25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pengangkatan Sekda Kota Harus Ditinjau Ulang

PALANGKA RAYA – Komisi A DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
(Kalteng) soroti pengangkatan Sekda Kota Palangka Raya, yang tidak melalui
lelang. Pasalnya, berdasarkan ketentuan pengangkatan sekda definit harus
melalui lelang.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kalteng HM Fahruddin mengatakan,
berdasarkan aturan yang berlaku untuk pengisian jabatan sekda dan kepala
dinas/badan harus melalui lelang terbuka. “Kalau aturan memang harus
lelang terbuka, karena hal itu sudah diatur oleh pemerintah pusat. Jadi
pengangkatan sekda tanpa lelang, jelas tidak sesuai dengan ketentuan,”
ucapnya.

Dia mengatakan, dalam Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 2015
tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), telah diatur tentang pengangkatan jabatan
pimpinan tinggi. Menurutnya, pengangkatan Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugraha
harus ditinjau ulang.

Baca Juga :  Ingat ! Besok Debat Publik Kedua, Tema Ini yang akan Diangkat

“Kalau bertentangan dengan aturan, maka semua yang
selama diputuskan Sekda tentu menjadi persoalan. Untuk itu, ini harus segera
ditinjau,” ujarnya.

Mantan Sekda Kotim ini juga mempertanyakan rekomendasi
Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) dalam kasus pengangkatan Sekda Kota
Palangka Raya yang tanpa lelang jabatan. “Memang sepanjang itu sudah ada
persetujuan KASN tidak ada masalah, kecuali ada atau ada persoalan lain yang
ditutupi. Namun, jika bicara UU ASN tentu pengangkatan Sekda harus melalui
seleksi terbuka,” tegasnya.

Sementara terkait putusan MA atas mantan Sekda Rojikinnor,
dia mengatakan harus dilaksanakan. Dan dia juga menyayangkan Pemkot yang
terburu-buru mengangkat sekda baru, tanpa menunggu putusan incrakh pengadilan
atas Sekda Rojikinnor.

Baca Juga :  Ben-Ujang Jamin Infrastruktur Jalan di Kalteng Mulus

“Harusnya memang Plt dulu diangkat, sampai ada putusan
incrakh. Putusan MA harus dilaksanakan, karena itu putusan yang final,”
pungkasnya. (arj/OL)

PALANGKA RAYA – Komisi A DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
(Kalteng) soroti pengangkatan Sekda Kota Palangka Raya, yang tidak melalui
lelang. Pasalnya, berdasarkan ketentuan pengangkatan sekda definit harus
melalui lelang.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kalteng HM Fahruddin mengatakan,
berdasarkan aturan yang berlaku untuk pengisian jabatan sekda dan kepala
dinas/badan harus melalui lelang terbuka. “Kalau aturan memang harus
lelang terbuka, karena hal itu sudah diatur oleh pemerintah pusat. Jadi
pengangkatan sekda tanpa lelang, jelas tidak sesuai dengan ketentuan,”
ucapnya.

Dia mengatakan, dalam Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 2015
tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), telah diatur tentang pengangkatan jabatan
pimpinan tinggi. Menurutnya, pengangkatan Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugraha
harus ditinjau ulang.

Baca Juga :  Ingat ! Besok Debat Publik Kedua, Tema Ini yang akan Diangkat

“Kalau bertentangan dengan aturan, maka semua yang
selama diputuskan Sekda tentu menjadi persoalan. Untuk itu, ini harus segera
ditinjau,” ujarnya.

Mantan Sekda Kotim ini juga mempertanyakan rekomendasi
Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) dalam kasus pengangkatan Sekda Kota
Palangka Raya yang tanpa lelang jabatan. “Memang sepanjang itu sudah ada
persetujuan KASN tidak ada masalah, kecuali ada atau ada persoalan lain yang
ditutupi. Namun, jika bicara UU ASN tentu pengangkatan Sekda harus melalui
seleksi terbuka,” tegasnya.

Sementara terkait putusan MA atas mantan Sekda Rojikinnor,
dia mengatakan harus dilaksanakan. Dan dia juga menyayangkan Pemkot yang
terburu-buru mengangkat sekda baru, tanpa menunggu putusan incrakh pengadilan
atas Sekda Rojikinnor.

Baca Juga :  Ben-Ujang Jamin Infrastruktur Jalan di Kalteng Mulus

“Harusnya memang Plt dulu diangkat, sampai ada putusan
incrakh. Putusan MA harus dilaksanakan, karena itu putusan yang final,”
pungkasnya. (arj/OL)

Terpopuler

Artikel Terbaru