25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Menag Terbitkan PMA Majelis Taklim Harus Terdaftar, Picu Polemik

JAKARTA – Menteri Agama Fachrul Razi kembali
mengeluarkan peraturan yang memicu polemik. Kali ini terkait dengan keharusan
majelis taklim terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Setiap tahun majelis
taklim juga diminta melaporkan kegiatannya.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) 29/2019 yang
diteken pada 13 November lalu. Meski harus mendaftar, tak ada sanksi bagi
majelis taklim jika tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag Juraidi
beralasan, PMA tidak mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar. ”Dalam pasal 6,
kami gunakan istilah harus, bukan wajib. Harus sifatnya lebih ke administratif.
Kalau wajib berdampak sanksi,” jelas dia kemarin (30/11).

Baca Juga :  Seluruh Vaksin Covid-19 di Rumah Sakit Pekanbaru Ditarik, Ini Sebabnya

Terdaftarnya sebuah majelis taklim, tutur Juraidi, akan memudahkan Kemenag
melakukan pembinaan. “Termasuk pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN
maupun APBD. PMA ini bisa dijadikan dasar atau payung hukum,” terangnya.

Mantan Dekan Fakultas Dakwah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Arief Subhan
menilai isi PMA tersebut terlalu administratif. Dia kurang melihat upaya
Kemenag untuk meningkatkan mutu majelis taklim. “Padahal, cantolan aturan ini
adalah UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional, Red),” katanya. (JPC/KPC)

JAKARTA – Menteri Agama Fachrul Razi kembali
mengeluarkan peraturan yang memicu polemik. Kali ini terkait dengan keharusan
majelis taklim terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Setiap tahun majelis
taklim juga diminta melaporkan kegiatannya.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) 29/2019 yang
diteken pada 13 November lalu. Meski harus mendaftar, tak ada sanksi bagi
majelis taklim jika tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag Juraidi
beralasan, PMA tidak mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar. ”Dalam pasal 6,
kami gunakan istilah harus, bukan wajib. Harus sifatnya lebih ke administratif.
Kalau wajib berdampak sanksi,” jelas dia kemarin (30/11).

Baca Juga :  Seluruh Vaksin Covid-19 di Rumah Sakit Pekanbaru Ditarik, Ini Sebabnya

Terdaftarnya sebuah majelis taklim, tutur Juraidi, akan memudahkan Kemenag
melakukan pembinaan. “Termasuk pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN
maupun APBD. PMA ini bisa dijadikan dasar atau payung hukum,” terangnya.

Mantan Dekan Fakultas Dakwah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Arief Subhan
menilai isi PMA tersebut terlalu administratif. Dia kurang melihat upaya
Kemenag untuk meningkatkan mutu majelis taklim. “Padahal, cantolan aturan ini
adalah UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional, Red),” katanya. (JPC/KPC)

Terpopuler

Artikel Terbaru