35.1 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Sanksi Pelanggar Perda Sampah

PALANGKA
RAYA
-Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya, telah
memiliki anggaran Rp 250 juta untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 1
tahun 2017 tentang pengelolaan sampah dan kebersihan.

Meski sudah memiliki
anggaran namun Disperkim juga belum melakukan pergerakan untuk memberikan
sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap pelanggar pembuang sampah.
Ditundanya penerapan sanksi ini lantaran masih belum terbentuknya tim panitia
penegakan perda sampah Kota Palangka Raya.

“Panitia penegakan ini
sampai sekarang masih belum terbentuk. Karena didalamnya harus ada Pejabat
Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” ucap Plt Kepala Disperkim Kota Palangka Raya,
Imbang Triatmaji Sabtu (11/5)

Ia menegaskan jika nantinya
tim penegak perda sudah ada dan diisi oleh instansi terkait seperti kejaksaan,
kepolisian, TNI, Satpol PP Kota Palangka Raya. Maka penerapan sanksi akan
segera dilakukan.

Baca Juga :  Jhon Krisli Siap Maju di Pilkada Kotim Meski Tak Diusung PDIP

“Pembentukan tim ini, sampai
sekarang masih kami tunggu. Setelah tim terbentuk baru kami siap melakukan
penindakan terhadap masyarakat yang melanggar,” jelasnya.

Imbang menjelaskan, meskipun
belum bisa melakukan penindakan pihaknya sudah mulai bergerak untuk memberikan
peringatan dan juga imbauan ke masyarakat terkait adanya aturan perda sampah
ini.

“Sebenarnya penegakan
Perda sampah itu rutin kita lakukan hanya saja masih dalam bentuk
sosialisasi,”bebernya.

Lanjutnya, Jika kedapatan
membuang sampah diluar jam, tim akan akan meminta masyarakat tersebut untuk
pulang dengan membawa kembali sampahnya. Dan 
kemudian baru kembali membuang sampah saat sudah memasuki jam buang.

Perlu di katahui dalam perda
tersebut jam buang sampah memang dibatasi hanya dari pukul 16.00 wib sampai
pukul 07.00 WIB. Aturan tersebut juga tegas jika kedapatan membuang sampah
diluar jam buang akan dikenakan sanksi Tipiring berupa denda.

Baca Juga :  Hindari Motor, Dump Truk Terguling di Depan Kompi Antang

“Diharapkan untuk masalah
panitia bisa segera terbentuk agar penegakan perda sampah bisa segera
dilaksanakan. Karena anggaran sudah disiapkan tinggal actionnya saja yang masih
belum saat ini. Kami akan bergerak cepat jika nanti sudah terbentuk
tim,”pungkasnya. (old/ala)

PALANGKA
RAYA
-Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya, telah
memiliki anggaran Rp 250 juta untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 1
tahun 2017 tentang pengelolaan sampah dan kebersihan.

Meski sudah memiliki
anggaran namun Disperkim juga belum melakukan pergerakan untuk memberikan
sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap pelanggar pembuang sampah.
Ditundanya penerapan sanksi ini lantaran masih belum terbentuknya tim panitia
penegakan perda sampah Kota Palangka Raya.

“Panitia penegakan ini
sampai sekarang masih belum terbentuk. Karena didalamnya harus ada Pejabat
Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” ucap Plt Kepala Disperkim Kota Palangka Raya,
Imbang Triatmaji Sabtu (11/5)

Ia menegaskan jika nantinya
tim penegak perda sudah ada dan diisi oleh instansi terkait seperti kejaksaan,
kepolisian, TNI, Satpol PP Kota Palangka Raya. Maka penerapan sanksi akan
segera dilakukan.

Baca Juga :  Jhon Krisli Siap Maju di Pilkada Kotim Meski Tak Diusung PDIP

“Pembentukan tim ini, sampai
sekarang masih kami tunggu. Setelah tim terbentuk baru kami siap melakukan
penindakan terhadap masyarakat yang melanggar,” jelasnya.

Imbang menjelaskan, meskipun
belum bisa melakukan penindakan pihaknya sudah mulai bergerak untuk memberikan
peringatan dan juga imbauan ke masyarakat terkait adanya aturan perda sampah
ini.

“Sebenarnya penegakan
Perda sampah itu rutin kita lakukan hanya saja masih dalam bentuk
sosialisasi,”bebernya.

Lanjutnya, Jika kedapatan
membuang sampah diluar jam, tim akan akan meminta masyarakat tersebut untuk
pulang dengan membawa kembali sampahnya. Dan 
kemudian baru kembali membuang sampah saat sudah memasuki jam buang.

Perlu di katahui dalam perda
tersebut jam buang sampah memang dibatasi hanya dari pukul 16.00 wib sampai
pukul 07.00 WIB. Aturan tersebut juga tegas jika kedapatan membuang sampah
diluar jam buang akan dikenakan sanksi Tipiring berupa denda.

Baca Juga :  Hindari Motor, Dump Truk Terguling di Depan Kompi Antang

“Diharapkan untuk masalah
panitia bisa segera terbentuk agar penegakan perda sampah bisa segera
dilaksanakan. Karena anggaran sudah disiapkan tinggal actionnya saja yang masih
belum saat ini. Kami akan bergerak cepat jika nanti sudah terbentuk
tim,”pungkasnya. (old/ala)

Terpopuler

Artikel Terbaru