33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

19 Koruptor Ajukan PK ke Mahkamah Agung

INDONESIA Corruption Watch (ICW) mencatat sebanyak 19 narapidana
mengajukan upaya hukum luar biasa, berupa peninjauan kembali (PK). Nama-nama
tenar tercantum di dalamnya. Seperti Anas Urbaningrum, OC Kaligis, Irman Gusman
dan Sanusi alias Bang Uci.

ICW mendesak MA untuk menolak
semua permohonan PK terpidana korupsi. “MA harus menolak semua permohonan PK
terpidana korupsi,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin (3/6).

Berikut daftar 19 koruptor yang
mengajukan PK berdasarkan data ICW:

1.      
Rico Diansari, swasta. Kasus perantara suap
Gubernur Bengkulu. Vonis 6 tahun, denda Rp 200 juta. Pengajuan 9 Maret 2018.
Status sedang proses.

2.      
Suparman, Bupati Rokan Hulu. Kasus menerima suap
R-APBD Rokan Hulu. Vonis 4,5 tahun, denda Rp 200 juta. Pengajuan 19 Maret 2018.
Status sedang proses

3.      
Tafsir Nurchamid, Wakil Rektor UI. Kasus
pengadaan barang dan jasa proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi
gedung perpustakaan UI. Vonis 5 tahun, denda Rp 200 juta. Pengajuan 24 April
2018. Status sedang proses

4.      
Anas Urbaningrum, Anggota DPR RI. Kasus korupsi
dan pencucian uang proyek Hambalang,14 tahun, denda Rp 5 miliar, uang pengganti
Rp 57 miliar dan USD 5 juta. Pengajuan 21 Mei 2018. Status sedang proses.

5.      
M Sanusi, Anggota DPRD. Kasus suap raperda
reklamasi, 10 tahun, denda Rp 500 juta. Pengajuan 25 Juni 2018. Status sedang
proses.

Baca Juga :  Pameran Lokal Keren Jatim Road to BRILianpreneur

6.      
Guntur Manurung, Anggota DPRD. Kasus suap DPRD
Sumut, 4 tahun, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 350 juta. Pengajuan 16
Juli 2018. Status sedang proses

7.      
Saiful Anwar, Direktur Keuangan PAL. Kasus suap
penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) kepada instansi
pertahanan Filipina, 4 tahun, denda Rp 200 juta. Pengajuan 16 Juli 2018. Status
sedang proses

8.      
Badaruddin Bachsin, Panitera Pengganti
Pengadilan Bengkulu. Kasus Perantara suap Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, 4
tahun, denda Rp 400 juta. Pengajuan 17 September 2018. Status sedang proses

9.      
Tarmizi, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan. Kasus penanganan perkara PT Aquamarine Divindo Inspection
(AMDI). Vonis 4 tahun, denda Rp 200 juta, 25 September 2018. Status sedang
proses

10.  
Siti Marwa, Direktur Keuangan PT Berdikari. Kasus
korupsi pupuk urea, 4 tahun, denda Rp 500 juta, 8 Oktober 2018. Status sedang
proses

11.  
Irman Gusman, Ketua DPD RI. Kasus suap gula
impor. Vonis 4,5 tahun, denda Rp 200 juta, 8 Oktober 2018. Status sedang proses.

12.  
Saipudin, Asisten Daerah III Provinsi Jambi.
Kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, Vonis 3 tahun 6 bulan,
Rp 100 juta, 15 Oktober 2018. Status sedang proses

13.  
Erwan Malik, Plt Sekda Provinsi Jambi. Kasus
suap uang ketok palu pengesahan APBD Provinsi Jambi, 4 tahun, denda Rp 100
juta, 15 Oktober 2018. Status sedang proses

Baca Juga :  3 Kementerian Masuk Tahap Final, 2020 Sudah Ground Breaking Ibukota Ba

14.  
Maringan Situmorang, Swasta, kontraktor. Kasus
memberikan suap kepada Bupati Batubara, Vonis 2 tahun, denda Rp 100 juta, 18
Oktober 2018. Status sedang proses

15.  
Patrialis Akbar, Hakim Mahkamah Konstitusi.
Kasus suap JR UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, Vonis 8 tahun, denda Rp 300
juta, uang pengganti USD 10 ribu dan Rp 4 juta, 23 Oktober 2018. Status sedang
proses

16.  
Donny Witono, Direktur PT Menara Agung Pusaka.
Kasus memberikan suap kepada Bupati Hulu Sungai Tengah, Vonis 2 tahun, denda Rp
50 juta, 5 November 2018. Status sedang proses

17.  
OK Arya Zulkarnain, Bupati Batubara. Kasus
menerima suap pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara, Vonis
5 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 5,9 miliar, 13 Desember
2018. Status sedang proses.

18.  
Dewie Yasin Limpo, Anggota DPR RI. Kasus suap
pembahasan anggaran proyek pembangkit listrik mikrohidro di Kabupaten Deiyai,
Vonis 8 tahun, denda Rp 200 juta, 13 Desember 2018. Status sedang proses

19.  
OC Kaligis, Pengacara. Kasus suap Hakim dan
Panitera PTUN Medan, Vonis 7 tahun, denda Rp 300 juta, Maret 2019. Status
sedang proses.

(boy/jpnn/kpc)

INDONESIA Corruption Watch (ICW) mencatat sebanyak 19 narapidana
mengajukan upaya hukum luar biasa, berupa peninjauan kembali (PK). Nama-nama
tenar tercantum di dalamnya. Seperti Anas Urbaningrum, OC Kaligis, Irman Gusman
dan Sanusi alias Bang Uci.

ICW mendesak MA untuk menolak
semua permohonan PK terpidana korupsi. “MA harus menolak semua permohonan PK
terpidana korupsi,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin (3/6).

Berikut daftar 19 koruptor yang
mengajukan PK berdasarkan data ICW:

1.      
Rico Diansari, swasta. Kasus perantara suap
Gubernur Bengkulu. Vonis 6 tahun, denda Rp 200 juta. Pengajuan 9 Maret 2018.
Status sedang proses.

2.      
Suparman, Bupati Rokan Hulu. Kasus menerima suap
R-APBD Rokan Hulu. Vonis 4,5 tahun, denda Rp 200 juta. Pengajuan 19 Maret 2018.
Status sedang proses

3.      
Tafsir Nurchamid, Wakil Rektor UI. Kasus
pengadaan barang dan jasa proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi
gedung perpustakaan UI. Vonis 5 tahun, denda Rp 200 juta. Pengajuan 24 April
2018. Status sedang proses

4.      
Anas Urbaningrum, Anggota DPR RI. Kasus korupsi
dan pencucian uang proyek Hambalang,14 tahun, denda Rp 5 miliar, uang pengganti
Rp 57 miliar dan USD 5 juta. Pengajuan 21 Mei 2018. Status sedang proses.

5.      
M Sanusi, Anggota DPRD. Kasus suap raperda
reklamasi, 10 tahun, denda Rp 500 juta. Pengajuan 25 Juni 2018. Status sedang
proses.

Baca Juga :  Pameran Lokal Keren Jatim Road to BRILianpreneur

6.      
Guntur Manurung, Anggota DPRD. Kasus suap DPRD
Sumut, 4 tahun, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 350 juta. Pengajuan 16
Juli 2018. Status sedang proses

7.      
Saiful Anwar, Direktur Keuangan PAL. Kasus suap
penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) kepada instansi
pertahanan Filipina, 4 tahun, denda Rp 200 juta. Pengajuan 16 Juli 2018. Status
sedang proses

8.      
Badaruddin Bachsin, Panitera Pengganti
Pengadilan Bengkulu. Kasus Perantara suap Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, 4
tahun, denda Rp 400 juta. Pengajuan 17 September 2018. Status sedang proses

9.      
Tarmizi, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan. Kasus penanganan perkara PT Aquamarine Divindo Inspection
(AMDI). Vonis 4 tahun, denda Rp 200 juta, 25 September 2018. Status sedang
proses

10.  
Siti Marwa, Direktur Keuangan PT Berdikari. Kasus
korupsi pupuk urea, 4 tahun, denda Rp 500 juta, 8 Oktober 2018. Status sedang
proses

11.  
Irman Gusman, Ketua DPD RI. Kasus suap gula
impor. Vonis 4,5 tahun, denda Rp 200 juta, 8 Oktober 2018. Status sedang proses.

12.  
Saipudin, Asisten Daerah III Provinsi Jambi.
Kasus uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, Vonis 3 tahun 6 bulan,
Rp 100 juta, 15 Oktober 2018. Status sedang proses

13.  
Erwan Malik, Plt Sekda Provinsi Jambi. Kasus
suap uang ketok palu pengesahan APBD Provinsi Jambi, 4 tahun, denda Rp 100
juta, 15 Oktober 2018. Status sedang proses

Baca Juga :  3 Kementerian Masuk Tahap Final, 2020 Sudah Ground Breaking Ibukota Ba

14.  
Maringan Situmorang, Swasta, kontraktor. Kasus
memberikan suap kepada Bupati Batubara, Vonis 2 tahun, denda Rp 100 juta, 18
Oktober 2018. Status sedang proses

15.  
Patrialis Akbar, Hakim Mahkamah Konstitusi.
Kasus suap JR UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, Vonis 8 tahun, denda Rp 300
juta, uang pengganti USD 10 ribu dan Rp 4 juta, 23 Oktober 2018. Status sedang
proses

16.  
Donny Witono, Direktur PT Menara Agung Pusaka.
Kasus memberikan suap kepada Bupati Hulu Sungai Tengah, Vonis 2 tahun, denda Rp
50 juta, 5 November 2018. Status sedang proses

17.  
OK Arya Zulkarnain, Bupati Batubara. Kasus
menerima suap pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara, Vonis
5 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 5,9 miliar, 13 Desember
2018. Status sedang proses.

18.  
Dewie Yasin Limpo, Anggota DPR RI. Kasus suap
pembahasan anggaran proyek pembangkit listrik mikrohidro di Kabupaten Deiyai,
Vonis 8 tahun, denda Rp 200 juta, 13 Desember 2018. Status sedang proses

19.  
OC Kaligis, Pengacara. Kasus suap Hakim dan
Panitera PTUN Medan, Vonis 7 tahun, denda Rp 300 juta, Maret 2019. Status
sedang proses.

(boy/jpnn/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru