33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pemkab Mediasi Sengketa Lahan Antara Masyarakat dengan PT Adaro

PURUK CAHU–Sejak Desember
2018 masalah sengketa lahan PT Adaro dengan masyarakat Desa Penda Siron,
Kecamatan Laung Tuhup, sampai sekarang masih belum ada titik terang.

Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Murung Raya (Mura) pun segera memanggil pihak dari PT Adaro dan ahli
waris atau pemilik lahan yang bersangketa dengan PT Maruwei Coal di Kilometer
68, Sungai Baubau Desa Penda Siron, Kecamatan Laung Tuhup itu.

Wakil Bupati Mura Rejikinoor
yang akrab disapa Kinoi, ketikda ditanya di kantornya membenarkan mengenai
pemanggilan dan pertemuan antara pihak PT Adaro dengan ahli waris. “Benar nanti
kami akan undang atau memanggil kedua belah pihak pada Selasa nanti (hari ini,
red),” ujarnya, baru-baru ini.

Baca Juga :  Penyaluran BLT di Kelurahan Panarung Dibagi 2 Tahap, Terapkan Protoko

Menurutnya, kedua belah
pihak sama-sama membawa bukti administrasi atau dokumen kepemilikan yang sah.
Supaya pihak pemkab bisa milihatnya sekaligus untuk pegangan atau arsip.

Dia menambahkan, pemerintah
daerah hanya memfasilitasi, masalah kesepakatan sepenuhnya diserahkan kepada
kedua belah pihak.

“Untuk masalah tuntutan
ganti rugi lahan bagaimana aturan mainnya, silakan mereka yang mengatur. Semoga
melalui mediasi tersebut akan mendapat kesepakatan yang terbaik dan tidak
merugikan pihak perusahaan ataupun masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Irwanto
Perwakilan PT Adaro di Murung Raya yang dikonfirmasi Kalteng Pos membenarkan
bahwa pihaknya diundang oleh pemkab.

PT Maruwai sebagai
kontraktor dalam perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B)
senantiasa menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate
governance) dan patuh terhadap aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Para Legislator di Bartim Serius Kawal Reses

“Dalam hal ini ada
pihak yang merasa dirugikan, termasuk masalah kepemilikan tanah. Apabila dilakukan
mediasi tidak ada titik temu, maka pihak yang merasa tidak puas dapat menempuh
jalur hukum,” singkatnya. (her/ila)

PURUK CAHU–Sejak Desember
2018 masalah sengketa lahan PT Adaro dengan masyarakat Desa Penda Siron,
Kecamatan Laung Tuhup, sampai sekarang masih belum ada titik terang.

Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Murung Raya (Mura) pun segera memanggil pihak dari PT Adaro dan ahli
waris atau pemilik lahan yang bersangketa dengan PT Maruwei Coal di Kilometer
68, Sungai Baubau Desa Penda Siron, Kecamatan Laung Tuhup itu.

Wakil Bupati Mura Rejikinoor
yang akrab disapa Kinoi, ketikda ditanya di kantornya membenarkan mengenai
pemanggilan dan pertemuan antara pihak PT Adaro dengan ahli waris. “Benar nanti
kami akan undang atau memanggil kedua belah pihak pada Selasa nanti (hari ini,
red),” ujarnya, baru-baru ini.

Baca Juga :  Penyaluran BLT di Kelurahan Panarung Dibagi 2 Tahap, Terapkan Protoko

Menurutnya, kedua belah
pihak sama-sama membawa bukti administrasi atau dokumen kepemilikan yang sah.
Supaya pihak pemkab bisa milihatnya sekaligus untuk pegangan atau arsip.

Dia menambahkan, pemerintah
daerah hanya memfasilitasi, masalah kesepakatan sepenuhnya diserahkan kepada
kedua belah pihak.

“Untuk masalah tuntutan
ganti rugi lahan bagaimana aturan mainnya, silakan mereka yang mengatur. Semoga
melalui mediasi tersebut akan mendapat kesepakatan yang terbaik dan tidak
merugikan pihak perusahaan ataupun masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Irwanto
Perwakilan PT Adaro di Murung Raya yang dikonfirmasi Kalteng Pos membenarkan
bahwa pihaknya diundang oleh pemkab.

PT Maruwai sebagai
kontraktor dalam perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B)
senantiasa menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate
governance) dan patuh terhadap aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Para Legislator di Bartim Serius Kawal Reses

“Dalam hal ini ada
pihak yang merasa dirugikan, termasuk masalah kepemilikan tanah. Apabila dilakukan
mediasi tidak ada titik temu, maka pihak yang merasa tidak puas dapat menempuh
jalur hukum,” singkatnya. (her/ila)

Terpopuler

Artikel Terbaru