28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Sebut Sidang MK Hanya Permainan, Pria Ini Ditangkap

JAKARTA – Seorang pria berinisial TFQ ditangkap aparat Direktorat
Tindak Pidana Siber (Dittipisiber) Bareskrim Polri. Pria berusia 47 tahun itu
diduga telah menyebarkan berita bohong alias hoaks di aplikasi WhatsApp Group
(WAG).

Warga Dusun Satu, Kecamatan
Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat yang juga pendukung Capres 02 di
Pilpres 2019 ini diamankan di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (3/7).
Karena menyebarkan hoaks berisi penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap
institusi Mahkamah Konstitusi (MK) ke lima WAG.

“Iya rekan kita informasikan
sudah menangkap tersangkanya dan saat ini kasusnya masih didalami dan sedang
diproses lebih lanjut oleh penyidik Dittipisiber Bareskrim Polri,” ucap
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat (5/7).

Menurut Dedi, bakal dijerat Pasal
Penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 ttg Perubahan atas UU No. 11
tahun 2008 tentang ITE pasal 207 KUHP dan penghinaan sebagaimana dimaksud Pasal
310 atau Pasal 311 KUHP ttg penghinaan terhadap penguasa atau badan umum.
Ancamannya kurungan penjara 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.

Baca Juga :  Duh! Sejak Pandemi, Kekerasan terhadap Perempuan Meningkat 75 Persen

“Jadi, karena ancamannya di bawah
lima tahun kemungkinan tersangka tidak ditahan,” kata Dedi.

Terpisah, Kasubdit I Dittipisiber
Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan, tersangka ditangkap setelah
pihaknya mendapatkan adanya informasi penyebaran berita hoaks tentang MK, serta
menghina dan mencemarkan nama baik MK yang disebarkan ke dalam 5 WAG.

“Informasi yang kami terima, dia
sebarkan berita hoaks itu pada Jumat (28/6) sekitar pukul 15.26 wib, sehari
setelah sidang putusan sengketa Pilpres 2019 yang isinya berunsur penghinaan
dan pencemaran nama baik MK,” jelas Dani secara tertulis kepada Fajar Indonesia
Network.

Kemudian, lanjut Dani, berbekal
informasi itu timnya langsung memburu tersangka yang akhirnya dapat ditangkap,
pada Rabu (3/7) sekitar pukul 18.00 wib. Selanjutnya, guna penyelidikan
lanjutan tersangka pun dibawa ke Bareskrim Mabes Polri.

Kepada penyidik dia mengakui
perbuatannya. Dengan alasan, bahwa penyebaran konten berisi hoaks, menghina,
mencemarkan dan mendiskreditkan MK didasari atas ketidakpuasan terhadap putusan
MK yang menolak gugatan dan tidak memenangkan Presiden-Wakil presiden
pilihannya.

Baca Juga :  Menag Terbitkan PMA Majelis Taklim Harus Terdaftar, Picu Polemik

“Pengakuannya, dia tidak puas
dengan hasil putusan MK. Dan keterangannya kepada penyidik, tersangka ini
merupakan warga asli Bima, Nusa Tenggara Barat yang merupakan pendukung salah
satu paslon Pilpres 2019,” ungkap Dani.

Adapun dari hasil penangkapan
ini, Dani mengungkapkan, kalau pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari
tangan tersangka, antara lain 1 unit HP merk Oppo A37F warna putih-gold, dan
kartu SIM Card nomor HP ; 081319998XXX yang digunakan untuk kejahatan
tersangka.

“Semua barang bukti ini sudah
kita sita dari tersangka guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.

Sementara itu, Dani menyampaikan,
terkait tulisan Tau konten yang disebarkan tersangka berupa berita Hoaks,
penghinaan dan pencemaran nama baik itu, yakni

“Baru semalam diumumkan oleh MK,
hari ini undangan syukuran JM sudah beredar. Sampai di sini faham yah, bahwa
sidang MK hanya permainan belaka. Yuk kita juga syukuran kemenangan kita yang
tetap istiqomah berada dalam barisan pemegang kebenaran. Dunia hanya permainan,
akhiratlah kampung halaman kita yang harus diperjuangan selama hayat di kandung
badan,” tulis Dani melalui pesan singkatnya. (Mhf/gw/fin/kpc)

JAKARTA – Seorang pria berinisial TFQ ditangkap aparat Direktorat
Tindak Pidana Siber (Dittipisiber) Bareskrim Polri. Pria berusia 47 tahun itu
diduga telah menyebarkan berita bohong alias hoaks di aplikasi WhatsApp Group
(WAG).

Warga Dusun Satu, Kecamatan
Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat yang juga pendukung Capres 02 di
Pilpres 2019 ini diamankan di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (3/7).
Karena menyebarkan hoaks berisi penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap
institusi Mahkamah Konstitusi (MK) ke lima WAG.

“Iya rekan kita informasikan
sudah menangkap tersangkanya dan saat ini kasusnya masih didalami dan sedang
diproses lebih lanjut oleh penyidik Dittipisiber Bareskrim Polri,” ucap
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat (5/7).

Menurut Dedi, bakal dijerat Pasal
Penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 ttg Perubahan atas UU No. 11
tahun 2008 tentang ITE pasal 207 KUHP dan penghinaan sebagaimana dimaksud Pasal
310 atau Pasal 311 KUHP ttg penghinaan terhadap penguasa atau badan umum.
Ancamannya kurungan penjara 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.

Baca Juga :  Duh! Sejak Pandemi, Kekerasan terhadap Perempuan Meningkat 75 Persen

“Jadi, karena ancamannya di bawah
lima tahun kemungkinan tersangka tidak ditahan,” kata Dedi.

Terpisah, Kasubdit I Dittipisiber
Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan, tersangka ditangkap setelah
pihaknya mendapatkan adanya informasi penyebaran berita hoaks tentang MK, serta
menghina dan mencemarkan nama baik MK yang disebarkan ke dalam 5 WAG.

“Informasi yang kami terima, dia
sebarkan berita hoaks itu pada Jumat (28/6) sekitar pukul 15.26 wib, sehari
setelah sidang putusan sengketa Pilpres 2019 yang isinya berunsur penghinaan
dan pencemaran nama baik MK,” jelas Dani secara tertulis kepada Fajar Indonesia
Network.

Kemudian, lanjut Dani, berbekal
informasi itu timnya langsung memburu tersangka yang akhirnya dapat ditangkap,
pada Rabu (3/7) sekitar pukul 18.00 wib. Selanjutnya, guna penyelidikan
lanjutan tersangka pun dibawa ke Bareskrim Mabes Polri.

Kepada penyidik dia mengakui
perbuatannya. Dengan alasan, bahwa penyebaran konten berisi hoaks, menghina,
mencemarkan dan mendiskreditkan MK didasari atas ketidakpuasan terhadap putusan
MK yang menolak gugatan dan tidak memenangkan Presiden-Wakil presiden
pilihannya.

Baca Juga :  Menag Terbitkan PMA Majelis Taklim Harus Terdaftar, Picu Polemik

“Pengakuannya, dia tidak puas
dengan hasil putusan MK. Dan keterangannya kepada penyidik, tersangka ini
merupakan warga asli Bima, Nusa Tenggara Barat yang merupakan pendukung salah
satu paslon Pilpres 2019,” ungkap Dani.

Adapun dari hasil penangkapan
ini, Dani mengungkapkan, kalau pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari
tangan tersangka, antara lain 1 unit HP merk Oppo A37F warna putih-gold, dan
kartu SIM Card nomor HP ; 081319998XXX yang digunakan untuk kejahatan
tersangka.

“Semua barang bukti ini sudah
kita sita dari tersangka guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.

Sementara itu, Dani menyampaikan,
terkait tulisan Tau konten yang disebarkan tersangka berupa berita Hoaks,
penghinaan dan pencemaran nama baik itu, yakni

“Baru semalam diumumkan oleh MK,
hari ini undangan syukuran JM sudah beredar. Sampai di sini faham yah, bahwa
sidang MK hanya permainan belaka. Yuk kita juga syukuran kemenangan kita yang
tetap istiqomah berada dalam barisan pemegang kebenaran. Dunia hanya permainan,
akhiratlah kampung halaman kita yang harus diperjuangan selama hayat di kandung
badan,” tulis Dani melalui pesan singkatnya. (Mhf/gw/fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru