Buktikan Janjinya, Banjir Beres Kalau Jadi Presi

“Saya menegaskan bahwa formasi
CPNS Guru ke depan tetap akan ada, karena kebijakan ini akan sejalan dan saling
melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK),” kata Nadiem dalam unggahan di akun Instagramnya @nadiemmakarim.

Menurut Nadiem, telah terjadi
mispersepsi soal tidak adanya formasi CPNS Guru tersebut. Nadiem pun menyebut
bahwa persepsi yang beredar selama ini adalah salah dan tidak pernah menjadi
kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Saya koreksi mispresepsi di
media, bahwa tidak ada lagi formasi CPNS guru, ini salah dan tidak pernah
menjadi kebijakan Kemendikbud,” terangnya.

Terkait rekrutmen 1 juta guru
dengan status PPPK, Sekretaris Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud Nunuk
Suryani menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar.

“Misalnya, guru honorer K2 harus
masuk dalam database BKN dan guru honorer non-K2 sekolah negeri maupun swasta
harus masuk dalam data pokok pendidikan (Dapodik),” jelas Nunuk.

Untuk pendaftaran PPPK ini, kata
Nunuk, sertifikat pendidik bukan menjadi syarat utama mendaftar PPPK, yang
utama adalah ijazah yang selaras dengan formasi yang disiapkan.

“Contoh, untuk formasi guru SD,
maka ijazah yang dibutuhkan adalah pendidikan guru SD. Demikian pula dengan
formasi lainnya. Tidak ada kewajiban melampirkan sertifikat pendidik,”
terangnya.

Nantinya, lanjut Nunuk, setiap
Pemerintah Daerah (Pemda) akan mengusulkan kebutuhan PPPK ke Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Baca Juga :  Selain 20 Menit, Makan di Warteg Kini Harus Bawa Surat Vaksin Loh!

“Setelah kebijakan PPPK
diumumkan, Kemendikbud bersama KemenPAN-RB dan BKN akan gencar menggelar
sosialisasi ke daerah-daerah untuk menjaring dan memetakan formasi guru PPPK
yang dibutuhkan,” tuturnya.

Sekjen Federasi Serikat Guru
Indonesia (FSGI), Heru Purnomo menilai, bahwa tidak meratanya distribusi guru PNS
disebabkan lambatnya pemerintah dalam melakukan perekrutan Pegawai Negeri Sipil
(PNS) guru.

“Akibatnya, kekurangan guru PNS
yang terjadi selama bertahun-tahun terus diisi oleh guru honorer,” ujar Heru.

Terlebih lagi, kata Heru, selalu
ada guru PNS yang pensiun setiap tahunnya. Di samping itu, ada juga guru yang
menjadi pejabat struktural, guru yang meninggal dunia atau oleh faktor lain
yang tidak segera terisi oleh PNS guru hasil rekrutmen.

“Yang pensiun guru Bimbingan
Konseling (BK), tapi yang diangkat guru Bahasa Indonesia, akhirnya daerah
kelebihan guru Bahasa Indonesia dan kekurangan guru BK. Ditambah lagi rekrutmen
PNS guru selama ini terhitung lambat sehingga, kebutuhan guru di daerah terisi
oleh guru-guru honorer,” tuturnya.

Heru pun memberi masukan kepada
pemerintah, agar pola rekrutmen guru lebih baik di masa mendatang. Sehingga
distribusi guru PNS juga bisa lebih merata. Artinya, penugasan guru PNS
ditempatkan sesuai dengan kebutuhan dan dibuat regulasi agar tidak bisa mutas.

“Kecuali terjadi pertukaran
antarguru PNS antara daerah yang dituju dengan daerah asal. Sehingga sesuai
dengan kebutuhan masing-masing daerah dan tidak merusak sistem distribusi guru
PNS,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru