26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Wabah Kian Menggila, Pilkada Jalan Terus

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Pandemi Covid-19 hingga bulan Agustus masih
belum menunjukkan kata aman bagi seluruh penduduk di dunia secara umum,
khususnya Indonesia. Meski demikian rasanya sulit menghentikan syahwat
Pemerintah untuk menghentikan pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember
mendatang.

Analis Kebijakan Publik dari
Institute for Development and Governance Studies Fahmi Prayoga mengatakan,
dengan persoalan kesehatan yang belum sepenuhnya terkendali, ditambah upaya
pemulihan sektor ekonomi ini bukan persoalan yang main-main. Sementara
pemerintah terus ngotot untuk melangsungkan pesta demokrasi.

Nah, mencermati data
International Foundation for Electoral Systems (IFES), maka ada sekitar 47
negara yang akan melakukan pemilu di tahun 2020 ini. Beberapa negara yang sudah
melaksanakan pemilu di antaranya adalah Polandia pada 12 Juli 2020, Singapura
pada 10 Juli 2020, dan Kroasia pada 5 Juli 2020.

”Negara-negara tersebut
memutuskan untuk tetap melaksanakan pemilu di tengah pandemi covid-19.
Indonesia harus belajar dan benar-benar mempersiapkan segala kemungkinan yang
terjadi,” terang Fahmi, Minggu (2/8).

Beberapa hal yang dapat dilakukan
adalah dengan upaya maksimal untuk semaksimal mungkin mengurangi kerumunan
serta interaksi yang ada di TPS. Hal tersebut dapat ditambah dengan semua
petugas sepatutnya menggunakan alat pelindung diri.

Serta, para pemilih wajib
menggunakan masker, face shield apabila diperlukan, serta sarung tangan.
Pemilih lansia yang rentan tertular covid-19 dapat diprioritaskan untuk
memberikan hak suaranya di pagi hari.

Baca Juga :  Bapilu PDIP Kalteng Kawal Tahapan Penetapan DPT

”Orang-orang yang sudah menjalani
rapid test dan dinyatakan reaktif harus dilayani door to door. Begitu pula dengan
kondisi yang sudah terkonfirmasi positif covid-19. Karena perlu kita sadari
bahwa pemilu di Singapura hanya berjumlah sekitar 2,65 juta pemilih. Sementara
di Indonesia ada sekitar lebih dari 100 juta pemilih yang memiliki hak suara,”
timpalnya.

Lalu apakah kita sudah
benar-benar siap melaksanakan pilkada di tengah pandemi? Anggota Komisi II DPR
RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mengatakan meskipun grafik
penyebaran Covid-19 meningkat, kemungkinan pelaksanaan Pilkada 2020 diundur sangat
kecil kecuali memang ada sesuatu keadaan yang luar biasa terjadi.

”Sudah ada Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Dan ini sudah final.
Kemungkinan untuk diundur lagi ke 2021 sangat kecil,” terangnya.

Terkecuali sambung Guspari memang
ada sesuatu keadaan yang sangat luar biasa terjadi. Kalaupun terjadi sesuatu
hal yang luar biasa sehingga mengharuskan Pilkada 2020 diundur tentu akan
dilakukan lagi pembicaraan antara pemerintah dengan DPR.

Menurut dia, secara konstitusi,
pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang awalnya ditetapkan pada tanggal 23
September 2020, karena ada wabah Covid-19 ditunda menjadi tanggal 9 Desember
2020 sudah melalui pembahasan dan kajian yang mendalam antara pemangku
kebijakan terkait pilkada.

Baca Juga :  Fasilitas dan Kualitas Pendidikan Perlu Ditingkatkan

”Dan awalnya memang kami di
Komisi II DPR mewacanakan pelaksanaan Pilkada 2020 diundur menjadi tahun 2021.
Setelah dilakukan pembicaraan yang intensif antara pemerintah dan DPR berdasarkan
analisa dan kajian-kajian maka ditetapkanlah penundaan pilkada itu menjadi
tanggal 9 Desember 2020,” ujarnya.

Politikus PAN itu menjelaskan
penetapan tanggal pelaksanaan pilkada melalui beberapa pertimbangan misalnya
Mendagri mengatakan ada 49 negara yang menjadwalkan pelaksanaan pemilu.

Mendagri juga penjelasannya tidak
ada satupun dari negara tersebut melakukan penundaan menjadi tahun 2021 dan
Indonesia adalah negara yang terakhir melaksanakan pilkada pada tahun 2020 ini.

”Pertimbangan lainnya juga karena
tidak ada yang bisa menjamin kapan kepastian pandemi Covid-19 ini akan
berakhir,” jelasnya.

Berdasarkan pertimbangan itu
dilakukan pembahasan lebih lanjut, dan akhirnya Komisi II DPR RI bersama
pemerintah menetapkan pelaksanaan Pilkada serentak menjadi tanggal 9 Desember
2020 sesuai usulan yang diminta pemerintah.

Oleh karena itu, Guspardi
mengingatkan agar KPU sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan
pilkada di 270 wilayah di Indonesia meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten,
dan 37 kota harus tetap berpedoman dan berkomitmen penuh terhadap protokoler
kesehatan yang ketat dalam setiap tahap pelaksanaan Pilkada 2020.

”Karena salah satu syarat tahapan
Pilkada 2020 dapat dilanjutkan di tengah pandemi Covid-19 adalah wajib
menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya.

JAKARTA, KALTENGPOS.CO – Pandemi Covid-19 hingga bulan Agustus masih
belum menunjukkan kata aman bagi seluruh penduduk di dunia secara umum,
khususnya Indonesia. Meski demikian rasanya sulit menghentikan syahwat
Pemerintah untuk menghentikan pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember
mendatang.

Analis Kebijakan Publik dari
Institute for Development and Governance Studies Fahmi Prayoga mengatakan,
dengan persoalan kesehatan yang belum sepenuhnya terkendali, ditambah upaya
pemulihan sektor ekonomi ini bukan persoalan yang main-main. Sementara
pemerintah terus ngotot untuk melangsungkan pesta demokrasi.

Nah, mencermati data
International Foundation for Electoral Systems (IFES), maka ada sekitar 47
negara yang akan melakukan pemilu di tahun 2020 ini. Beberapa negara yang sudah
melaksanakan pemilu di antaranya adalah Polandia pada 12 Juli 2020, Singapura
pada 10 Juli 2020, dan Kroasia pada 5 Juli 2020.

”Negara-negara tersebut
memutuskan untuk tetap melaksanakan pemilu di tengah pandemi covid-19.
Indonesia harus belajar dan benar-benar mempersiapkan segala kemungkinan yang
terjadi,” terang Fahmi, Minggu (2/8).

Beberapa hal yang dapat dilakukan
adalah dengan upaya maksimal untuk semaksimal mungkin mengurangi kerumunan
serta interaksi yang ada di TPS. Hal tersebut dapat ditambah dengan semua
petugas sepatutnya menggunakan alat pelindung diri.

Serta, para pemilih wajib
menggunakan masker, face shield apabila diperlukan, serta sarung tangan.
Pemilih lansia yang rentan tertular covid-19 dapat diprioritaskan untuk
memberikan hak suaranya di pagi hari.

Baca Juga :  Bapilu PDIP Kalteng Kawal Tahapan Penetapan DPT

”Orang-orang yang sudah menjalani
rapid test dan dinyatakan reaktif harus dilayani door to door. Begitu pula dengan
kondisi yang sudah terkonfirmasi positif covid-19. Karena perlu kita sadari
bahwa pemilu di Singapura hanya berjumlah sekitar 2,65 juta pemilih. Sementara
di Indonesia ada sekitar lebih dari 100 juta pemilih yang memiliki hak suara,”
timpalnya.

Lalu apakah kita sudah
benar-benar siap melaksanakan pilkada di tengah pandemi? Anggota Komisi II DPR
RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mengatakan meskipun grafik
penyebaran Covid-19 meningkat, kemungkinan pelaksanaan Pilkada 2020 diundur sangat
kecil kecuali memang ada sesuatu keadaan yang luar biasa terjadi.

”Sudah ada Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Dan ini sudah final.
Kemungkinan untuk diundur lagi ke 2021 sangat kecil,” terangnya.

Terkecuali sambung Guspari memang
ada sesuatu keadaan yang sangat luar biasa terjadi. Kalaupun terjadi sesuatu
hal yang luar biasa sehingga mengharuskan Pilkada 2020 diundur tentu akan
dilakukan lagi pembicaraan antara pemerintah dengan DPR.

Menurut dia, secara konstitusi,
pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang awalnya ditetapkan pada tanggal 23
September 2020, karena ada wabah Covid-19 ditunda menjadi tanggal 9 Desember
2020 sudah melalui pembahasan dan kajian yang mendalam antara pemangku
kebijakan terkait pilkada.

Baca Juga :  Fasilitas dan Kualitas Pendidikan Perlu Ditingkatkan

”Dan awalnya memang kami di
Komisi II DPR mewacanakan pelaksanaan Pilkada 2020 diundur menjadi tahun 2021.
Setelah dilakukan pembicaraan yang intensif antara pemerintah dan DPR berdasarkan
analisa dan kajian-kajian maka ditetapkanlah penundaan pilkada itu menjadi
tanggal 9 Desember 2020,” ujarnya.

Politikus PAN itu menjelaskan
penetapan tanggal pelaksanaan pilkada melalui beberapa pertimbangan misalnya
Mendagri mengatakan ada 49 negara yang menjadwalkan pelaksanaan pemilu.

Mendagri juga penjelasannya tidak
ada satupun dari negara tersebut melakukan penundaan menjadi tahun 2021 dan
Indonesia adalah negara yang terakhir melaksanakan pilkada pada tahun 2020 ini.

”Pertimbangan lainnya juga karena
tidak ada yang bisa menjamin kapan kepastian pandemi Covid-19 ini akan
berakhir,” jelasnya.

Berdasarkan pertimbangan itu
dilakukan pembahasan lebih lanjut, dan akhirnya Komisi II DPR RI bersama
pemerintah menetapkan pelaksanaan Pilkada serentak menjadi tanggal 9 Desember
2020 sesuai usulan yang diminta pemerintah.

Oleh karena itu, Guspardi
mengingatkan agar KPU sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan
pilkada di 270 wilayah di Indonesia meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten,
dan 37 kota harus tetap berpedoman dan berkomitmen penuh terhadap protokoler
kesehatan yang ketat dalam setiap tahap pelaksanaan Pilkada 2020.

”Karena salah satu syarat tahapan
Pilkada 2020 dapat dilanjutkan di tengah pandemi Covid-19 adalah wajib
menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru