25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Begini Penanganan Terhadap Jenazah Pasien Covid-19 Sampai Dimakamkan

Direktur Utama Rumah Sakit Isalam (RSI)
Sukapura dr Umi Sjadqiah‎ mengatakan, banyak hal yang harus diperhatikan dalam
menangani orang yang meninggal dunia akibat virus korona atau Covid-19. Umi
mengatakan, perawat jenazah harus menghindari cairan tubuh jenazah yang keluar
dari mulut, hidung, mata, anus, kemaluan, maupun luka-luka di kulit, meskipun
disinfeksi telah dilakukan.

“Disinfeksi pasti sudah dilakukan di seluruh
tubuh jenazah. Dan harus diingat, bahwa kita semua harus mewaspadai apa-apa
yang ada di sekitar jenazah dengan prinsip-prinsip disinfeksi yang sudah kita
ketahui,” ujar Umi di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (4/4).

Kemudian, untuk metode pembungkusan jenazah,
Umi juga menjelaskan bahwa ada susunan yang harus diterapkan yaitu menggunakan
plastik, kafan, plastik, kantong jenazah kemudian peti. Kemudian petugas
pengelola juga harus dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) dan
didisinfeksi usai penanganan.

Baca Juga :  PLN UIP Kalbagteng Bantu Korban Kebakaran Pulau Sebuku

“Bungkus jenazah menggunakan plastik, kafan,
plastik lagi, kantong jenazah, lalu peti. Begitu susunannya dan ini harus
diketahui oleh masyarakat,” katanya.

“Semua perlindungan diri yang benar bagi
petugas pengelola jenazah disinfeksi diri dan APD setelah selesai penanganan,”
tambahnya.

Oleh sebab itu, dia meminta masyarakat tidak
khawatir dengan jenazah yang meninggal akibat virus korona. Sebab jika
cara-cara tersebut sudah dilakukan, maka jenazah tidak akan menularkan virus
korona.

“Jadi, bapak dan ibu enggak usah khawatir
kalau seluruh hal itu sudah dilakukan. Insya Allah aman,” ungkapnya.

Apabila dipandang darurat dan mendesak,
jenazah dapat dimakamkan tanpa dimandikan dan dikafani dalam rangka
menghindarkan orang dari paparan Covid-19. “Kemudian harus segera dikuburkan
setidaknya empat jam setelah meninggal,” katanya.

Baca Juga :  Pemerintah Bakal Larang Pemda Gunakan Dana BOS Untuk Bayar Gaji Guru H

Dia berharap edukasi ini dapat dimengerti oleh
masyarakat. Sehingga masyarakat tidak menjadi panik dan tidak melakukan
penolakan jenazah untuk dikubur. “Jangan khawatir dan jangan panik, apalagi
sampai melakukan penolakan untuk pemakaman,” pungkasnya. 

 

Direktur Utama Rumah Sakit Isalam (RSI)
Sukapura dr Umi Sjadqiah‎ mengatakan, banyak hal yang harus diperhatikan dalam
menangani orang yang meninggal dunia akibat virus korona atau Covid-19. Umi
mengatakan, perawat jenazah harus menghindari cairan tubuh jenazah yang keluar
dari mulut, hidung, mata, anus, kemaluan, maupun luka-luka di kulit, meskipun
disinfeksi telah dilakukan.

“Disinfeksi pasti sudah dilakukan di seluruh
tubuh jenazah. Dan harus diingat, bahwa kita semua harus mewaspadai apa-apa
yang ada di sekitar jenazah dengan prinsip-prinsip disinfeksi yang sudah kita
ketahui,” ujar Umi di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (4/4).

Kemudian, untuk metode pembungkusan jenazah,
Umi juga menjelaskan bahwa ada susunan yang harus diterapkan yaitu menggunakan
plastik, kafan, plastik, kantong jenazah kemudian peti. Kemudian petugas
pengelola juga harus dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) dan
didisinfeksi usai penanganan.

Baca Juga :  PLN UIP Kalbagteng Bantu Korban Kebakaran Pulau Sebuku

“Bungkus jenazah menggunakan plastik, kafan,
plastik lagi, kantong jenazah, lalu peti. Begitu susunannya dan ini harus
diketahui oleh masyarakat,” katanya.

“Semua perlindungan diri yang benar bagi
petugas pengelola jenazah disinfeksi diri dan APD setelah selesai penanganan,”
tambahnya.

Oleh sebab itu, dia meminta masyarakat tidak
khawatir dengan jenazah yang meninggal akibat virus korona. Sebab jika
cara-cara tersebut sudah dilakukan, maka jenazah tidak akan menularkan virus
korona.

“Jadi, bapak dan ibu enggak usah khawatir
kalau seluruh hal itu sudah dilakukan. Insya Allah aman,” ungkapnya.

Apabila dipandang darurat dan mendesak,
jenazah dapat dimakamkan tanpa dimandikan dan dikafani dalam rangka
menghindarkan orang dari paparan Covid-19. “Kemudian harus segera dikuburkan
setidaknya empat jam setelah meninggal,” katanya.

Baca Juga :  Pemerintah Bakal Larang Pemda Gunakan Dana BOS Untuk Bayar Gaji Guru H

Dia berharap edukasi ini dapat dimengerti oleh
masyarakat. Sehingga masyarakat tidak menjadi panik dan tidak melakukan
penolakan jenazah untuk dikubur. “Jangan khawatir dan jangan panik, apalagi
sampai melakukan penolakan untuk pemakaman,” pungkasnya. 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru