27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Belum Direspon, Gubernur Bakal Layangkan Surat Ketiga Pencabutan Izin

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran
bakal layangkan surat ketiga melalui Dinas Perkebunan Provinsi, terkait
pencabutan izin perusahaan di wilayah Kalteng. Surat ketiga itu dilayangkan,
karena dua surat sebelumnya belum direspon oleh bupati/wali kota.

“Dalam waktu dekat kita akan surati kembali
buapti/wali kota untuk pencabutan izin perusahaan di Kalteng. Ini dikeluarkan,
karena dua surat sebelumnya belum direspon dan dilakukan tindakan apapun oleh
bupati/wali kota,” kata Kepaka Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng Rawing
Rambang, saat jumpa pers dengan awak media kemarin.

Dia menegaskan, jika surat ketiga yang dilayangkan gubernur
tidak juga direspon oleh bupati/wali kota, maka persoalan perizinan tersebut
akan dilaporkan ke KPK. Itu dilakukan, karena kewenangan untuk mencabut izin
berada di bupati/wali kota, sedangkan gubernur hanya merekomendasikan.

Baca Juga :  Saluran Air Tidak Berfungsi Maksimal, Puluhan Rumah Terendam

“Setelah surat ketiga nantinya, tentu akan ada upaya
lain jika memang tidak juga direspon. Itu nanti pak gubernur yang akan
melakukan upaya lain,” ucapnya.

Perusahaan yang direkomendasikan gubernur untuk dicabut
perizinannya, karena tidak ada kegiatan selama tiga tahun. Selain itu, tidak
ada laporan kegiatan dan juga tidak memberikan pemasukan bagi PAD Kalteng.

“Perusahaan yang
direkom pak Gubernur Sugianto Sabran untuk dicabut ini, sudah tiga tahun lebih
tidak beroperasi dan tidak ada laporan. Harusnya mereka cabut izin dan
menyerahkan areal kepada investor lain yang benar-benar mau bekerja. Tetapi
selama ini belum ada jawaban sama sekali dari bupati/wali kota terkait surat,
maka Desember depan batas terakhir kita berikan,” pungkasnya. (arj/OL)

Baca Juga :  Anak-Anak Muda Bisa Jadi Pemilih Rasional

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran
bakal layangkan surat ketiga melalui Dinas Perkebunan Provinsi, terkait
pencabutan izin perusahaan di wilayah Kalteng. Surat ketiga itu dilayangkan,
karena dua surat sebelumnya belum direspon oleh bupati/wali kota.

“Dalam waktu dekat kita akan surati kembali
buapti/wali kota untuk pencabutan izin perusahaan di Kalteng. Ini dikeluarkan,
karena dua surat sebelumnya belum direspon dan dilakukan tindakan apapun oleh
bupati/wali kota,” kata Kepaka Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng Rawing
Rambang, saat jumpa pers dengan awak media kemarin.

Dia menegaskan, jika surat ketiga yang dilayangkan gubernur
tidak juga direspon oleh bupati/wali kota, maka persoalan perizinan tersebut
akan dilaporkan ke KPK. Itu dilakukan, karena kewenangan untuk mencabut izin
berada di bupati/wali kota, sedangkan gubernur hanya merekomendasikan.

Baca Juga :  Saluran Air Tidak Berfungsi Maksimal, Puluhan Rumah Terendam

“Setelah surat ketiga nantinya, tentu akan ada upaya
lain jika memang tidak juga direspon. Itu nanti pak gubernur yang akan
melakukan upaya lain,” ucapnya.

Perusahaan yang direkomendasikan gubernur untuk dicabut
perizinannya, karena tidak ada kegiatan selama tiga tahun. Selain itu, tidak
ada laporan kegiatan dan juga tidak memberikan pemasukan bagi PAD Kalteng.

“Perusahaan yang
direkom pak Gubernur Sugianto Sabran untuk dicabut ini, sudah tiga tahun lebih
tidak beroperasi dan tidak ada laporan. Harusnya mereka cabut izin dan
menyerahkan areal kepada investor lain yang benar-benar mau bekerja. Tetapi
selama ini belum ada jawaban sama sekali dari bupati/wali kota terkait surat,
maka Desember depan batas terakhir kita berikan,” pungkasnya. (arj/OL)

Baca Juga :  Anak-Anak Muda Bisa Jadi Pemilih Rasional

Terpopuler

Artikel Terbaru