26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ini Daftar 12 Komponen Perawatan Pasien Covid-19 Ditanggung Pemerintah

JAKARTA, KALTENGPOS.CO –  Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa
pemerintah menanggung biaya pasien Covid-19 di rumah sakit.

Berdasarkan Keputusan Menteri
Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020, tentang Petunjuk Teknis
Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah
Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Desease 2019 (Covid19),
pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) dapat
diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan
Kesehatan.

“Klaim pembiayaan tersebut
berlaku bagi pasien yang dirawat di Rumah Sakit yang melakukan pelayanan
Penyakit Infeksi Emerging (PEI) tertentu. Dengan demikian, sesuai dengan
ketentuan di atas, maka klaim pembiayaan bisa diberikan kepada Rumah Sakit yang
melakukan pelayanan PIE tertentu. Termasuk di dalamnya adalah rumah sakit
lapangan atau rumah sakit darurat yang didirikan di lokasi tertentu selama
kondisi darurat dan masa tanggap darurat bencana,” jelas Juru Bicara Satgas
Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito

Lebih lanjut, dalam Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor. HK.01.07/Menkes 446/2020 juga diatur secara rinci
pelayanan yang dibiayai pemerintah terkait dengan perawatan pasien Covid-19.
Komponen pelayanan kesehatan yang dibiayai pemerintah meliputi:

1. administrasi pelayanan;

2. akomodasi (kamar dan pelayanan
di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang
isolasi);

Baca Juga :  Waduh! RS di Jakarta Full Pasien Covid, Pasien Dirawat di Lorong, Ambu

3. jasa dokter;

4. tindakan di ruangan;

5. pemakaian ventilator;

6. pemeriksaan penunjang
diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis);

7. bahan medis habis pakai;

8. obat-obatan;

9. alat kesehatan termasuk
penggunaan APD di ruangan;

10. ambulans rujukan;

11. pemulasaraan jenazah; dan

12. pelayanan kesehatan lain
sesuai indikasi medis.

Selain itu, bagi Pasien
Suspek/Probable/konfirmasi COVID-19 dapat dilakukan alih rawat non isolasi
dengan kondisi sudah memenuhi kriteria selesai isolasi tetapi masih memerlukan
perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu yang terkait dengan komorbid/penyakit
penyerta, co-insidens dan komplikasi dengan pembiayaanya dijamin oleh
JKN/asuransi kesehatan lain/mandiri (pasien/keluarga).

Berdasarkan hasil pantauan di
lapangan, Satgas Penanganan Covid-19 masih mendapati beberapa laporan kasus
dimana pasien mempertanyakan soal tagihan biaya Rumah Sakit. Pertanyaan ini
kami nilai wajar, mengingat Pemerintah sebelumnya telah menegaskan pembiayaan
Covid-19 ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah.

Jangan sampai ada rumah sakit
yang merekomendasikan perawatan di luar standar yang ditanggung oleh
pemerintah. Oleh karena itu dihimbau seluruh rumah sakit untuk mengevaluasi
pelayanan yang dilakukan selama ini dengan merujuk kepada algoritma tatalaksana
COVID-19 yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan dan disusun oleh 5
(lima) perhimpunan profesi dokter di Indonesia yaitu PDPI, PAPDI, IDAI,
PERDATIN, PERKI.

Baca Juga :  Dimulai Juli, Ini Panduan Lengkap Tatap Muka Sekolah di Zona Hijau

Satgas yakin mayoritas Rumah
Sakit di Indonesia telah berusaha maksimal untuk memberikan layanan terbaik di
masa pandemi ini. Akan tetapi, bagi Rumah Sakit yang belum sepenuhnya mengikuti
tata laksana pelayanan Covid-19, kami himbau untuk mengevaluasi cara kerja agar
tidak berujung membebani pasien dengan pembiayaan-pembiayaan yang tidak
seharusnya ditagihkan.

Sudah seharusnya Rumah Sakit dan
dibantu oleh Pemerintah dapat memberikan rasa aman bagi para pasien agar tidak
muncul keraguan untuk melakukan perawatan yang dibutuhkan di saat-saat sulit
seperti ini.

Satgas tak bosan menghimbau agar
masyarakat Indonesia tidak khawatir soal pembiayaan Covid-19. Dimanapun Rumah
Sakitnya, baik Rumah Sakit Pemerintah ataupun Swasta selama dalam rangka
penanganan Covid-19, biaya akan sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah.

“Biaya perawatan yang seluruhnya
ditanggung oleh Pemerintah merupakan komitmen pemerintah dalam membantu
meringankan beban pasien Covid-19 di Indonesia sehingga mereka dapat memperoleh
layanan kesehatan yang sesuai standar. Inilah wujud kehadiran negara bagi
masyarakat di tengah pandemi.” jelas Wiku.

JAKARTA, KALTENGPOS.CO –  Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa
pemerintah menanggung biaya pasien Covid-19 di rumah sakit.

Berdasarkan Keputusan Menteri
Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020, tentang Petunjuk Teknis
Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah
Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Desease 2019 (Covid19),
pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) dapat
diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan
Kesehatan.

“Klaim pembiayaan tersebut
berlaku bagi pasien yang dirawat di Rumah Sakit yang melakukan pelayanan
Penyakit Infeksi Emerging (PEI) tertentu. Dengan demikian, sesuai dengan
ketentuan di atas, maka klaim pembiayaan bisa diberikan kepada Rumah Sakit yang
melakukan pelayanan PIE tertentu. Termasuk di dalamnya adalah rumah sakit
lapangan atau rumah sakit darurat yang didirikan di lokasi tertentu selama
kondisi darurat dan masa tanggap darurat bencana,” jelas Juru Bicara Satgas
Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito

Lebih lanjut, dalam Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor. HK.01.07/Menkes 446/2020 juga diatur secara rinci
pelayanan yang dibiayai pemerintah terkait dengan perawatan pasien Covid-19.
Komponen pelayanan kesehatan yang dibiayai pemerintah meliputi:

1. administrasi pelayanan;

2. akomodasi (kamar dan pelayanan
di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang
isolasi);

Baca Juga :  Waduh! RS di Jakarta Full Pasien Covid, Pasien Dirawat di Lorong, Ambu

3. jasa dokter;

4. tindakan di ruangan;

5. pemakaian ventilator;

6. pemeriksaan penunjang
diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis);

7. bahan medis habis pakai;

8. obat-obatan;

9. alat kesehatan termasuk
penggunaan APD di ruangan;

10. ambulans rujukan;

11. pemulasaraan jenazah; dan

12. pelayanan kesehatan lain
sesuai indikasi medis.

Selain itu, bagi Pasien
Suspek/Probable/konfirmasi COVID-19 dapat dilakukan alih rawat non isolasi
dengan kondisi sudah memenuhi kriteria selesai isolasi tetapi masih memerlukan
perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu yang terkait dengan komorbid/penyakit
penyerta, co-insidens dan komplikasi dengan pembiayaanya dijamin oleh
JKN/asuransi kesehatan lain/mandiri (pasien/keluarga).

Berdasarkan hasil pantauan di
lapangan, Satgas Penanganan Covid-19 masih mendapati beberapa laporan kasus
dimana pasien mempertanyakan soal tagihan biaya Rumah Sakit. Pertanyaan ini
kami nilai wajar, mengingat Pemerintah sebelumnya telah menegaskan pembiayaan
Covid-19 ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah.

Jangan sampai ada rumah sakit
yang merekomendasikan perawatan di luar standar yang ditanggung oleh
pemerintah. Oleh karena itu dihimbau seluruh rumah sakit untuk mengevaluasi
pelayanan yang dilakukan selama ini dengan merujuk kepada algoritma tatalaksana
COVID-19 yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan dan disusun oleh 5
(lima) perhimpunan profesi dokter di Indonesia yaitu PDPI, PAPDI, IDAI,
PERDATIN, PERKI.

Baca Juga :  Dimulai Juli, Ini Panduan Lengkap Tatap Muka Sekolah di Zona Hijau

Satgas yakin mayoritas Rumah
Sakit di Indonesia telah berusaha maksimal untuk memberikan layanan terbaik di
masa pandemi ini. Akan tetapi, bagi Rumah Sakit yang belum sepenuhnya mengikuti
tata laksana pelayanan Covid-19, kami himbau untuk mengevaluasi cara kerja agar
tidak berujung membebani pasien dengan pembiayaan-pembiayaan yang tidak
seharusnya ditagihkan.

Sudah seharusnya Rumah Sakit dan
dibantu oleh Pemerintah dapat memberikan rasa aman bagi para pasien agar tidak
muncul keraguan untuk melakukan perawatan yang dibutuhkan di saat-saat sulit
seperti ini.

Satgas tak bosan menghimbau agar
masyarakat Indonesia tidak khawatir soal pembiayaan Covid-19. Dimanapun Rumah
Sakitnya, baik Rumah Sakit Pemerintah ataupun Swasta selama dalam rangka
penanganan Covid-19, biaya akan sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah.

“Biaya perawatan yang seluruhnya
ditanggung oleh Pemerintah merupakan komitmen pemerintah dalam membantu
meringankan beban pasien Covid-19 di Indonesia sehingga mereka dapat memperoleh
layanan kesehatan yang sesuai standar. Inilah wujud kehadiran negara bagi
masyarakat di tengah pandemi.” jelas Wiku.

Terpopuler

Artikel Terbaru