30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Oknum Petugas PSBB Palangka Raya Diduga Minta Uang Untuk Tebus KTP

PALANGKA RAYA – Di tengah keprihatinan masyarakat  dalam menghadapi Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB) di Kota Palangka Raya, diduga ada
 oknum petugas di check point yang melakukan tugasnya
di luar SOP yang ditetapkan.

Seperti pengakuan seorang warga, A, mengaku dirinya
dimintai sanksi administrasi untuk menebus Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang
ditahan oleh petugas berjaga di salah satu Pos Check Point, Rabu (13/5).

Ia dikenai penahanan KTP,  lantaran tidak memakai masker saat melintas di
pos setempat. Ia mengaku harus menebus Rp 200 ribu, supaya KTP yang ditahan
oleh oknum petugas bisa diberikan kembali.

“Katanya didenda Rp200 ribu, saya bilang uang saya
tidak ada. Karena saat itu saya tidak punya uang akhirnya kembali pulang,” bebernya kepada Kaltengpos.co.

Baca Juga :  Disdik Kapuas Gelar Rakor Persiapan Asesmen Nasional

Ia pun kembali kerumah dengan perasaan campur aduk,  antara tak punya uang untuk menebus dan takut
KTP nya tak bisa tertebus.

Warga Jalan G. Obos tersebut,  memang tidak sempat memberikan uang kepada
oknum yang memintanya. Namun kejadian itu, sangat disayangkan  oleh Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota
Palangka Raya Emi Abriyani.

Dia mengatakan, petugas lapangan tidak diperbolehkan bahkan
tidak ada peraturan yang memberlakukan sanksi administrasi atau denda untuk
setiap pelanggar.

“Tidak ada sanksi denda hanya KTP saja yang
ditahan,” tegasnya saat dikonfirmasi.

Emi mengharapkan, kejadian ini tidak terulang kembali
dan  peristiwa ini akan segera ditindak
lanjuti untuk bahan evaluasi Tim Gugus penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Boseke Minahaizi

Akhirnya, Ayub pun diperintahkan mengambil KTP tersebut di
Kelurahan Menteng. Sempat takut karena harus bayar denda. KTP-nya akhirnya
diserahkan secara cuma-cuma tapi dengan syarat tidak mengulangi pelanggaran
kembali. (ard)

PALANGKA RAYA – Di tengah keprihatinan masyarakat  dalam menghadapi Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB) di Kota Palangka Raya, diduga ada
 oknum petugas di check point yang melakukan tugasnya
di luar SOP yang ditetapkan.

Seperti pengakuan seorang warga, A, mengaku dirinya
dimintai sanksi administrasi untuk menebus Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang
ditahan oleh petugas berjaga di salah satu Pos Check Point, Rabu (13/5).

Ia dikenai penahanan KTP,  lantaran tidak memakai masker saat melintas di
pos setempat. Ia mengaku harus menebus Rp 200 ribu, supaya KTP yang ditahan
oleh oknum petugas bisa diberikan kembali.

“Katanya didenda Rp200 ribu, saya bilang uang saya
tidak ada. Karena saat itu saya tidak punya uang akhirnya kembali pulang,” bebernya kepada Kaltengpos.co.

Baca Juga :  Disdik Kapuas Gelar Rakor Persiapan Asesmen Nasional

Ia pun kembali kerumah dengan perasaan campur aduk,  antara tak punya uang untuk menebus dan takut
KTP nya tak bisa tertebus.

Warga Jalan G. Obos tersebut,  memang tidak sempat memberikan uang kepada
oknum yang memintanya. Namun kejadian itu, sangat disayangkan  oleh Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota
Palangka Raya Emi Abriyani.

Dia mengatakan, petugas lapangan tidak diperbolehkan bahkan
tidak ada peraturan yang memberlakukan sanksi administrasi atau denda untuk
setiap pelanggar.

“Tidak ada sanksi denda hanya KTP saja yang
ditahan,” tegasnya saat dikonfirmasi.

Emi mengharapkan, kejadian ini tidak terulang kembali
dan  peristiwa ini akan segera ditindak
lanjuti untuk bahan evaluasi Tim Gugus penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Boseke Minahaizi

Akhirnya, Ayub pun diperintahkan mengambil KTP tersebut di
Kelurahan Menteng. Sempat takut karena harus bayar denda. KTP-nya akhirnya
diserahkan secara cuma-cuma tapi dengan syarat tidak mengulangi pelanggaran
kembali. (ard)

Terpopuler

Artikel Terbaru