28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Anggaran Pengawasan Pemilu Jadi Sorotan Dewan

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi
I DPRD Kalteng Fraksi PKB Hj Rusita Irma, pastikan akan mencermati anggaran
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), khususnya anggaran pengawasan. Sebab, antara
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan Pemprov Kalteng terjadi perdebatan
terkait anggaran pengawasan.

“Kami di Komisi A tentu
akan mencermati anggaran Pilkada yang diajukan nantinya. Kami juga tidak ingin
Pilkada terhambat hanya karena persoalan anggaran,” kata Anggota Konisi I
DPRD Kalteng Fraksi PKB Hj Rusita Irma.

Dia mengatakan, anggaran
Pilkada tentu nanti akan dibahas semua melalui lembaga DPRD Kalteng. Saat
itulah, semua persoalan dan detil anggaran akan dibahas.

“Kami juga tentu akan
melihat efesiensi penggunaan anggaran. Dan tentu bekaca dengan anggaran periode
sebelumnya sebagai bahan perbandingan dan menyesuaikan dengan kondisi saat
ini,” ucapnya.

Menurutnya, pengawasan Pilkada
sangat penting. Sebab, dengan adanya pengawasan diharapkan Pilkada berjalan
aman, damai, jujur, dan adil.

“Jangan sampai nanti karena
tidak ada anggaran dan anggaran dikurangi, Bawaslu dan pengawas lainnya tidak
melakukan pengawasan. Semua segi akan dilihat nantinya, apa yang memang
diperlukan dan apa yang bisa dipertahakan. Saat pembahasan nantinya akan kita
cermati semua,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemko Menyalurkan 20.400 Paket Sembako

Sebelumnya, Ketua Bawaslu
Kalteng Satriadi mengatakan, Bawaslu cukup akomodatif dan responsif dengan
Pemprov Kalteng terkait pembahasan anggaran. Itu dibuktikan dengan dilakukannya
pembahasan bersama dan juga dilakukannya penurunan yang sangat tajam dari
usulan semula Rp 122 Miliar ke Rp 115 M, kemudian dilakukan penyisiran lebih
rinci lagi, bisa di pres hingga Rp 110 M, dan terakhir di Rp 95,4 M.

“Rapat pembahasan terakhir
pada hari Kamis tanggal 26 September bersama Pak Sekda, kita lakukan penyisiran
bersama dari yang awalnya rancangan kita Rp 110 M, bisa kita sepakati di Rp
95,4 M, karena sudah ada kesepakatan tersebut, maka dilakukan rapat bersama
pada hari Senin tanggal 30 September khusus untuk membahas isi NPHD dan itu
sudah sepakat., “katanya.

Namun pada siangnya pihaknya  mendapat undangan dari Sekda untuk dilakukan
pembahasan lagi terkait anggaran, dan pihak pemprov meminta supaya anggaran Rp
95,4 tersebut diminta untuk diturunkan lagi, terutama khusus item honorarium
dan bulan masa tugas bagi pengawas Adhock, dan dirapat tersebut tidak tercapai
kata sepakat.

Baca Juga :  Membantu Anak Didik Mengembangkan Berbagai Potensi

Satriadi menegaskan, anggaran
honorarium tersebut sudah sesuai dengan Surat dari Menteri Keuangan RI
No.S-631/MK.02/2019 tanggal 26 Agustus 2019 perihal revisi Surat Menteri
Keuangan Nomor S-417/MK.02/2016 dan S-994/MK.02/2017.

Hal Honorarium Pengawasan
Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden dan Pengawasan Tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang
ditujukan kepada Ketua Bawaslu Republik Indonesia.

Sebagaimana diatur dalam UU
No.10/2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.1/2015 tentang penetapan
peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang, pada pasal
bagian keenam Pengawas Penyelenggaraan Pemilihan, pasal 23 ayat (1) menyebutkan
bahwa  â€œPengawasan terhadap
penyelenggaran Pemilihan dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi, Panwas
Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL dan Pengawas TPS”.

“Tentu jika Pilkada 2020 tanpa
pengawasan maka berpengaruh pada legitimiasi proses pelaksanaan dan hasil
Pilkada itu sendiri,” pungkanya. (arj)

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi
I DPRD Kalteng Fraksi PKB Hj Rusita Irma, pastikan akan mencermati anggaran
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), khususnya anggaran pengawasan. Sebab, antara
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan Pemprov Kalteng terjadi perdebatan
terkait anggaran pengawasan.

“Kami di Komisi A tentu
akan mencermati anggaran Pilkada yang diajukan nantinya. Kami juga tidak ingin
Pilkada terhambat hanya karena persoalan anggaran,” kata Anggota Konisi I
DPRD Kalteng Fraksi PKB Hj Rusita Irma.

Dia mengatakan, anggaran
Pilkada tentu nanti akan dibahas semua melalui lembaga DPRD Kalteng. Saat
itulah, semua persoalan dan detil anggaran akan dibahas.

“Kami juga tentu akan
melihat efesiensi penggunaan anggaran. Dan tentu bekaca dengan anggaran periode
sebelumnya sebagai bahan perbandingan dan menyesuaikan dengan kondisi saat
ini,” ucapnya.

Menurutnya, pengawasan Pilkada
sangat penting. Sebab, dengan adanya pengawasan diharapkan Pilkada berjalan
aman, damai, jujur, dan adil.

“Jangan sampai nanti karena
tidak ada anggaran dan anggaran dikurangi, Bawaslu dan pengawas lainnya tidak
melakukan pengawasan. Semua segi akan dilihat nantinya, apa yang memang
diperlukan dan apa yang bisa dipertahakan. Saat pembahasan nantinya akan kita
cermati semua,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemko Menyalurkan 20.400 Paket Sembako

Sebelumnya, Ketua Bawaslu
Kalteng Satriadi mengatakan, Bawaslu cukup akomodatif dan responsif dengan
Pemprov Kalteng terkait pembahasan anggaran. Itu dibuktikan dengan dilakukannya
pembahasan bersama dan juga dilakukannya penurunan yang sangat tajam dari
usulan semula Rp 122 Miliar ke Rp 115 M, kemudian dilakukan penyisiran lebih
rinci lagi, bisa di pres hingga Rp 110 M, dan terakhir di Rp 95,4 M.

“Rapat pembahasan terakhir
pada hari Kamis tanggal 26 September bersama Pak Sekda, kita lakukan penyisiran
bersama dari yang awalnya rancangan kita Rp 110 M, bisa kita sepakati di Rp
95,4 M, karena sudah ada kesepakatan tersebut, maka dilakukan rapat bersama
pada hari Senin tanggal 30 September khusus untuk membahas isi NPHD dan itu
sudah sepakat., “katanya.

Namun pada siangnya pihaknya  mendapat undangan dari Sekda untuk dilakukan
pembahasan lagi terkait anggaran, dan pihak pemprov meminta supaya anggaran Rp
95,4 tersebut diminta untuk diturunkan lagi, terutama khusus item honorarium
dan bulan masa tugas bagi pengawas Adhock, dan dirapat tersebut tidak tercapai
kata sepakat.

Baca Juga :  Membantu Anak Didik Mengembangkan Berbagai Potensi

Satriadi menegaskan, anggaran
honorarium tersebut sudah sesuai dengan Surat dari Menteri Keuangan RI
No.S-631/MK.02/2019 tanggal 26 Agustus 2019 perihal revisi Surat Menteri
Keuangan Nomor S-417/MK.02/2016 dan S-994/MK.02/2017.

Hal Honorarium Pengawasan
Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden dan Pengawasan Tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang
ditujukan kepada Ketua Bawaslu Republik Indonesia.

Sebagaimana diatur dalam UU
No.10/2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.1/2015 tentang penetapan
peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang, pada pasal
bagian keenam Pengawas Penyelenggaraan Pemilihan, pasal 23 ayat (1) menyebutkan
bahwa  â€œPengawasan terhadap
penyelenggaran Pemilihan dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi, Panwas
Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL dan Pengawas TPS”.

“Tentu jika Pilkada 2020 tanpa
pengawasan maka berpengaruh pada legitimiasi proses pelaksanaan dan hasil
Pilkada itu sendiri,” pungkanya. (arj)

Terpopuler

Artikel Terbaru