26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pendaftaran CPNS dan PPPK Lewat Portal SSCASN, Ini Mekanismenya

JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah
mengembangkan platform pendaftaran terintegrasi melalui portal sistem seleksi
calon ASN (SSCASN). Hal tersebut untuk mengakomodir rangkaian pendaftaran
seluruh seleksi CPNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, pendaftaran online untuk seleksi ASN
yang disediakan dalam portal SSCASN dibagi menjadi tiga platform utama.

“Pemerintah akan melakukan seleksi ASN
tahun 2021 yang iselenggarakan secara paralel, meliputi seleksi sekolah
kedinasan, PPPK, dan CPNS. BKN sedang menyiapkan satu portal SSCASN yang terintegrasi,”
kata Bimq Haria di Jakarta, Kamis (4/3).

Portal SSCASN, lanjutnya, dibagi menjadi tiga
platform utama. Yaitu sistem seleksi CPNS (SSCN), sistem seleksi CPNS melalui
pendidikan kedinasan (SSCN DIKDIN), dan sistem seleksi PPPK (SSP3K).  Selain itu, pengolahan nilai hasil seleksi
juga diintegrasikan ke dalam portal. “Portal SSCASN juga akan menyediakan fitur
pengolahan pengolahan hasil seleksi seperti seleksi kompetensi dasar (SKD) dan
seleksi kompetensi bidang (SKB),” terangnya.

Baca Juga :  30 Orang Meninggal Setelah Divaksin, Begini Kata Kemenkes

Bima Haria menjelaskan, proses pengolahan nilai
yang masuk akan diproses tanpa campur tangan pihak mana pun dengan mengikuti
ketentuan yang sudah ditetapkan. Selanjutnya SSCASN juga diintegrasikan dengan
data NIK di Dukcapil sebagai data awal pendaftaran.  Begitu pula dengan pelamar formasi guru,
SSCASN akan terintegrasi dengan pengecekan data nomor unik pendidik dan tenaga
kependidikan (NUPTK) untuk validasi yang tedata pada Dapodik Kemdikbud.

Sama halnya dengan pendaftaran sebelumnya,
SSCASN juga akan terintegrasi dengan akreditasi program studi maupun akreditasi
universitas dan lembaga pendidikan tinggi, termasuk validasi nomor ijazah yang
dikelola Direktorat Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti).

“Untuk pelamar
formasi tenaga kesehatan, SSCASN akan terintegrasi dengan data surat tanda
registrasi (STR) atas kerja sama BKN dengan Kemenkes,” terang Bima Haria
Wibisana. 

Baca Juga :  Dilaporkan Luhut, Haris Azhar: Kondisi Kebebasan Sipil Makin Menyusut

JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah
mengembangkan platform pendaftaran terintegrasi melalui portal sistem seleksi
calon ASN (SSCASN). Hal tersebut untuk mengakomodir rangkaian pendaftaran
seluruh seleksi CPNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, pendaftaran online untuk seleksi ASN
yang disediakan dalam portal SSCASN dibagi menjadi tiga platform utama.

“Pemerintah akan melakukan seleksi ASN
tahun 2021 yang iselenggarakan secara paralel, meliputi seleksi sekolah
kedinasan, PPPK, dan CPNS. BKN sedang menyiapkan satu portal SSCASN yang terintegrasi,”
kata Bimq Haria di Jakarta, Kamis (4/3).

Portal SSCASN, lanjutnya, dibagi menjadi tiga
platform utama. Yaitu sistem seleksi CPNS (SSCN), sistem seleksi CPNS melalui
pendidikan kedinasan (SSCN DIKDIN), dan sistem seleksi PPPK (SSP3K).  Selain itu, pengolahan nilai hasil seleksi
juga diintegrasikan ke dalam portal. “Portal SSCASN juga akan menyediakan fitur
pengolahan pengolahan hasil seleksi seperti seleksi kompetensi dasar (SKD) dan
seleksi kompetensi bidang (SKB),” terangnya.

Baca Juga :  30 Orang Meninggal Setelah Divaksin, Begini Kata Kemenkes

Bima Haria menjelaskan, proses pengolahan nilai
yang masuk akan diproses tanpa campur tangan pihak mana pun dengan mengikuti
ketentuan yang sudah ditetapkan. Selanjutnya SSCASN juga diintegrasikan dengan
data NIK di Dukcapil sebagai data awal pendaftaran.  Begitu pula dengan pelamar formasi guru,
SSCASN akan terintegrasi dengan pengecekan data nomor unik pendidik dan tenaga
kependidikan (NUPTK) untuk validasi yang tedata pada Dapodik Kemdikbud.

Sama halnya dengan pendaftaran sebelumnya,
SSCASN juga akan terintegrasi dengan akreditasi program studi maupun akreditasi
universitas dan lembaga pendidikan tinggi, termasuk validasi nomor ijazah yang
dikelola Direktorat Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti).

“Untuk pelamar
formasi tenaga kesehatan, SSCASN akan terintegrasi dengan data surat tanda
registrasi (STR) atas kerja sama BKN dengan Kemenkes,” terang Bima Haria
Wibisana. 

Baca Juga :  Dilaporkan Luhut, Haris Azhar: Kondisi Kebebasan Sipil Makin Menyusut

Terpopuler

Artikel Terbaru