26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Empat Menteri Kabinet Kerja Ini Berpotensi Jadi Caleg Gagal

EMPAT menteri Jokowi diprediksi tumbang atau gagal meraih kursi
DPR. Sedangkan, dua menteri melaju mulus ke Senayan.

Menurut catatan Rakyat Merdeka
(Group Jawa Pos), paling tidak ada 6 menteri Kabinet Kerja ikut bertarung, jadi
caleg di Pileg 2019. Yakni, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manuasi dan
Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, Menteri Pemuda Dan Olahraga (Menpora)
Imam Nahwari, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menteri Agama (Menag)
Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Desa (Mendes) Eko Putro Sandjojo dan Menteri
Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Keinginan para menteri nyalon
lagi sudah sejak lama mendapat restu dari Presiden Jokowi. Tapi, nasib berkata
lain. Dari 6 menteri itu, hanya 2 melenggang ke Senayan. Sedangkan, 4 menteri
diprediksi gagal.

Dua menteri sangat berpotensi
meraih kursi DPR adalah Puan Maharani dan Yasonna Laoly. Hasil Rapat Pleno
Rekapitulasi Pemilu 2019, Puan berhasil memborong 404.304 suara dari Dapil V
Jawa Tengah (Jateng). Puan memperoleh suara tertinggi dan sekaligus membantu
PDIP mengamankan empat kursi DPR.

Menkumham Yasonna Laoly juga
diperkirakan mampu menembus Senayan. Meski hasil rekapitulasi belum disahkan,
tapi Yasonna yang maju dari Dapil I Sumatera Utara (Sumut) mengaku, meraih
kursi Dewan.

Saat ditemui wartawan di Istana
Kepresidenan beberapa waktu lalu, Yasonna mengklaim sudah mengantongi 100 ribu
suara. Meski demikian, raihan positif Puan dan Yasonna itu tak diikuti 4
menteri lain.

Baca Juga :  Cakupan Vaksin di Kapuas Belum Lampaui Target

Seperti dikutip dari CNN
Indonesia, Mendes Eko Putro Sandjojo gagal menembus Senayan. Maju sebagai caleg
DPR dari PKB, Eko Putro gagal meraih kursi dari Dapil Bengkulu. Dia hanya
meraih 48.625 suara sah. Alhasil total suara PKB tak cukup untuk merebut satu
pun kursi di sana.

Dua menteri Jokowi dari PKB
lainnya, Hanif Dhakiri dan Menpora Imam Nahrawi juga gagal. Hanif yang maju di
Dapil VI Jawa Barat (Jabar) hanya memperoleh 39.366 suara. Sedangkan, Imam
Nahrawi yang maju di Dapil I DKI Jakarta juga diperkirakan tumbang.

Direktur Eksekutif Perhimpunan
Survei dan Riset Publik (Persepsi) Natahari Wibowo memprediksi Imam Nahrawi
gagal di Dapil I DKI Jakarta (meliputi Jakarta Timur). Dari penghitungan
Persepsi di 10 kecamatan Jakarta Timur, suara PKB tak cukup untuk mendapat satu
kursi pun.

Persepsi memperkirakan, di Dapil
I DKI Jakarta I, PDIP mendapat 2 kursi dengan perolehan 356.813 suara, PKS 2
kursi dengan 343.785 suara, Gerindra 1 kursi dengan 251.053 suara, dan PAN 1
kursi dengan 171.091.

Menteri Lukman Hakim Saifuddin
juga kurang beruntung. Pasalnya, Lukman yang maju di Dapil VI Jabar dari PPP
hanya mendapat 30.197 suara.

Manager Pemantauan Seknas
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby menilai,
salah satu faktor kenapa menteri sebagian besar gagal ke Senayan adalah dugaan
korupsi.

Baca Juga :  Milad ke 10, BNI Syariah Berbagi Kisah Cinta Hasanah

Imam Nahrawi tersandung kasus
dugaan suap KONI. Sementara, Lukman Hakim terus dikaitkan dengan kasus dugaan
suap jual beli jabatan di Kemenag. Kasus-kasus ini mempengaruhi elektoral
partai, dan membuat perolehan suara mereka sedikit.

“Ya, memang ada pengaruh kasus
korupsi, dan berpengaruh pula secara elektoral terutama dalam kepartaian.
Terbukti PPP dan PKB tidak lolos di 2 dapil itu (Dapil VI Jawa Barat dan Dapil
I DKI Jakarta),” papar Alwan.

Selain itu, jelasnya, minimnya
aktivitas kampanye dari menteri juga menjadi faktor lain penyebab raihan suara
rendah. Kemudian keberadaan caleg petahana dan nama lain yang tidak kalah pamor
membuat menteri ini kesulitan berebut suara.

Misalnya Dapil I DKI Jakarta ada
nama Mardani Ali Sera, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Habiburokhman.
Mereka kemungkinan besar lolos ke Senayan.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum
(KPU) belum selesai merekapitulasi suara tingkat nasional. Lembaga pemilu ini
memperkirakan rekapitulasi suara kelar 22 Mei 2019.

Jika ada keberatan setelah hasil
pemilu disahkan KPU, maka sesuai peraturan, calon atau peserta pemilu diberi
waktu 3 hari bagi untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika pada 25 Mei tak ada gugatan,
maka KPU punya waktu hingga 28 Mei untuk menetapkan calon terpilih, termasuk
pasangan capres-cawapres bersamaan dengan jumlah perolejan kursi DPR. (WIN/RM/KPC)

EMPAT menteri Jokowi diprediksi tumbang atau gagal meraih kursi
DPR. Sedangkan, dua menteri melaju mulus ke Senayan.

Menurut catatan Rakyat Merdeka
(Group Jawa Pos), paling tidak ada 6 menteri Kabinet Kerja ikut bertarung, jadi
caleg di Pileg 2019. Yakni, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manuasi dan
Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, Menteri Pemuda Dan Olahraga (Menpora)
Imam Nahwari, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menteri Agama (Menag)
Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Desa (Mendes) Eko Putro Sandjojo dan Menteri
Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Keinginan para menteri nyalon
lagi sudah sejak lama mendapat restu dari Presiden Jokowi. Tapi, nasib berkata
lain. Dari 6 menteri itu, hanya 2 melenggang ke Senayan. Sedangkan, 4 menteri
diprediksi gagal.

Dua menteri sangat berpotensi
meraih kursi DPR adalah Puan Maharani dan Yasonna Laoly. Hasil Rapat Pleno
Rekapitulasi Pemilu 2019, Puan berhasil memborong 404.304 suara dari Dapil V
Jawa Tengah (Jateng). Puan memperoleh suara tertinggi dan sekaligus membantu
PDIP mengamankan empat kursi DPR.

Menkumham Yasonna Laoly juga
diperkirakan mampu menembus Senayan. Meski hasil rekapitulasi belum disahkan,
tapi Yasonna yang maju dari Dapil I Sumatera Utara (Sumut) mengaku, meraih
kursi Dewan.

Saat ditemui wartawan di Istana
Kepresidenan beberapa waktu lalu, Yasonna mengklaim sudah mengantongi 100 ribu
suara. Meski demikian, raihan positif Puan dan Yasonna itu tak diikuti 4
menteri lain.

Baca Juga :  Cakupan Vaksin di Kapuas Belum Lampaui Target

Seperti dikutip dari CNN
Indonesia, Mendes Eko Putro Sandjojo gagal menembus Senayan. Maju sebagai caleg
DPR dari PKB, Eko Putro gagal meraih kursi dari Dapil Bengkulu. Dia hanya
meraih 48.625 suara sah. Alhasil total suara PKB tak cukup untuk merebut satu
pun kursi di sana.

Dua menteri Jokowi dari PKB
lainnya, Hanif Dhakiri dan Menpora Imam Nahrawi juga gagal. Hanif yang maju di
Dapil VI Jawa Barat (Jabar) hanya memperoleh 39.366 suara. Sedangkan, Imam
Nahrawi yang maju di Dapil I DKI Jakarta juga diperkirakan tumbang.

Direktur Eksekutif Perhimpunan
Survei dan Riset Publik (Persepsi) Natahari Wibowo memprediksi Imam Nahrawi
gagal di Dapil I DKI Jakarta (meliputi Jakarta Timur). Dari penghitungan
Persepsi di 10 kecamatan Jakarta Timur, suara PKB tak cukup untuk mendapat satu
kursi pun.

Persepsi memperkirakan, di Dapil
I DKI Jakarta I, PDIP mendapat 2 kursi dengan perolehan 356.813 suara, PKS 2
kursi dengan 343.785 suara, Gerindra 1 kursi dengan 251.053 suara, dan PAN 1
kursi dengan 171.091.

Menteri Lukman Hakim Saifuddin
juga kurang beruntung. Pasalnya, Lukman yang maju di Dapil VI Jabar dari PPP
hanya mendapat 30.197 suara.

Manager Pemantauan Seknas
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby menilai,
salah satu faktor kenapa menteri sebagian besar gagal ke Senayan adalah dugaan
korupsi.

Baca Juga :  Milad ke 10, BNI Syariah Berbagi Kisah Cinta Hasanah

Imam Nahrawi tersandung kasus
dugaan suap KONI. Sementara, Lukman Hakim terus dikaitkan dengan kasus dugaan
suap jual beli jabatan di Kemenag. Kasus-kasus ini mempengaruhi elektoral
partai, dan membuat perolehan suara mereka sedikit.

“Ya, memang ada pengaruh kasus
korupsi, dan berpengaruh pula secara elektoral terutama dalam kepartaian.
Terbukti PPP dan PKB tidak lolos di 2 dapil itu (Dapil VI Jawa Barat dan Dapil
I DKI Jakarta),” papar Alwan.

Selain itu, jelasnya, minimnya
aktivitas kampanye dari menteri juga menjadi faktor lain penyebab raihan suara
rendah. Kemudian keberadaan caleg petahana dan nama lain yang tidak kalah pamor
membuat menteri ini kesulitan berebut suara.

Misalnya Dapil I DKI Jakarta ada
nama Mardani Ali Sera, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Habiburokhman.
Mereka kemungkinan besar lolos ke Senayan.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum
(KPU) belum selesai merekapitulasi suara tingkat nasional. Lembaga pemilu ini
memperkirakan rekapitulasi suara kelar 22 Mei 2019.

Jika ada keberatan setelah hasil
pemilu disahkan KPU, maka sesuai peraturan, calon atau peserta pemilu diberi
waktu 3 hari bagi untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika pada 25 Mei tak ada gugatan,
maka KPU punya waktu hingga 28 Mei untuk menetapkan calon terpilih, termasuk
pasangan capres-cawapres bersamaan dengan jumlah perolejan kursi DPR. (WIN/RM/KPC)

Terpopuler

Artikel Terbaru