30.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Ratusan WNI Minta Visa Perlindungan ke Australia

SETIAP tahun ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) mengajukan
permohonan untuk mendapatkan visa perlindungan sebagai pengungsi di Australia.

WNI yang mengajukan visa
perlindungan sebagai pengungsi berjumlah ratusan setiap tahun. Namun, jumlah
tertinggi dalam beberapa tahun terakhir adalah dari Malaysia.

Dikutip dari Tribunal Administrasi
Sipil (AAT) Australia, Jumat (5/7), hingga saat ini terdapat 149 WNI yang
mengajukan untuk mendapatkan visa perlindungan.

Angka ini menurun dari tahun
2017/2018 WNI yang mengajukan visa perlindungan adalah sebanyak 294 orang, dan
di tahun sebelumnya adalah 138 orang.

Jumlah WNI yang mengajukan diri
sebagai pengungsi di Australia hanya sekitar 2-3 persen dari keseluruhan kasus
yang ditangani pemerintah negara ini.

Baca Juga :  Pentagon Pun Panik, 114 Awak Kapal Induk Nuklir Diserang Corona

Jumlah yang terbanyak yang telah
menarik perhatian adalah melonjaknya permohonan serupa adalah warga dari
Malaysia. Jumlah warga Malaysia yang mengajukan diri mencapai angka ribuan
dalam beberapa tahun terakhir. Ini menjadi sekitar 50 persen dari kasus
pengajuan visa perlindungan di Australia.

Secara keseluruhan, warga
Indonesia yang meminta visa perlindungan walau hanya dalam jumlah ratusan,
sudah masuk dalam 10 besar terbanyak.

Untuk tahun 2018/2019, permohonan
visa perlindungan terbesar adalah dari Malaysia sebanyak 5.367 orang, disusul
China 1.124 orang, dan Vietnam 457 kasus.

Adapun Indonesia berada di urutan
8 dengan 149 orang dengan sebelumnya adalah Taiwan (258), India (208), Thailand
(180), dan Fiji (169).

Baca Juga :  Gagal Negosiasi dengan AS, Presiden Korut Eksekusi Mati 5 Pejabatnya

AAT tidak merinci alasan mengenai
mengapa ada ratusan warga Indonesia yang mengajukan diri untuk menjadi
pengungsi di Australia.

Dalam sistem hukum di Australia,
warga asing yang tiba di sini bisa mengajukan diri untuk mendapat visa
perlindungan dengan berbagai alasan untuk mendapatkan status pengungsi.

Ketika permohonan visa mereka
sedang diproses, mereka bisa bekerja secara penuh, dan proses pengecekan apakah
alasan yang mereka sampaikan benar memerlukan waktu kadang sampai tiga tahun.

Ketika keputusan pertama keluar
dan permintaan visa perlindungan ditolak mereka masih bisa mengajukan banding. (der/abc/fin/kpc)

SETIAP tahun ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) mengajukan
permohonan untuk mendapatkan visa perlindungan sebagai pengungsi di Australia.

WNI yang mengajukan visa
perlindungan sebagai pengungsi berjumlah ratusan setiap tahun. Namun, jumlah
tertinggi dalam beberapa tahun terakhir adalah dari Malaysia.

Dikutip dari Tribunal Administrasi
Sipil (AAT) Australia, Jumat (5/7), hingga saat ini terdapat 149 WNI yang
mengajukan untuk mendapatkan visa perlindungan.

Angka ini menurun dari tahun
2017/2018 WNI yang mengajukan visa perlindungan adalah sebanyak 294 orang, dan
di tahun sebelumnya adalah 138 orang.

Jumlah WNI yang mengajukan diri
sebagai pengungsi di Australia hanya sekitar 2-3 persen dari keseluruhan kasus
yang ditangani pemerintah negara ini.

Baca Juga :  Pentagon Pun Panik, 114 Awak Kapal Induk Nuklir Diserang Corona

Jumlah yang terbanyak yang telah
menarik perhatian adalah melonjaknya permohonan serupa adalah warga dari
Malaysia. Jumlah warga Malaysia yang mengajukan diri mencapai angka ribuan
dalam beberapa tahun terakhir. Ini menjadi sekitar 50 persen dari kasus
pengajuan visa perlindungan di Australia.

Secara keseluruhan, warga
Indonesia yang meminta visa perlindungan walau hanya dalam jumlah ratusan,
sudah masuk dalam 10 besar terbanyak.

Untuk tahun 2018/2019, permohonan
visa perlindungan terbesar adalah dari Malaysia sebanyak 5.367 orang, disusul
China 1.124 orang, dan Vietnam 457 kasus.

Adapun Indonesia berada di urutan
8 dengan 149 orang dengan sebelumnya adalah Taiwan (258), India (208), Thailand
(180), dan Fiji (169).

Baca Juga :  Gagal Negosiasi dengan AS, Presiden Korut Eksekusi Mati 5 Pejabatnya

AAT tidak merinci alasan mengenai
mengapa ada ratusan warga Indonesia yang mengajukan diri untuk menjadi
pengungsi di Australia.

Dalam sistem hukum di Australia,
warga asing yang tiba di sini bisa mengajukan diri untuk mendapat visa
perlindungan dengan berbagai alasan untuk mendapatkan status pengungsi.

Ketika permohonan visa mereka
sedang diproses, mereka bisa bekerja secara penuh, dan proses pengecekan apakah
alasan yang mereka sampaikan benar memerlukan waktu kadang sampai tiga tahun.

Ketika keputusan pertama keluar
dan permintaan visa perlindungan ditolak mereka masih bisa mengajukan banding. (der/abc/fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru