27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Komunitas Pers Beraksi, Minta Pasal 2d Maklumat Kapolri Dicabut

Maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan
terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian
Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang ditandatangani 1 Januari 2021 oleh
Kapolri, Jenderal (Pol) Idham Azis menuai polemik.

Seperti diberitakan Radar Tegal (Jawa Pos
Group), Polri beralasan maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin
keamanan serta keselamatan masyarakat, pasca dikeluarkan keputusan bersama
tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian
kegiatan FPI. Salah satu komponen yang bereaksi adalah komunitas pers nasional.

Ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat
itu, yang salah satunya tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati
kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang
tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik.

Salah satu isi maklumat di Pasal 2d isinya
menyatakan, “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten
terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.”

Menyikapi pasal 2d maklumat tersebut, komunitas
pers menyatakan empat sikap. Pertama, Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu
berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang
menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.

Baca Juga :  Inilah Komponen THR yang Akan Didapat PNS dan Pensiunan

Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD
1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Kedua, maklumat ini mengancam tugas jurnalis
dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan
informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari
informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang
Pers, yang isinya menyatakan, “(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers
nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan
informasi.”

“Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa
saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai
“pelarangan penyiaran”, yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang
Pers,” ungkap pernyataan sikap yang dibuat enam pimpinan organisasi pers.

Baca Juga :  Jumlah Dana BOS Tahun Depan Meningkat, Tapi…

Kemudian ketiga, mendesak Kapolri mencabut
pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan
prinsip negara demokrasi, tak senapas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan
Undang- Undang Pers.

Terakhir atau keempat, menghimbau pers nasional
untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik
seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang-Undang Pers.

Kegiatan FPI sendiri
dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI,
Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264
Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang
Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan
FPI.

Maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan
terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian
Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang ditandatangani 1 Januari 2021 oleh
Kapolri, Jenderal (Pol) Idham Azis menuai polemik.

Seperti diberitakan Radar Tegal (Jawa Pos
Group), Polri beralasan maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin
keamanan serta keselamatan masyarakat, pasca dikeluarkan keputusan bersama
tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian
kegiatan FPI. Salah satu komponen yang bereaksi adalah komunitas pers nasional.

Ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat
itu, yang salah satunya tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati
kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang
tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik.

Salah satu isi maklumat di Pasal 2d isinya
menyatakan, “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten
terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.”

Menyikapi pasal 2d maklumat tersebut, komunitas
pers menyatakan empat sikap. Pertama, Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu
berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang
menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.

Baca Juga :  Inilah Komponen THR yang Akan Didapat PNS dan Pensiunan

Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD
1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Kedua, maklumat ini mengancam tugas jurnalis
dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan
informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari
informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang
Pers, yang isinya menyatakan, “(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers
nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan
informasi.”

“Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa
saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai
“pelarangan penyiaran”, yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang
Pers,” ungkap pernyataan sikap yang dibuat enam pimpinan organisasi pers.

Baca Juga :  Jumlah Dana BOS Tahun Depan Meningkat, Tapi…

Kemudian ketiga, mendesak Kapolri mencabut
pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan
prinsip negara demokrasi, tak senapas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan
Undang- Undang Pers.

Terakhir atau keempat, menghimbau pers nasional
untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik
seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang-Undang Pers.

Kegiatan FPI sendiri
dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI,
Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264
Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang
Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan
FPI.

Terpopuler

Artikel Terbaru