27.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Kemendikbud Bentuk Satgas Zonasi Pendidikan, Ini Pembagian Klasternya

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membentuk Tim
Satuan Tugas (Satgas) Implementasi Zonasi Pendidikan. Hal itu untuk membantu
pemerintah daerah (Pemda) melaksanakan sistem zonasi pendidikan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, sistem zonasi merupakan langkah
strategis untuk menyelesaikan permasalahan pendidikan secara simultan.
Kebijakan ini sebagai rangkaian proses kebijakan pendidikan terdahulu. Yakni
kebijakan komite sekolah, dan penguatan pendidikan karakter.

“Ini kalau dirunut dari awal
dari komite sekolah, pendidikan karakter, dan zonasi ini adalah mata rangkaian
kebijakan. Jadi ini titik akhirnya adalah titik zonasi ini,” ujar
Muhadjir, saat membuka Rakor Satgas Implementasi Zonasi di Jakarta, Selasa
(2/7/2019).

Tim Satgas terbagi atas delapan
klaster. Dengan koordinator berasal dari pemangku kepentingan Kemendikbud
Pusat. Adapun pembagian klaster sebagai berikut:

Baca Juga :  Ibu Positif Covid-19 bisa Tetap Menyusui Bayinya

Klaster I, koordinator Kepala
Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud, meliputi Provinsi DKI
Jakarta, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Papua.

Klaster II, koordinator
Inspektorat Jenderal Kemendikbud, meliputi Jawa Barat, Kep. Bangka Belitung,
Aceh, dan Sulawesi Barat.

Klaster III, koordinator Kepala
Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud, meliputi Provinsi Banten, Maluku
Utara, Kalimantan Barat, dan Gorontalo.

Klaster IV, koordinator Direktur
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud,
meliputi Provinsi Jawa Tengah, Maluku, dan Kalimantan Timur.

Klaster V, koordinator Direktur
Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, meliputi Provinsi Jawa Timur, Nusa Tenggara
Barat, Kalimantan Utara, dan Papua Barat.

Klaster VI, koordinator Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, meliputi Provinsi Sulawesi
Selatan, Nusa Tenggara Timur, DI Yogyakarta, Sumatera Barat, dan Bengkulu.

Baca Juga :  Harus Ada Penyesuaian Kurikulum Untuk Merespons Kenormalan Baru

Klaster VII, koordinator Direktur
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, meliputi Provinsi Sumatera
Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, Bali dan Lampung.

Klaster VIII, koordinator
Sekretaris Jenderal Kemendikbud, meliputi Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah,
dan Kalimantan Tengah.

Muhadjir juga mengatakan, zonasi
itu untuk pemerataan pendidikan. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) itu baru
awal. “Dengan pemerataan pendidikan yang berkualitas mencakup penataan dan
pemerataan guru. Pemerataan infrastruktur, berbagi sumber daya, integrasi
pendidikan formal dan non-formal,” pungkas Muhadjir. (dai/indopos/kpc)

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membentuk Tim
Satuan Tugas (Satgas) Implementasi Zonasi Pendidikan. Hal itu untuk membantu
pemerintah daerah (Pemda) melaksanakan sistem zonasi pendidikan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, sistem zonasi merupakan langkah
strategis untuk menyelesaikan permasalahan pendidikan secara simultan.
Kebijakan ini sebagai rangkaian proses kebijakan pendidikan terdahulu. Yakni
kebijakan komite sekolah, dan penguatan pendidikan karakter.

“Ini kalau dirunut dari awal
dari komite sekolah, pendidikan karakter, dan zonasi ini adalah mata rangkaian
kebijakan. Jadi ini titik akhirnya adalah titik zonasi ini,” ujar
Muhadjir, saat membuka Rakor Satgas Implementasi Zonasi di Jakarta, Selasa
(2/7/2019).

Tim Satgas terbagi atas delapan
klaster. Dengan koordinator berasal dari pemangku kepentingan Kemendikbud
Pusat. Adapun pembagian klaster sebagai berikut:

Baca Juga :  Ibu Positif Covid-19 bisa Tetap Menyusui Bayinya

Klaster I, koordinator Kepala
Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud, meliputi Provinsi DKI
Jakarta, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Papua.

Klaster II, koordinator
Inspektorat Jenderal Kemendikbud, meliputi Jawa Barat, Kep. Bangka Belitung,
Aceh, dan Sulawesi Barat.

Klaster III, koordinator Kepala
Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud, meliputi Provinsi Banten, Maluku
Utara, Kalimantan Barat, dan Gorontalo.

Klaster IV, koordinator Direktur
Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud,
meliputi Provinsi Jawa Tengah, Maluku, dan Kalimantan Timur.

Klaster V, koordinator Direktur
Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, meliputi Provinsi Jawa Timur, Nusa Tenggara
Barat, Kalimantan Utara, dan Papua Barat.

Klaster VI, koordinator Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, meliputi Provinsi Sulawesi
Selatan, Nusa Tenggara Timur, DI Yogyakarta, Sumatera Barat, dan Bengkulu.

Baca Juga :  Harus Ada Penyesuaian Kurikulum Untuk Merespons Kenormalan Baru

Klaster VII, koordinator Direktur
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, meliputi Provinsi Sumatera
Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, Bali dan Lampung.

Klaster VIII, koordinator
Sekretaris Jenderal Kemendikbud, meliputi Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah,
dan Kalimantan Tengah.

Muhadjir juga mengatakan, zonasi
itu untuk pemerataan pendidikan. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) itu baru
awal. “Dengan pemerataan pendidikan yang berkualitas mencakup penataan dan
pemerataan guru. Pemerataan infrastruktur, berbagi sumber daya, integrasi
pendidikan formal dan non-formal,” pungkas Muhadjir. (dai/indopos/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru