27.3 C
Jakarta
Thursday, May 9, 2024

Seorang Pria Dihukum karena Meludah dan Hina Warga

PRIA di Singapura, Raymond Joshua, 33, dijatuhi hukuman penjara empat bulan dan tiga minggu. Ia dinyatakan bersalah karena menghina seseorang dengan menyebutkan ‘Anda Tiongkok Ah’ kepada seorang penumpang sebelum meludahi wajahnya.

Raymond Joshua, 33, dijatuhi hukuman karena tiga tuduhan menggunakan kata-kata yang menghina, menggunakan kekuatan kriminal dan gagal menunjukkan dirinya untuk tes urin saat berada di bawah perintah pengawasan narkoba. Tiga dakwaan lainnya dipertimbangkan dalam hukuman.

Pada 2 Juli 2020, saat Singapura berada dalam Fase 2 pembukaan kembali selama pandemi Covid-19, Joshua menaiki layanan bus 109 pada malam hari. Korban, seorang perempuan Singapura berusia 36 tahun, dan ibunya duduk di dalam bus. Joshua terlihat pada rekaman CCTV berulang kali bergeser di sekitar kursi di dekat mereka dan memberi isyarat dengan tangannya ke arah korban.

Baca Juga :  Demi Perdamaian, Panjat Gedung 68 Lantai

Saat bus berada di sepanjang Hougang Avenue 9 sekitar pukul 21:45, Joshua memberi tahu korban dan menghina mereka. Penumpang itu dihina dan dituduh sebagai pembawa Covid-19.

“Kalian orang Tiongkok membawa virus Korona. Kalian Tiongkok ah. Kalian Tiongkok ah. Singapura punya India, Melayu, dan Tiongkok,” tukasnya saat itu seperti dilansir dari Channel News Asia, Minggu (6/6).

“Kamu orang Tiongkok, kamu bisa berbahasa Inggris atau tidak,” ujarnya lagi.

Korban dalam rekaman CCTV duduk diam dan tidak secara fisik menanggapi Joshua sampai pelaku merambah ruang pribadinya. Dia mendorongnya menjauh karena dia terlalu dekat dengannya, dan Joshua melepas maskernya dan meludahi wajahnya. Dia ditangkap dan kemudian mengaku mengonsumsi sebotol minuman keras di rumah tunangannya sebelum kejadian.

“Insiden itu juga terjadi di angkutan umum dan terdakwa mabuk alkohol,” kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Bjorn Tan.

Baca Juga :  Alhamdulillah, Arab Saudi Kembali Bukan Ibadah Umrah

 

Joshua mengatakan kepada hakim bahwa dia sangat malu dan menyesal atas insiden ini dan bahwa dia telah berubah menjadi orang yang lebih baik sejak menjalani semua tes urin yang diperlukan. Dia mengatakan dia telah melakukan banyak refleksi sejak dan belajar bahwa hal semacam ini dapat dihindari.

Karena menggunakan kekuatan kriminal, Joshua bisa dipenjara hingga tiga bulan, didenda hingga 1.500 dolar Singapura atau keduanya. Karena menggunakan kata-kata yang menghina, dia bisa dipenjara hingga enam bulan, didenda hingga 5.000 dolar Singapura atau keduanya. Dia bisa dipenjara hingga empat tahun, didenda hingga 10.000 dolar Singapura atau keduanya karena gagal melapor untuk tes urin saat berada di bawah perintah pengawasan.

PRIA di Singapura, Raymond Joshua, 33, dijatuhi hukuman penjara empat bulan dan tiga minggu. Ia dinyatakan bersalah karena menghina seseorang dengan menyebutkan ‘Anda Tiongkok Ah’ kepada seorang penumpang sebelum meludahi wajahnya.

Raymond Joshua, 33, dijatuhi hukuman karena tiga tuduhan menggunakan kata-kata yang menghina, menggunakan kekuatan kriminal dan gagal menunjukkan dirinya untuk tes urin saat berada di bawah perintah pengawasan narkoba. Tiga dakwaan lainnya dipertimbangkan dalam hukuman.

Pada 2 Juli 2020, saat Singapura berada dalam Fase 2 pembukaan kembali selama pandemi Covid-19, Joshua menaiki layanan bus 109 pada malam hari. Korban, seorang perempuan Singapura berusia 36 tahun, dan ibunya duduk di dalam bus. Joshua terlihat pada rekaman CCTV berulang kali bergeser di sekitar kursi di dekat mereka dan memberi isyarat dengan tangannya ke arah korban.

Baca Juga :  Demi Perdamaian, Panjat Gedung 68 Lantai

Saat bus berada di sepanjang Hougang Avenue 9 sekitar pukul 21:45, Joshua memberi tahu korban dan menghina mereka. Penumpang itu dihina dan dituduh sebagai pembawa Covid-19.

“Kalian orang Tiongkok membawa virus Korona. Kalian Tiongkok ah. Kalian Tiongkok ah. Singapura punya India, Melayu, dan Tiongkok,” tukasnya saat itu seperti dilansir dari Channel News Asia, Minggu (6/6).

“Kamu orang Tiongkok, kamu bisa berbahasa Inggris atau tidak,” ujarnya lagi.

Korban dalam rekaman CCTV duduk diam dan tidak secara fisik menanggapi Joshua sampai pelaku merambah ruang pribadinya. Dia mendorongnya menjauh karena dia terlalu dekat dengannya, dan Joshua melepas maskernya dan meludahi wajahnya. Dia ditangkap dan kemudian mengaku mengonsumsi sebotol minuman keras di rumah tunangannya sebelum kejadian.

“Insiden itu juga terjadi di angkutan umum dan terdakwa mabuk alkohol,” kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Bjorn Tan.

Baca Juga :  Alhamdulillah, Arab Saudi Kembali Bukan Ibadah Umrah

 

Joshua mengatakan kepada hakim bahwa dia sangat malu dan menyesal atas insiden ini dan bahwa dia telah berubah menjadi orang yang lebih baik sejak menjalani semua tes urin yang diperlukan. Dia mengatakan dia telah melakukan banyak refleksi sejak dan belajar bahwa hal semacam ini dapat dihindari.

Karena menggunakan kekuatan kriminal, Joshua bisa dipenjara hingga tiga bulan, didenda hingga 1.500 dolar Singapura atau keduanya. Karena menggunakan kata-kata yang menghina, dia bisa dipenjara hingga enam bulan, didenda hingga 5.000 dolar Singapura atau keduanya. Dia bisa dipenjara hingga empat tahun, didenda hingga 10.000 dolar Singapura atau keduanya karena gagal melapor untuk tes urin saat berada di bawah perintah pengawasan.

Terpopuler

Artikel Terbaru