PALANGKA RAYA – Pemerintah
Provinsi Kalteng bakal menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 2,9
Juta. Itu berdasarkan Peraturan Gubernur
Kalteng Nomor. 32 Tahun 2019 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020
Provinsi Kalteng.
“Pqk Gubernur Sugianto
menetapkan upah minimum diangka Rp 2.903.144. Angka itu bertambah Rp
239.709 dari UMP tahun 2019 yakni Rp.
2.663.435,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans) Kalteng Syahril Tarigan.
Dia mengatakan, UMP tersebut
akan menjadi batasan upah minimun kabupaten/kota (UMK) yang dapat diberlakukan
baik tingkat kabupaten dan kota. “Nilai boleh sama tetapi tidak dibawah
UMP. UMK maupun UMP ini harus ditaati oleh pemerintah dan pelaku usaha untuk
upah kerja PTT, pegawai swasta san buruh,” ucapnya.
Gubernur mempertimbangkan atas
survei kebutuhan hidup layak di Kalimantan Tengah dalam menetapkan UMP Kalteng
tersebut. Selain itu, usulan upah minimum ini diajukan juga oleh dewan
pengupahan dan dinas.
“Kami Meminta semua
mentaati dan mengikuti aturan terkait UMP tersebut. Sebab jika tidak, akan
berhadapan dengan hukum,” pungkasnya. (arj)