28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Satriadi: Belum Ada Undangan Bahas NPHD dari Pemprov Untuk Hari Ini at

PALANGKA RAYA – Hingga sehari menjelang batas akhir
setelah masa perpanjangan (14/10/2019) penadantanganan naskah perjanjian hibah
daerah (NPHD) Pilkada Kalteng 2020, belum ada kesepakatan antara Pemprov
Kalteng dan Bawaslu Kalteng.

“Belum ada undangan dan informasi (terkait NPHD) dari pemprov untuk hari ini
atau
besok,” kata Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi
kepada kaltengpos.co, Minggu
(13/10/2019) siang.

Jika sampai batas akhir seperti yang telah ditetapkan Kemendagri, menyikapi
belum adanya titik temu terkait NPHD tersebut, imbuh Satriadi, pihaknya akan
menyerahkan keputusan selanjutnya kepada Bawaslu RI.

“Kalau kami sendiri akan menyerahkan sepenuhnya ke Bawaslu RI apa langkah
berikutnya,apakah nanti dilakukan pertemuan yg difasilitasi langsung kemendagri
atau apa, kami belum tahu. Keputusannya ada di Bawaslu RI,” ujarnya.

Baca Juga :  Investor Harus Bersinergi dalam Pembangunan

Menanggapi pernyataan Sekdaprov Kalteng Fahrizal Fitri yang menyebutkan
akan segera mengundang Bawaslu Kalteng guna membahas tindak lanjut NPHD itu,
Satriadi mengaku menyambut baik. Namun dia berharap, undangan untuk melakukan
pertemuan tersebut tentunya tidak bisa dilakukan secara mendadak.

“Mudagan jangan dadakan, karena belum tentu kami ada disini (di Palangka
Raya) semua kan,” ujarnya.

Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, Fahrizal Fitri yang
dikonfirmasi terkait hal itu mengakui, sejak Senin (7/10/2019) lalu pihaknya
diberikan waktu oleh Kemendagri untuk melakukan pembahasan ulang dengan
Bawaslu.
Tetapi, hingga hari ini, Minggu (13/10) Pemrpov Kalteng dan
Bawaslu Kalteng belum bertemu.

“Kita lihat nanti, kami
belum mengadakan pertemuan bersama Bawaslu Kalteng karena banyaknya kegiatan di
pemprov, tetapi nanti (hari
ini, red) rencana kami akan panggil dan bicara
bersama Bawaslu Kalteng,” katanya saat dikonformasi kaltengpos.co. (abw/nto)

Baca Juga :  Rektor UPR Berikan Motivasi kepada Peserta CRT SPN Polda Kalteng

PALANGKA RAYA – Hingga sehari menjelang batas akhir
setelah masa perpanjangan (14/10/2019) penadantanganan naskah perjanjian hibah
daerah (NPHD) Pilkada Kalteng 2020, belum ada kesepakatan antara Pemprov
Kalteng dan Bawaslu Kalteng.

“Belum ada undangan dan informasi (terkait NPHD) dari pemprov untuk hari ini
atau
besok,” kata Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi
kepada kaltengpos.co, Minggu
(13/10/2019) siang.

Jika sampai batas akhir seperti yang telah ditetapkan Kemendagri, menyikapi
belum adanya titik temu terkait NPHD tersebut, imbuh Satriadi, pihaknya akan
menyerahkan keputusan selanjutnya kepada Bawaslu RI.

“Kalau kami sendiri akan menyerahkan sepenuhnya ke Bawaslu RI apa langkah
berikutnya,apakah nanti dilakukan pertemuan yg difasilitasi langsung kemendagri
atau apa, kami belum tahu. Keputusannya ada di Bawaslu RI,” ujarnya.

Baca Juga :  Investor Harus Bersinergi dalam Pembangunan

Menanggapi pernyataan Sekdaprov Kalteng Fahrizal Fitri yang menyebutkan
akan segera mengundang Bawaslu Kalteng guna membahas tindak lanjut NPHD itu,
Satriadi mengaku menyambut baik. Namun dia berharap, undangan untuk melakukan
pertemuan tersebut tentunya tidak bisa dilakukan secara mendadak.

“Mudagan jangan dadakan, karena belum tentu kami ada disini (di Palangka
Raya) semua kan,” ujarnya.

Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, Fahrizal Fitri yang
dikonfirmasi terkait hal itu mengakui, sejak Senin (7/10/2019) lalu pihaknya
diberikan waktu oleh Kemendagri untuk melakukan pembahasan ulang dengan
Bawaslu.
Tetapi, hingga hari ini, Minggu (13/10) Pemrpov Kalteng dan
Bawaslu Kalteng belum bertemu.

“Kita lihat nanti, kami
belum mengadakan pertemuan bersama Bawaslu Kalteng karena banyaknya kegiatan di
pemprov, tetapi nanti (hari
ini, red) rencana kami akan panggil dan bicara
bersama Bawaslu Kalteng,” katanya saat dikonformasi kaltengpos.co. (abw/nto)

Baca Juga :  Rektor UPR Berikan Motivasi kepada Peserta CRT SPN Polda Kalteng

Terpopuler

Artikel Terbaru